'''Pendidikan Profesi Guru''' ( disingkat '''PPG ''') adalah [[pendidikan tinggi ]] setelah program [[pendidikan sarjana ]] yang mempersiapkan peserta didiktujuannya untuk memilikimempersiapkan pekerjaan[[mahasiswa]] denganagar persyaratanmemiliki [[keahlian khusus ]] dalam([[kompetensi]]) menjadiyang harus dimiliki seorang [[guru ]]. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program [[sarjana kependidikan ]] maupun non [[sarjana kependidikannonkependidikan]]. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru ) merupakan program pengganti [[akta IV ]] yang sudah tidak berlaku mulaisejak tahun 2005 .<ref> {{Cite news|url=http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai- |title=Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai |access-date=2014-09-17 |archive-date=2014-06-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140624120318/http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai- |dead-url=yes |work=[[Jawa Pos|JPNN.com]] }}</ref> .▼
{{Underlinked|date=Oktober 2016}}
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
▲'''Pendidikan Profesi Guru''' (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005<ref>http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai-</ref>.
== Gelar ==
Lulusan [[pendidikan profesi]] akan mendapatkan [[gelar<ref>http://www.tempo.co/read/news/2014/02/10/079552717/Diberi-Gelar-Gr-Apa-Tanggapan-Guru</ref>]]. Menurut [[Mohammad Nuh]] ([[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]]), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar [[Gr.]] di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter. Sehingga guru dituntut juga memiliki [[profesionalisme]] dalam bidangnya masing-masing.
== Tujuan ==
PPG (Program [[Pendidikan Profesi Guru)]] diharapkan meningkatkan [[kompetensi]] dan [[profesionalisme guru]] benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari [[fakultas pendidikan]], maupun non pendidikan[[nonpendidikan]].
== Syarat PPG ==
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan [[undang-undang]] yang mengatur hal tersebut diantaranyadi antaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG<ref>http://www.infokmoe.id/2017/11/download-panduan-ppg-2017.htmɭ</ref>. Hal tersebut tertuang dalam [[Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017]] pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikuʈːberikut:
{{Quotequotation|Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1)S1 atau diplomaD4; empat (D-IV);Guruguru dalam Jabatanjabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}|[[Permendikbud No. 27 Tahun 2017]]|Sumber}}
== Jenis PPG ==
Pendidikan Profesi Guru merupakan [[program lanjutan]] yang ditawarkan setelah menyelesaikan [[pendidikan sarjana]], dengan tujuan untuk mengembangkan keahlian khusus yang diperlukan dalam [[profesi mengajar]]. PPG terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan (Calon Guru) dan PG Dalam Jabatan (Guru Tertentu).<ref>{{Cite web|date=2022-12-30|title=Menatap Tahun 2023 : Optimisme dan Harapan Penyelenggaraan PPG untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia|url=https://ppg.kemdikbud.go.id/news/menatap-tahun-2023-optimisme-dan-harapan-penyelenggaraan-ppg-untuk-kemajuan-pendidikan-indonesia|website=ppg.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-05-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-12-24|title=PPG bagi Guru Tertentu|url=https://ppg.kemdikbud.go.id/faq/dalam-jabatan|website=ppg.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-09-21}}</ref>
=== PPG Prajabatan (Calon Guru) ===
PPG Prajabatan adalah [[inisiatif pendidikan]] yang diadakan setelah menyelesaikan program [[sarjana]] atau [[sarjana terapan]], terbuka bagi lulusan [[Sarjana]] maupun [[Diploma IV]] dari berbagai latar belakang, baik [[pendidikan]] maupun [[non-pendidikan]], yang berminat untuk menjadi guru. Program ini bertujuan untuk memperoleh [[Sertifikat Pendidik]] khusus dalam bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], dan [[pendidikan menengah]].<ref>{{Cite web|date=2022-05-31|title=FAQ PPG Prajabatan|url=https://ppg.kemdikbud.go.id/page/faq-ppg-prajabatan|website=ppg.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-05-19}}</ref>
=== PPG Dalam Jabatan (Guru Tertentu) ===
PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang ditargetkan kepada guru-guru yang tengah aktif dalam [[profesi mengajar]] di [[lembaga pendidikan]]. Fokus utama dari program ini adalah untuk meningkatkan [[kualifikasi]] dan [[kemampuan guru]], dengan tujuan agar mereka dapat menjadi [[pendidik yang profesional]] dan unggul secara kualitas.<ref>{{Cite web|last=Rahmat|first=Hxgn|title=Apa itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan??? - PMB UNJANI|url=https://pmb.unjani.ac.id/apa-itu-pendidikan-profesi-guru-ppg-dalam-jabatan/|language=en-US|access-date=2024-05-19}}</ref>
== Keunggulan ==
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ([[Kemendikbud]]) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikannonkependidikan<ref>{{Cite web |url=http://www.fajar.co.id/nasional/3127879_5712.html |title=Salinan arsip |access-date=2014-09-17 |archive-date=2014-03-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140303061821/http://www.fajar.co.id/nasional/3127879_5712.html |dead-url=yes }}</ref> untuk menjadi [[guru profesional]]. Ke depan sarjana lulusan di luar [[FKIP]] ([[fakultas keguruan dan ilmu pendidikan]]) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam [[kuliah kependidikan]]. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non<ref>http://www.sekolahdasar.net/2014/02/sarjana-non-kependidikan-boleh-menjadi-guru.html</ref> kependidikannonkependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam [[Permendikbud 87/2013]] tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang [[TK]], [[SD]], [[SMP]], hingga SMA/sederajat. <ref>https://www.blogpendidikan.net/2021/04/jadwal-dan-alur-ppg-dalam-jabatan-tahun.html</ref> [[Sertifikasi]] bertujuan untuk meningkatkan [[kompetensi Guru]] dalam Jabatan sebagai [[tenaga profesional]] pada satuan pendidikan untuk memenuhi [[kompetensi]] [[pedagogik]], [[kepribadian]], [[sosial]], dan [[profesional]] sesuai dengan ketentuan [[peraturan perundang-undangan]].
Sarjana non kependidikannonkependidikan<ref>{{Cite news|url=http://www.jpnn.com/read/2014/02/10/215699/Sarjana-Non-Kependidikan-Bebas-jadi-Guru-Profesional- |title=Sarjana nonkependidikan Bebas jadi Guru Profesional |access-date=2014-09-17 |archive-date=2014-10-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141023015416/http://www.jpnn.com/read/2014/02/10/215699/Sarjana-Non-Kependidikan-Bebas-jadi-Guru-Profesional- |dead-url=yes |work=[[Jawa Pos|JPNN.com]] }}</ref> juga diwajibkan mengikuti [[saringan]] masuk PPG selayaknya [[sarjana kependidikan]]. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan [[FKIP]], sarjana non kependidikannonkependidikan wajib mengikuti dan lulus [[program matrikulasi]] dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang [[linier]] atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikannonkependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 [[SKS]]. Menurut [[Sulistiyo]] sebagai [[Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia]] ([[PGRI]]), Kemendikbud harus bisa menanggung [[risiko]] jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikannonkependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru adalah profesi khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.
== Referensi ==
|