Kabupaten Lampung Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(100 revisi perantara oleh 53 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{otheruses|Lampung (disambiguasi)}}
{{dati2
{{Teks Lampung}}
|nama = Kabupaten Lampung Selatan
{{Dati2
|lambang = [[Berkas:Logo Lampung Selatan Baru.jpg|150px]]
|peta settlement_type = Peta Lokasi Kabupaten Lampung Selatan.svg
|fotonama = Kabupaten Lampung =Selatan
|captiontranslit_lang1 = bahasa =daerah
|translit_lang1_type = [[Surat Lampung|Lampung]]
|koordinat = {{coord|-5.734707|105.593625}}
|translit_lang1_info = {{script/Lampung|𞜏𞜌𞜜𞜊𞜔𞜖𞜑𞜕𞜏𞜇𞜗}}
|motto = ''Khagom Mufakat''<br>
|translit_lang1_type1 = [[Aksara Jawa|Jawa]]
([[Bahasa Lampung]]: Bermusyawarah Untuk Mufakat)
|translit_lang1_info1 = {{script/Java|ꦭꦩ꧀ꦥꦸꦁꦏꦶꦢꦸꦭ꧀}}
|semboyan =
|lambang = logo Lampung Selatan Baru.jpg
|julukan = ''Sydney van Andalas''<ref>https://travel.okezone.com/read/2020/11/09/408/2306434/segarnya-pemandian-alam-way-benteng-kedagaan-bikin-tubuh-makin-fresh</ref>
|propinsi peta = [[Peta Lokasi Kabupaten Lampung]] Selatan.svg
|foto = {{multiple image|border = infobox|total_width = 300|image_style= border:1;
|ibukota = [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]
|image1=Bakauheni Port.jpg
|luas = 2007.01
|caption1=<center>[[Pelabuhan Bakauheni]]
|penduduk = 972.579 jiwa
}}
|penduduktahun = (2016)<ref>{{cite book|first= BPS Kabupaten Lampung Selatan |title= Kabupaten Lampung Selatan Dalam Angka 2016 |publisher= [[Badan Pusat Statistik|BPS Kabupaten Lampung Selatan]] |date= 2016 |pages= 42|issn= 0215-4072}}</ref>
|koordinat = {{coord|-5.734707|105.593625}}
|kepadatan = jiwa/km²
|motto = {{script/Lampung|𞜎𞜂𞜕𞜌𞜜𞜌𞜔𞜊𞜁𞜇𞜜}}<br/>'''Ragom Mupakat'''<br/>{{small|{{lang icon|Lampung}} Gemar bermufakat}}
|kecamatan = 17
|kelurahan semboyan = 4
|julukan = ''[[Sydney]] van Andalas''<ref>{{Cite web |url=https://travel.okezone.com/read/2020/11/09/408/2306434/segarnya-pemandian-alam-way-benteng-kedagaan-bikin-tubuh-makin-fresh |title=Salinan arsip |access-date=2021-03-10 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506121241/https://travel.okezone.com/read/2020/11/09/408/2306434/segarnya-pemandian-alam-way-benteng-kedagaan-bikin-tubuh-makin-fresh |dead-url=no }}</ref>
|desa = 256
|propinsi = [[Lampung]]
|dasar hukum = UU Darurat No. 4 Tahun 1956
|ibukota = [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]
|tanggal = 14 November 1954
|hari jadiluas = 2109,74
|luasref = <ref>{{cite book|first= BPS Kabupaten Lampung Selatan |title= Kabupaten Lampung Selatan Dalam Angka 2016 |publisher= [[Badan Pusat Statistik|BPS Kabupaten Lampung Selatan]] |date= 2016 |pages= 42|issn= 0215-4072}}</ref>
|kepala daerah = [[Bupati]]
|kecamatan = 17
|nama kepala daerah = [[Nanang Ermanto]]
|kelurahan = 4
|desa = 256
|dasar hukum = UU No. 34 Tahun 2024<ref name="LAHIR">{{cite web| date = 2024-08-07 | url = https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177276/Salinan_UU_Nomor_34_Tahun_2024.pdf | title = Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | access-date = 2024-08-19 | archive-date = 2024-08-19 | archive-url = https://web.archive.org/web/20240819145036/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177276/Salinan_UU_Nomor_34_Tahun_2024.pdf }}</ref>
|tanggal = [[4 Juli]] [[1959]]<ref name="LAHIR"/>
|hari jadi =
|kepala daerah = [[Bupati]]
|nama kepala daerah = [[Nanang Ermanto]]
|wakil kepala daerah = Wakil Bupati
|nama wakil kepala daerah = [[Pandu Kesuma Dewangsa]]
|sekretaris daerah = Thamrin
|ketua DPRD =
|penduduk = 1109649
|ketua pengadilan negeri =
|penduduktahun = 30 Juni 2024
|kepala kejaksaan negeri =
|pendudukref = <ref name="DUKCAPIL">{{cite web|url=https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/|title=Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|accessdate=25 Juli 2024|format=visual}}</ref>
|dandim =
|kapolreskepadatan = =auto
|kodeareaagama = {{ublist |item_style= 0727 <br/> 0721white-space;
|96,70% [[Islam]]
|kodepos =
|{{Tree list}}
|apbd =
* 1,76% [[Kristen]]
|pad =
** 1,17% [[Protestan]]
|dau = Rp1.031.445.915.000,00
** 0,59% [[Katolik]]
|IPM =67,68 (2018)<ref>https://ipm.bps.go.id/data/provinsi/metode/baru/1800</ref>
{{Tree list/end}}
|suku bangsa =
|1,43% [[Hindu]] |0,09% [[Agama Buddha|Buddha]] |0,02% Kepercayaan<ref name="DUKCAPIL"/>}}
|bahasa =
|bahasa = [[Bahasa Indonesia|Indonesia]], [[Bahasa Lampung|Lampung]], [[Bahasa Jawa|Jawa]]
|agama =
|IPM = {{increase}} 69,63 ([[2023]])<br>{{fontcolor|Orange|sedang}}<ref name="IPM">{{cite web|url=https://lampung.bps.go.id/indicator/26/35/1/indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia (IPM UHH SP2010) 2021-2023|website=www.lampung.bps.go.id|accessdate=26 Juli 2024}}</ref>
|flora =
|faunakodearea = 0727 <br/> =0721
|zonakodepos waktu = =
|nomor_polisi = '''BE xxxx''' D**/E*/O*
|bandar udara = [[Bandar Udara Internasional Radin Inten II]]
|pelabuhanapbd = [[Pelabuhan Bakauheni]]
|web pad = http://www.lampungselatankab.go.id
|flora =
|pertumbuhan penduduk (%)=
|fauna =
|zona waktu = WIB
|dau = Rp 1.065.727.241.000,- ([[2020]])<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=30 Juli 2021|format=pdf}}</ref>
|web = {{URL|http://www.lampungselatankab.go.id}}
|pertumbuhan penduduk (%) =
}}
'''Kabupaten Lampung Selatan''' ([[Aksara Lampung]]:[[Berkas:Lamsel-aksara.png|nirbing|150x150px]]) adalah salah satu [[kabupaten]] di [[Provinsi]] [[Lampung]]. [[Ibu kota]] kabupaten ini terletak di [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.007,01&nbsp;km² dan berpenduduk sebanyak 950,844 jiwa.<ref>{{Cite web|url=https://lampungselatankab.bps.go.id/statictable/2015/09/08/24/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-lampung-selatan-2013.html|title=Badan Pusat Statistik|website=lampungselatankab.bps.go.id|access-date=2018-12-24}}</ref> Berdasarkan data Kemendagri dalam Permendagri no.137 Tahun 2017 disebutkan luas wilayah 700,32&nbsp;km² dan berpenduduk sebanyak 1.269.262 jiwa.<ref name="Permendagri">{{cite web |url= https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |title= Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |publisher= Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |access-date= 5 Desember 2018 |archive-date= 2019-09-19 |archive-url= https://web.archive.org/web/20190919205500/https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |dead-url= yes }}</ref>
 
