Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
k →Pengecualian: Meriksa |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
| othershorttitles =
|
| colloquialacronym =
| nickname = UU KIP
▲| considered_by = [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
▲| date_enacted = 30 April 2008
}}
'''Undang-Undang No. 14
== Tujuan ==
Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Baris 22 ⟶ 21:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu; kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Baris 48 ⟶ 47:
== Pranala luar ==
* [https://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161106185121/https://www.komisiinformasi.go.id/ |date=2016-11-06 }}
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }}
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008]
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Perkip%20No%201%20Tahun%202010.pdf Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik]
Baris 55 ⟶ 54:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
|