Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Salah ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Justmine11 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{POV|date=Juli 2021}}
 
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu%20bi%2023%20th%2099.pdf|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 ayat (6)|publisher=[[Pemerintah Indonesia]]|format=PDF|date=17 Mei 1999|access-date=9 Oktober 2020}}</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
 
Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Baris 6:
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
 
* Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, [[risiko kredit]], risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
* Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
* Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa [[Bank Indonesia]] tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
Baris 33:
** Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
 
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi [[jasa keuangan]], Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
 
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instrumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Baris 115:
** Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
** Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
** Aspek perlindungan bagi pemegang [[kartu kredit]] (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
* Migrasi chip pada kartu ATM/Debit
** Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
Baris 144:
== Pranala luar ==
 
* [http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/ Bank Indonesia - Sistem Pembayaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120322173638/http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran |date=2012-03-22 }}
 
[[Kategori:Sistem pembayaran| ]]