Impunitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Danu Widjajanto memindahkan halaman Nirpidana ke Impunitas tanpa membuat pengalihan: nirpidana?????????????
Bebasnama (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Use dmy dates|date=Januari 2020}}
{{periksa terjemahan|en|Impunity}}
'''NirpidanaImpunitas''', atau '''kenirpidanaan''', atau '''impunitas'''(nirpidana) berarti "pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda".<ref>{{cite web|url=http://www.thefreedictionary.com/impunity |title=Free Dictionary |publisher=Free Dictionary |date= |accessdate=2009-12-23}}</ref> Dalam [[hukum internasional|hukum]] [[hak asasi manusia]] antarbangsa, ini mengacu kepada kegagalan membawa pelaku [[pelanggaran hak asasi manusia]] untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk [[keadilan]] dan [[pemulihan]]. KenirpidanaanImpunitas sangat umum terjadi di negara-negara yang tidak memiliki tradisi [[rule of law|kedaulatan hukum]], menderita [[Korupsi politik|korupsi]] atau yang memiliki sistem [[patronasi]] yang buruk, atau tempat [[Kehakiman|peradilan]] lemah atau anggota pasukan keamanan dilindungi oleh [[yurisdiksi]] atau [[Kekebalan hukum|kekebalan khusus]].
 
''Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Penggalakan Hak Asasi Manusia yang telah diubah Melalui Tindakan Memerangi KenirpidanaanImpunitas'', yang diserahkan kepada [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada 8 Februari 2005, mendefinisikan kenirpidanaanimpunitas sebagai:
{{Quote|Ketidakmungkinan, ''[[de jure]]'' atau ''[[de facto]]'', membawa pelaku pelanggaran ke pertanggungjawaban – baik dalam proses pidana, perdata, administratif atau disiplin – karena mereka tidak tunduk pada penyelidikan apa pun yang dapat menyebabkan mereka dituduh, ditangkap, diadili, dan jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman yang sesuai, dan melakukan ganti rugi kepada korban mereka.<ref>{{cite web|url=http://derechos.org/nizkor/impu/principles.html |title=Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity |publisher=Derechos.org |date= |accessdate=2009-12-23}}</ref>}}
 
Prinsip pertama dari dokumen yang sama menyatakan bahwa:
{{Quote|KenirpidanaanImpunitas muncul dari kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya , untuk mengusut pelanggaran; untuk mengambil langkah-langkah yang tepat sehubungan dengan para pelaku, terutama dalam bidang hukum, dengan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pidana dituntut, diadili, dan dihukum sebagaimana mestinya; untuk memberikan pemulihan yang efektif kepada para korban dan untuk memastikan bahwa mereka menerima pemulihan atas luka yang diderita; untuk memastikan hak yang tidak dapat dicabut untuk mengetahui kebenaran tentang pelanggaran; dan untuk mengambil langkah lain yang mencegah terulangnya pelanggaran.}}
 
[[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] kerap kali dibentuk oleh negara-negara yang muncul dari jangka waktu yang ditandai dengan pelanggaran hak asasi manusia – [[kudeta]], [[kediktatoran militer]], [[perang saudara]], dan lain-lain. – untuk menerangkan peristiwa masa lalu. Walaupun mekanisme semacam itu dapat membantu penuntutan akhir atas kejahatan dan hukuman orang yang salah, mekanisme tersebut sering dikritik karena mengekalkan kenirpidanaanimpunitas dengan memungkinkan pelanggar mencari perlindungan atas [[undang-undang amnesti]] yang diterapkan secara bersamaan.<ref>[http://ictj.org/publication/what-next-international-justice "What Next for International Justice?"]''International Center for Transitional Justice''</ref>
 
Tujuan utama Statuta Roma di [[Mahkamah Pidana Internasional]], yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002, adalah "untuk mengakhiri kenirpidanaanimpunitas bagi para pelaku" [...] "dari kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat antarbangsa".<ref>[http://legal.un.org/icc/statute/romefra.htm Preamble, Rome Statute of the International Criminal Court]</ref>
 
== Lihat juga ==
Baris 27:
== Pranala luar ==
* [https://www.ictj.org/our-work/transitional-justice-issues/criminal-justice International Center for Transitional Justice, Criminal Justice page]
 
{{hukum-stub}}{{negara-stub|Laos}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pelanggaran Hakhak Asasiasasi Manusiamanusia]]
[[Kategori:Hak asasi nanusia]]
[[Kategori:Hukuman]]
Baris 35 ⟶ 36:
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Kekebalan hukum]]
 
 
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}{{negara-stub|Laos}}