Jenazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pengembalian |
||
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
[[Berkas:13-11-12-rechtsmedizin-berlin-charite-by-RalfR-20.jpg|jmpl|Jenazah di [[kamar mayat]]]]
'''Jenazah''' atau '''mayat''' dalam penggunaan sehari-hari, atau '''kadaver''' dalam istilah [[Kedokteran|medis]], [[sastra]], [[hukum]], atau [[Ilmu forensik|forensik]], adalah [[Tubuh|badan]] atau tubuh yang sudah [[Kematian|mati]] atau tidak
== Terminologi ==
Kata “jenazah” berasal dari [[kata sifat]] dalam [[bahasa Arab]]. Penurunan kata dari jenazah adalah ''fi’il madi janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan''. Kata jenazah akan berarti orang yang telah meninggal dunia jika huruf jim dari kata tersebut dibaca [[fathah]] (''janazatan''). Sedangkan jika dibaca [[kasrah]] (''jinazah'') berarti [[keranda]] yang digunakan untuk mengusung jenazah ke [[pemakaman]].{{Sfn|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020|p=69}}
== Penguraian tubuh manusia ==
[[Pengamatan]] terhadap proses [[penguraian]] yang terjadi terhadap mayat bisa membantu penentuan waktu kematian.
=== Tahap penguraian ===
* [[Autolisis]], dikenal juga dengan nama pencernaan terhadap tubuh sendiri. Dalam hal ini [[enzim pencernaan]] di dalam tubuh berbalik mencerna dirinya sendiri. Akibat autolisis, [[cairan]] menumpuk di antara lapisan-lapisan [[kulit]] yang membuat kulit terlepas. Dalam tahapan ini, [[lalat]] mulai menaruh telur di saluran-saluran tubuh seperti [[mulut]], lubang [[hidung]],
* [[Bengkak|Pembengkakan]] adalah tahap kedua dari penguraian tubuh. [[Bakteri]] di dalam [[Abdomen|perut]] mulai mengurai tubuh, menghasilkan [[gas]] yang kemudian menumpuk di [[saluran pencernaan]], yang kemudian terperangkap karena [[Usus halus|usus kecil]] yang mulai kolaps. Proses kembung ini sebagian besar terjadi di abdomen, walaupun bisa pula terjadi di [[Alat kelamin|kemaluan]] dan mulut. [[Lidah]] bisa jadi membengkak. Proses ini biasanya terjadi di [[Pekan|minggu]] kedua penguraian. Gas terus dihasilkan hingga akhirnya penguraian tubuh mulai memungkinkannya untuk keluar.
* [[Pembusukan]] adalah tahap akhir yang paling lama dari penguraian tubuh. Pada tahap ini bagian tubuh yang besar mulai hancur dan mencair. Pencernaan, [[otak]], dan [[paru-paru]] adalah yang paling awal mengalami pembusukan. Bagian tersebut biasanya sudah tidak bisa diidentifikasi lagi setelah tiga minggu. Sementara [[otot]] bisa dimakan oleh bakteri dan makhluk [[pengurai]] lainnya. Biasanya setelah beberapa [[tahun]], yang tersisa adalah [[tulang]]-belulang. Jika tanah di sekitar bersifat [[asam]], maka tulang akan terurai menjadi [[Zat kimia|bahan kimia]] dasar.
Kecepatan penguraian bergantung pada kondisi [[lingkungan]] dan [[Suhu|temperatur]]. Lingkungan yang [[Kelembapan|lembap]] dan hangat membuat penguraian lebih cepat terjadi.
== Sejarah ==
[[Dokter]] dari [[Yunani]],
Pada abad ke-18 hingga ke-19 [[Masehi]], biasanya yang dipakai sebagai kadaver adalah mayat [[Pidana|kriminal]] yang baru dieksekusi. Dari abad 16 hingga 1832, melalui [[undang-undang]] [[Anatomy Act]] yang diperbolehkan untuk dibedah adalah mayat pelaku [[pembunuhan]]. Permintaan makin sulit dipenuhi saat angka kriminalitas menurun. Akhirnya sering terjadi [[pencurian]] jasad dari kuburan.