'''Kabupaten Lampung Selatan''' adalah [[kabupaten]] di [[provinsi]] [[Lampung]], [[Indonesia]]. [[Ibu kota]] kabupaten ini terletak di kecamatan [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.109,74&nbsp;km² dan penduduk sebanyak 1.109.649 jiwa ([[2024]]), dengan kepadatan 530 jiwa/km².<ref name="DUKCAPIL"/><ref>{{cite web|url=https://lampungselatankab.bps.go.id/statictable/2015/09/08/24/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-lampung-selatan-2013.html|title=Badan Pusat Statistik|website=lampungselatankab.bps.go.id|access-date=2018-12-24|archive-date=2020-06-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200616113541/https://lampungselatankab.bps.go.id/statictable/2015/09/08/24/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-lampung-selatan-2013.html|dead-url=yes}}</ref><ref name="Permendagri">{{cite web |url= https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |title= Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |publisher= Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |access-date= 5 Desember 2018 |archive-date= 2019-09-19 |archive-url= https://web.archive.org/web/20190919205500/https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |dead-url= yes }}</ref>
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105<sup>°</sup> - 105<sup>°</sup>45<sup>'</sup> Bujur Timur dan 5<sup>°</sup>15<sup>'</sup> - 6<sup>°</sup> Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis.
 
