Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k fix
 
(41 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Death Penalty World Map.png|jmpl|491x491px|[[Peta]] Penyebaran [[Negara]] yang Masih Melakukan [[Hukuman mati|Hukuman Mati.]]<ref>{{Cite news|last=Tim BBC News|first=Media|date=15 Oktober 2018|title=Negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? Bagaimana dengan Indonesia?|url=https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45859508|work=BBC Indonesia|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> Menurut [[penelitian]] [[Amnesty International|Amnesti Internasional]], masih banyak [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]].<ref name=":10">{{Cite web|last=Amnesty International Indonesia|first=Media|date=2020-04-21|title=Penghapusan hukuman mati makin mendesak • Amnesty Indonesia|url=https://www.amnesty.id/penghapusan-hukuman-mati-makin-mendesak/|website=Amnesty Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-26}}</ref> Sebanyak 136 [[negara]] masih menjalankan [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Namun, terhitung setelah 10 tahun [[Negara|negara-negara]] tersebut tidak melakukan [[Hukuman mati|eksekusi]] [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Sebanyak 50 [[negara]] di [[dunia]] sudah menghapuskan [[hukuman mati]] dari [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Undang-Undang Pidana]] yang berlaku.<ref>{{Cite news|date=2021-04-21|title=Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket|url=https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/182000070/di-tengah-wabah-covid-19-hukuman-mati-di-negara-ini-meroket|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-26|editor-last=Utomo|editor-first=Ardi Priyatno}}</ref> ]]
{{Sedang ditulis}}
'''Hukuman mati dan hak asasi manusia''' seringkali dianggap tidak lagi berhubungan satu sama lain''',''' terutama dalam bahasan [[hak untuk hidup]]. Meskipun timbul pertentangan, masih banyak [[negara]]-negara di [[dunia]] yang menggunakan [[hukuman mati]] sebagai sanksi [[pidana]]. Contohnya di [[Amerika Serikat]], di mana 38 dari 50 [[Negara bagian Amerika Serikat|negara bagian]] masih memberlakukan hukuman mati sebagai sanksi pidana.<ref name=":0">{{Cite book|last=Asmarawati|first=Tina|date=2013|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukuman_Mati_dan_Permasalahannya_di_Indo/v0xeCAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Hukuman+Mati+dan+Permasalahannya+di+Indonesia&printsec=frontcover|title=Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=CV. Budi Utama|isbn=978-602-280-166-5|pages=5-14|url-status=live}}</ref>
[[Berkas:Death Penalty World Map.png|jmpl|491x491px|[[Peta]] Penyebaran [[Negara]] yang Masih Melakukan [[Hukuman mati|Hukuman Mati.]]<ref>{{Cite news|title=Negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? Bagaimana dengan Indonesia?|url=https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45859508|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> Menurut [[penelitian]] [[Amnesty International|Amnesti Internasional]], masih banyak [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.]]<ref name=":10">{{Cite web|date=2020-04-21|title=Penghapusan hukuman mati makin mendesak • Amnesty Indonesia|url=https://www.amnesty.id/penghapusan-hukuman-mati-makin-mendesak/|website=Amnesty Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-26}}</ref> Sebanyak 136 [[negara]] masih menjalankan [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Namun, terhitung setelah 10 tahun [[Negara|negara-negara]] tersebut tidak melakukan [[Hukuman mati|eksekusi]] [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Sebanyak 50 [[negara]] di [[dunia]] sudah menghapuskan [[hukuman mati]] dari [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Undang-Undang Pidana]] yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-04-21|title=Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket Halaman all|url=https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/182000070/di-tengah-wabah-covid-19-hukuman-mati-di-negara-ini-meroket|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> ]]
'''Hukuman mati dan hak asasi manusia''' merupakan [[sanksi]] terberat dalam [[Pidana|sistem pidana]] di [[Indonesia]]. [[Hukuman]] ini termasuk [[hukuman]] paling tua, apabila dilihat dari tinjauan [[Sejarah|sejarahnya.]]<ref name=":0">{{Cite book|last=Asmarawati|first=Tina|date=2013|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukuman_Mati_dan_Permasalahannya_di_Indo/v0xeCAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Hukuman+Mati+dan+Permasalahannya+di+Indonesia&printsec=frontcover|title=Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=CV. Budi Utama|isbn=978-602-280-166-5|pages=5-14|url-status=live}}</ref> Oleh karena itu, ada beberapa pihak yang menganggap bahwa [[hukuman mati]] sudah tidak sesuai  lagi dengan perikemanusiaan. Namun, [[Indonesia]] tetap mempertahankannya. [[Hukuman mati]] sudah ada sebelum para [[penjajah]] datang ke [[Indonesia]]. Penerapannya berlaku untuk [[sanksi]] [[pidana]] [[Hukum adat|hukuman adat]]. Secara [[hukum]] di [[Indonesia]] [[hukuman mati]] mulai berlaku sejak [[UU No. 1 tahun 1946]] disahkan.[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] hingga kini masih mencantumkan [[hukuman mati]] dalam kategori [[Pidana|pidana pokok]] (''strafrecht''), di samping [[pidana]] [[penjara]], dan [[pidana]] [[denda]].<ref name=":0" />
 