Pengawetan kadaver di masa awal belum dilakukan karena belum diketahui caranya. Namun bagaimanapun pengawetan perlu dilakukan agar mayat bisa digunakan cukup lama untuk [[bahan ajar]]. Akhirnya [[
== Tes keamanan kendaraan ==
Kadaver dulu juga digunakan untuk pemeriksaan [[keamanan]] [[kendaraan]]. Berbeda dengan [[boneka]], kadaver memungkinkan terdeteksinya luka dari [[sabuk pengaman]], sehingga [[produsen]] kendaraan bisa merancang sabuk yang lebih lembut.
== Pengurusan ==
=== Pandangan syariat Islam ===
Setiap [[muslim]] memiliki [[Liabilitas|kewajiban]] dalam pengurusan jenazah. Ketentuan dan kewajiban pengurusan jenazah dilakukan oleh orang yang masih [[Kehidupan|hidup]] terhadap orang yang sudah [[Kematian|meninggal]]. Kewajiban ini secara umum meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.<ref>{{Cite book|date=2020|url=http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/26745/fulltext_bc_19_rachmawati_kopidpedia_fk_p2u_unisba_2020.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Kopidpedia: Bunga Rampai Artikel Penyakit Virus Korona (COVID-19)|location=Bandung|publisher=Pusat Penerbitan Universitas (P2U) Unisba|isbn=978-602-5917-42-4|editor-last=Respati, T., dan Rathomi, H.S.|pages=239|url-status=live}}</ref> Pengurusan jenazah di dalam [[Islam]] bersifat [[fardu kifayah]]. Seseorang tidak dianggap ber[[dosa]] ketika tidak ikut mengurus jenazah karena telah diurus oleh orang lain. Dalam Islam, kepengurusan jenazah disesuaikan dengan kondisi saat kematian terjadi. Seorang muslim yang mati bukan dalam keadaan [[syahid]], maka kewajiban pengurusnya meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=26}} Bagi mereka yang mengikuti [[salat jenazah]] diberi [[pahala]] oleh [[Allah]]. Sebaliknya, suatu [[masyarakat]] dianggap berdosa jika tidak melakukan salat jenazah sama sekali. Umumnya pengurusan jenazah di suatu masyarakat seluruhnya dilakukan oleh petugas [[Agama|keagamaan]] setempat.{{Sfn|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020|p=70}}
Sementara itu, seorang muslim yang mati dalam keadaan syahid, maka jenazahnya tidak dimandikan dan tidak disalati, tetapi hanya dikafani dan dikuburkan. Sedangkan pada jenazah yang meninggal ketika sedang [[ihram]], maka jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Pemandian jenazah yang meninggal saat ihram tidak dicampur dengan wewangian, [[sabun]] maupun [[kapur barus]]. Selain itu, pakaian ihramnya dijadikan sebagai kain [[kafan]] tanpa menutupi bagian [[kepala]] jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=27}}
Pengurusan jenazah juga berbeda pada [[bayi]] berdasarkan [[Usia (disambiguasi)|usia]] kelahirannya. Bayi yang meninggal setelah mencapai usia 6 [[Bulan (penanggalan)|bulan]] atau lebih, maka jenazahnya diurus seperti jenazah muslim [[dewasa]]. Sedangkan pada jenazah bayi yang meninggal sebelum berusia 6 bulan terdapat tiga ketentuan. Bila tubuh bayi belum berbentuk manusia sempurna, maka jenazahnya hanya dibungkus dan dikuburkan. Bila tubuh bayi sempurna tetapi tidak ada tanda-tanda kehidupan, jenazahnya dimandikan, tetapi tidak disalati, lalu dikuburkan. Sedangkan jenazah bayi yang berusia kurang dari 6 bulan dalam keadaan hidup dengan tubuh sempurna, maka pengurusan jenazahnya sama seperti pengurusan jenazah orang dewasa.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=28}}
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{Reflist|3}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=El-Kaysi|first=Ahmad Fathoni|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Praktis_Shalat_Jenazah_Perawatan/0NuBDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah|publisher=Media Pressindo|isbn=978-979-878-232-9|ref={{sfnref|El-Kaysi|2018}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Nurhayati, Purnama, T.B., dan Siregar, P. A.|date=2020|url=http://repository.unusa.ac.id/1652/1/BIMBINGAN%20RUHANI%20PASIEN.pdf|title=Fikih Kesehatan: Pengantar Komprehensif|location=Jakarta|publisher=Kencana|isbn=978-623-218-716-0|ref={{sfnref|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020}}|url-status=live}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Kematian]]
|