Di bagian Selatan wilayah kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung [[Sumatra|Pulau Sumatra]] terdapat sebuah [[Pelabuhan Bakauheni|Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni]], yang merupakan tempat transit penduduk dari [[Jawa|Pulau Jawa]] ke Sumatra dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra bagian Selatan. Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan [[Pelabuhan Merak]] (Provinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.
Kabupaten Lampung Selatan bagian selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar yaitu [[Teluk Lampung]]. Di [[Teluk Lampung]] terdapat sebuah pelabuhan yaitu [[Pelabuhan Panjang]] di mana kapal-kapal dalam dan luar negeri dapat merapat. Secara umum pelabuhan ini merupakan faktor yang sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982 termasuk dalam wilayah [[Kota Bandar Lampung]].
 
== Geografis ==
Di bagian selatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung [[Sumatra|Pulau Sumatra]] terdapat sebuah [[Pelabuhan Bakauheni|Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni]], yang merupakan tempat transit penduduk dari [[Jawa|Pulau Jawa]] ke [[Sumatra]] dan sebaliknya. Dengan demikian [[Pelabuhan Bakauheni]] merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra bagian selatan. Jarak antara [[Pelabuhan Bakauheni|Pelabuhan Bakauhen]]<nowiki/>i (Lampung Selatan) dengan [[Pelabuhan Merak]] (Provinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105<sup>°</sup> - 105<sup>°</sup>45<sup>'</sup> Bujur Timur dan 5<sup>°</sup>15<sup>'</sup> - 6<sup>°</sup> Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis.
Kabupaten Lampung Selatan mempunyai daerah daratan kurang lebih 2.109,74&nbsp;km² (LSDA 2007), dengan kantor pusat pemerintahan di Kota Kalianda.
 
Saat ini Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah penduduk 923.002 jiwa (LSDA 2007), memiliki luas daratan + 2.109,74 km2 yang terbagi dalam 17 kecamatan dan terdiri dari 248 desa dan 3 kelurahan.
[[Berkas:Port of Bakauheni and Siger Tower.JPG|jmpl|350px|Menara Siger dan Pelabuhan Bakauheni]]
 
== Sejarah ==
=== Terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan ===
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD1945UUD 1945. Di dalam [[UUD 1945]] bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa "Pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunanPemerintahannyasusunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa"
 
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Baris 72 ⟶ 80:
* Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
 
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Provinsi [[SumatraSumatera Selatan]] dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang dituangkan dalam Perda SumatraSumatera Selatan nomor 6 tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Provinsi SumatraSumatera Selatan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Provinsi SumatraSumatera Selatan.
 
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan DearahDaerah Provinsi Sumatra selatan sebanyak 14 Kabupaten, di
antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 NopemberNovember 1956. dengan ibu kota di '''Tanjung Karang-Teluk Betung''' atau yang sekarang dikenal dengan kota [[Bandar Lampung]].
di '''Tanjung Karang-Teluk Betung''' atau yang sekarang dikenal dengan kota [[Bandar Lampung]].
 