AwalPada mulaabad kemunculanke-17 pelaksanaan [[hukuman mati]] menimbulkanmasih banyakdengan pertentangan.cara Salahyang satunyadianggap munculkurang darimanusiawi. Contohnya dengan golongancara [[Abolisionerpemancungan]] yang menolak adanya, [[hukuman matigantung]]. Alasannya, karenamemukul bertentanganhingga denganmati, [[hakmematahkan asasitulang manusia]]iga, terutamadibakar, dalamdikubur bahasanhidup-hidup, [[hakditenggelamkan, untukdan hidup]]lain sebagainya. MeskipunKini timbulperkembangannya pertentangan,jauh masihlebih banyakmodern. Di [[Negara|negara-negaraPakistan]] didan [[duniaMalaysia]], yang menggunakan [[hukuman mati]] sebagaidilakukan [[Sanksi|sanksidengan pidana]]cara digantung. ContohnyaDi di [[Amerika Serikat]], didilaksanakan manadengan 38 dari 50menggunakan [[negarakursi bagianlistrik]], masihruang memberlakukangas, [[hukumanatau mati]] sebagaipemberian [[Sanksi|sanksisuntik pidanamati]].<ref name=":0" />
 
Pertentangan mengenai hukuman mati pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul ''On Crime and Punishment'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di abad ke 20 mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan hukuman pidana, termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai hukuman mati.<ref name=":2">{{Cite book|last=Anggara|first=dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_kebijakan_hukuman_mati_di_Indone/hpCowwEACAAJ?hl=id|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
Pada tahun [[1986]] di [[Belanda]], terbit [[Undang-undang|Kitab Undang-Undang Pidana]]. [[Hukuman mati]] masih dipertahankan di daNamun, ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaanya. [[Hakim]] boleh memutuskan apakah [[hukuman]] eksekusi mati dijatukan di [[Tiang api|tiang]] gantungan atau dengan [[pedang]], atau dengan cara diberikan [[Pukulan Maut|pukulan]] [[cemeti]] dan menancap [[Tubuh|badan]] dengan [[Besi|besi panas]]. Selain itu, ada juga hukuman [[penjara]] 20 tahun namun sifatnya masih sementara.<ref name=":0" />
 
Di tahun 1863, negara [[Venezuela]] menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kriminalitas. Di tahun 1865, [[San Marino]] (di Eropa) juga ikut menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Di benua [[Asia]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati yaitu [[Kamboja]], [[Timor Leste]], [[Turkmenistan]], dan [[Nepal]]. Di benua [[Afrika]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati di antaranya, [[Mozambik]], [[Namibia]], [[Sao Tome dan Principe]], dan [[Tanjung Verde]].<ref name=":2" />
Di [[abad ke 17]] pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang sadis. Contohnya dengan cara [[Pemotongan|potong leher]], [[Gantung diri|menggantung]], [[Pukul|memukul]] hingga [[Kematian|mati]], mematahkan [[Tulang garpu|tulang iga]], [[Pembakaran|dibakar]], [[Kubur|dikubur hidup-hidup]], [[Tenggelam|ditenggelamkan]], dan lain sebagainya. Kini perkembangannya jauh lebih [[modern]]. Di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] [[hukuman mati]] dilakukan dengan cara [[Gantung diri|digantung]]. Di [[Amerika Serikat]] dilaksanakan dengan menggunakan [[kursi listrik]], [[Gas|ruang gas]], atau [[Suntik mati|pemberian suntik mati]].<ref name=":0" />
 
Pertentangan mengenai [[hukuman mati]] pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul  ''[[On Crime and Punishment]]'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di [[abad ke 20]] mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan [[Pidana|hukuman pidana]], termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai [[hukuman mati]].<ref name=":2">{{Cite book|last=Anggara|first=dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_kebijakan_hukuman_mati_di_Indone/hpCowwEACAAJ?hl=id|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
 
Di tahun [[1863]], negara [[Venezuela]] menjadi [[negara]] pertama yang menghapuskan [[hukuman mati]] untuk semua jenis [[Pidana|kriminalitas]]. Di tahun [[1865]], [[San Marino]] (di [[Eropa]]) juga ikut menghapuskan [[hukuman mati]] untuk semua jenis [[kejahatan]]. Di [[benua Asia]], [[Negara|negara-negara]] yang telah menghapuskan [[hukuman mati]] yaitu [[Kamboja]], [[Timor Timur|Timor Timor]], [[Turkmenistan]], dan [[Nepal]]. Di benua [[Afrika]], negara-negara yang telah menghapuskan [[hukuman mati]] di antaranya, [[Mozambik]], [[Namibia]], [[São Tomé]], [[Príncipe]], dan [[Cave Varde]].<ref name=":2" />
 
