Sekretariat Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
halaman baru |
k fix |
||
(8 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.▼
{{Orphan|date=Februari 2023}}
▲'''[[Sekretariat]]''' mempunyai tugas memberikan [[Pelayanan publik|pelayanan]] di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi{{Ref}}.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
# pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
# pelayanan administrasi persiapan persidangan;
# pelayanan administrasi persidangan;
# pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
# penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
# pelayanan administrasi peninjauan kembali;
# pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
# pengolahan data dan pelayanan informasi.
== Referensi ==
# Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). ''"Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4''. Jakarta: Kementerian Keuangan.
[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]
|