Selanjutnya dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi Daerahdaerah otonom pada tanggal 14 NopemberNovember 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.
 
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampungLampung selatanSelatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing:
 
* Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak. (sekarang menjadi wilayah [[Kabupaten Tanggamus]])
* Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataanTataan dan Kedondong. (sebagian menjadi wilayah [[Kabupaten Pringsewu]] dan ([[Kabupaten Pesawaran]])
* Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk Betung dan Padang Cermin. (sekarang sebagian menjadi wilayah ([[Kabupaten Pesawaran]] dan [[Kota Bandar Lampung]])
* Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
 
Baris 108 ⟶ 115:
 
=== Pemindahan Ibu Kota ===
Pada Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah [[SumatraSumatera Selatan]]. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung.
Pembentukan Provinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I
Lampung.
 
Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi [[Kotapraja]] berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya. Usaha-usaha untuk memindahkan ibu kota kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari wilayah kotamadya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke wilayah administrasi kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
 
Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk ''(master plan)'', maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi [[Institut Teknologi Bandung]] (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978.
Usaha-usaha untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke Wilayah Administrasi Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
 
Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk dijadikan calon ibu kota, yaitu [[Pringsewu]] dan [[Kalianda]]. Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan.
Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk (master plan), maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi [[Institut Teknologi Bandung]] (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978.
 
Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung Selatan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2
(dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk di jadikan calon ibu kota, yaitu [[Pringsewu]] dan [[Kalianda]].
 
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan Way Urang dan Kelurahan Bumi Agung. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan.
 
== Sosial Budaya dan Agama ==
Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Saibatin (Peminggir) umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Dati II Lampung Selatan. Dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
 
Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan adanya program transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II
Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan way Urang dan Kelurahan Bumi Agung.
 
Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula budaya adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Budaya Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum Budaya adat tersendiri.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh
Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
 
== Sosial Budaya dan Agama ==
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Peminggir umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan
transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di
Kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena KabupatenLampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak
nelayan yang bersandar dan menetap.
 
Hukum Budaya adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Saibatin (Peminggir) yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber: LSDA-2007)
Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal
dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten
Lampung Selatan, maka beragam pula adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini
masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur
hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di
Kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Peminggir yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung
Pepadun. (sumber: LSDA-2007)
 
== Pemerintahan ==
Baris 156 ⟶ 146:
 
=== Kecamatan ===
{{utama|Daftar kecamatan dan kabupatenkelurahan di Kabupaten Lampung Selatan}}
#{{:Daftar [[Bakauheni,kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Lampung Selatan|Bakauheni]]}}
# [[Candipuro, Lampung Selatan|Candipuro]]
# [[Jati Agung, Lampung Selatan|Jati Agung]]
# [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]
# [[Katibung, Lampung Selatan|Katibung]]
# [[Ketapang, Lampung Selatan|Ketapang]]
# [[Merbau Mataram, Lampung Selatan|Merbau Mataram]]
# [[Natar, Lampung Selatan|Natar]]
# [[Palas, Lampung Selatan|Palas]]
# [[Penengahan, Lampung Selatan|Penengahan]]
# [[Rajabasa, Lampung Selatan|Rajabasa]]
# [[Sidomulyo, Lampung Selatan|Sidomulyo]]
# [[Sragi, Lampung Selatan|Sragi]]
# [[Tanjung Bintang, Lampung Selatan|Tanjung Bintang]]
# [[Tanjungsari, Lampung Selatan|Tanjungsari]]
# [[Way Panji, Lampung Selatan|Way Panji]]
# [[Way Sulan, Lampung Selatan|Way Sulan]]
 
== Perubahan Lambang Daerah ==
Baris 179 ⟶ 153:
 
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Tanggal 8 November 2011, Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami perubahan.[[Berkas:Lambang Kabupaten Lampung Selatan.png|jmpl|150px|Lambang Lama]](logo yang baru) Lambang memiliki makna:
 
