Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k SVG logo, replaced: Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.png → Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besarbesar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan [[karantina wilayah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}}<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/foto/grafis/Wb70J3Bk-perbedaan-karantina-wilayah-dan-pembatasan-sosial-berskala-besar|title=Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh di Saat PSBB|last=BEN|first=Medcom|date=2020-03-31|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-14}}</ref> Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 59 ayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] maupun [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] setelah mendapatkan persetujuan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] melalui Keputusan Menteri.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
 
== Penerapan ==
[[Berkas:PsbbPSBB-LSSR indonesiainformation in South Tangerang City, Indonesia.jpg|jmpl|ka|275px|Contoh hal-hal yang bisa dan tak bisa dilakukan selama PSBB di [[Tangerang Selatan]].]]
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama [[masa inkubasi]] terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (2)}}
 
Baris 18:
 
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
 
=== Pembatasan kegiatan keagamaan ===
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (4) dan (5)}} Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19
dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 25}}
 
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (6)}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (7)}} Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu:{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 25–26}}
 
* Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baris 50 ⟶ 46:
* Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]], baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
== Ancaman hukuman ==
Pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/penjara-1-tahun-bagi-pelanggar-psbb-saat-corona-dinilai-berlebihan-eL4S|title=Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan|last=Briantika|first=Adi|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 64 ⟶ 57:
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2018 |title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan |url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 6/2018}} }}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2020 |title=Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|PP 21/2020}} }}
* {{citation|author=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)|url=http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf|date=2020|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permenkes 9/2020}}}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
[[Kategori:Pandemi COVID-19 di Indonesia]]
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018}}
 
[[Kategori:Pandemi COVIDCovid-19 di Indonesia]]
[[Kategori:Karantina di Indonesia]]