Warna Lambang Daerah terdiri dari biru muda, kuning emas, biru tua, merah, putih, hijau, coklat dan hitam, yang masing-masing warna melambangkan:
# biruBiru muda melambangkan perubahan, kejujuran, kemakmuran, ketaatan dan takwa;
# kuningKuning emas melambangkan keagungan dan kejayaan serta kebesaran cita dan masyarakat untuk membangun daerah dan negaranya;
# biruBiru tua melambangkan laut, kesetiaan, ketekunan dan ketabahan juga melambangkan kekayaan sungai dan lautan yang merupakan sumber perikanan dan kehidupan para nelayan;
# merahMerah melambangkan keberanian dan kedinamisan;
# putihPutih melambangkan kesucian;
# hijauHijau melambangkan kesejahteraan dan kecerdasaan; dan
# coklatCoklat melambangkan tanah yang subur untuk ladang dan sawah.
 
Isi Lambang Daerah mempunyai makna terdiri atas:
# kataKata Lampung Selatan berarti Daerah Kabupaten '''Lampung Selatan;'''
# pitaPita bewarna merah melambangkan keberanian;
# bintangBintang emas bersegi 5 (lima) melambangkan nilai-nilai keagamaan;
# sigerSiger melambangkan mahkota keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
# bergerigiBergerigi 7 (tujuh) melambangkan 7 (tujuh) marga antara lain (marga Pesisir/Rajabasa, Marga Legun, Marga Katibung, Marga Dantaran, Marga Ratu, Marga Sekampung Ilir, dan Marga Sekampung Udik);
# setangkaiSetangkai Padi berjumlah 14 (empat belas) bulir, Kapas berjumlah 11 (sebelas) tangkai, Mutiara pada Siger berjumlah 56 (lima puluh enam) butir, merujuk pada hari jadi Kabupaten Lampung Selatan 14 November 1956;
# gunungGunung, laut, daratan, dan pohon kelapa melambangkan kekayaan alam;
# aksaraAksara Lampung yang berarti suka bermusyawarah untuk menuju mufakat;
# sebuahSebuah badik melambangkan keperwiraan;
'''
* H. RYCKO MENOZA. SZP., SE.,SH.,MBA. ''(BUPATI)''
* H.EKI SETYANTO,SE. ''(WAKIL BUPATI)''
* Ir. SUTONO,MM. ''(SEKRETARIS DAERAH)'''''<ref>http://afrora-desain.blogspot.com/2011/11/logo-lampung-selatan.html</ref>'''
 
Bupati Lamsel Rycko Menoza adalah yang memiliki pemikiran untuk mengganti lambang daerah telah dilakukan sejak dia dilantik menjadi bupati. Sebab lambang daerah yang dimiliki Lamsel saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk itu, Pemkab-lah yang mengusulkan pergantian lambang daerah itu ke DPRD Lamsel.<ref>http://www.lampungpost.com/ruwa-jurai/4911-legislasi-lambang-daerah-kabupaten-lampung-selatan-akan-diubah.html</ref>
 
Mulai 1 Januari 2012, seluruh kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lampung Selatan dipasangi logo baru kabupaten itu.
Kini logo Kabupaten Lampung Selatan sudah berubah. Maka diperlukan sosialisasi, salah satunya dengan memasang logo baru pada randis, tugu, gapura, dan bet seragam pegawai negeri sipil (PNS).<ref>http://lampungpost.com/ruwa-jurai/20048-lambang-daerah-2012-logo-baru-lamsel-terpajang-di-randis.html</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dekranasdalamsel.com/index.php/in/daerah/profil-daerah.html Profil Singkat Kabupaten Lampung Selatan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://lampungselatankab.go.id/?q=node/8 Profil Kabupaten Lampung Selatan]
 
{{Kabupaten Lampung Selatan}}
{{lampung}}
Baris 219 ⟶ 185:
 
[[Kategori:Kabupaten Lampung Selatan| ]]
[[Kategori:Lampung| ]]
[[Kategori:Kabupaten di Lampung|Lampung Selatan]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Lampung Selatan]]