== Latar Belakang Teori ==
 
=== Teori Absolut (Pembalasan) ===
Teori absolut memiliki tujuan untuk pembalasan. Satu-satunya syarat untuk [[TeoriPidana|pemidanaan]] absolutyaitu kesalahan moral. Pemberian hukuman harus sesuai dan setara dengan kejahatan moral yang dilakukannya. Teori ini tidak memiliki tujuan untuk pembalasanmemperbaiki kesalahan seperti mendidik atau [[Sosialisasi|mensosialisasikan]] pelaku kejahatan.<ref name=":12">{{Cite book|last=Wardiono Kelik|first=dkk|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Eksekusi_Pidana_Mati_Tindak_Pidana_Narko/NrsDEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=hukuman+mati&printsec=frontcover|title=Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika|location=Surakarta|publisher=Muhammadiyah University Press|isbn=9786023613342|pages=13-16|url-status=live}}</ref> Satu-satunya syarat untuk [[Pidana|pemidaan]] yaitu [[Kekeliruan|kesalahan]] [[moral]]. Pemberian [[hukuman]] harus sesuai dan setara dengan [[Pidana|kejahatan]] [[moral]] yang dilakukannya. Teori ini tidak memiliki tujuan untuk memperbaiki [[Kekeliruan|kesalahan]] seperti [[Pendidikan|mendidik]] atau [[Sosialisasi|mensosialisasikan]] pelaku [[kejahatan]].<ref name=":12" /> Mutlak pembalasan dari pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Orang yang melakukan [[kejahatan]] harus ada [[pembalasan]] yang berupa [[pidana]] ([[hukuman]]).<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
 
* [[Pembalasan]] berdasarkan tuntutan [[mutlak]] dan [[etika]]. [[Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Hagel]]. Ia berpendapat bahwa [[hukum]] merupakan [[Wujud dan Waktu|wujud]] dari [[kemerdekaan]], sedangkan [[Pidana|kejahatan]] merupakan tantangan antara [[keadilan]] dan [[hukum]].<ref name=":0" />
* Pembalasan demi [[keindahan]] dan kepuasan. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Herbert]]. Ia berpendapat bahwa rasa tidak puas yang muncul dari [[masyarakat]] beserta tuntutannya merupakan akibat dari [[Pidana|kejahatan]].<ref name=":0" />
* Pembalasan sesuai dengan [[Ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh|ajaran]] [[Tuhan]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini yaitu [[Stahl Gewin]] dan [[Thomas Aquinas|Thomas Aquno]]. Mereka berpendapat bahwa [[kejahatan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] terhadap [[keadilan]]. Orang yang melakukan [[Pidana|kejahatan]] harus diberi [[penderitaan]], agat [[perikeadilan]] [[Tuhan]] terpelihara.<ref name=":0" />
* [[Pembalasan]] sebagai kehendak [[manusia]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mendukung [[teori]] ini adalah [[Jean-Jacques Rousseau|Jean Jacques Rousseau,]] [[Hugo de Groot]], [[Grotius]], dan [[Beccari|Beccaria]]a. Mereka berpendapat bahwa [[negara]] merupakan kehendak [[manusia]], begitupun dengan [[Pidana|pemidaan]] merupakan [[Wujud materi|wujud]] dari kehendak [[manusia]].<ref name=":0" />
 
=== Teori Tujuan (Teori Relatif atau Teori Pebaikan) ===
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. Selain itu, penjahat yang mendapat [[hukuman]] dapat memperbaiki dan menyingkirkan [[penjahat]].<ref name=":0" /> [[Teori]] ini memberikan penjelasan bahwa tindak [[Pidana|kejahatan]] bisa bertemu dengan pembenarannya, dengan syarat memberi manfaat bagi [[hak]] [[Kewarganegaraan|warga negara]].<ref name=":12" /> [[Hukuman]] yang memberikan efek penderitaan diperbolehkan, sejauh dibutuhkan untuk menghasilkan pencegahan kerugian yang lebih besar. [[Hukuman]] juga dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi pelaku [[Pidana|kejahatan]] agar menyesali perbuatannya.<ref name=":12" /> [[Teori]] ini dibagi menjadi empat yaitu:
 
* Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon [[Pidana|penjahat]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan [[teori]] ini yaitu [[Paul Anselm|Paul Anselm van Feberbach]].<ref name=":0" />
* Perbaikan atau [[pendidikan]] bagi [[Pidana|penjahat]], berupa [[pidana]]. Hal itu diharapkan ketika mereka kembali kepada [[masyarakat]], mereka dalam keadaan [[mental]] yang baik.<ref name=":0" /> [[Teori]] ini dikemukakan oleh [[Grolman|Grolman van Krause Rader]].<ref name=":0" />
* [[Penjahat]] disingkirkan dari [[lingkungan]] [[masyarakat]]. Hal ini sering disebut perampasan [[kemerdekaan]]. [[Manusia|Tokoh]] yang mengemukakan pendapat ini yaitu Ferri dan Garopalo.<ref name=":0" />
* Membuat [[Norma|norma-norma]] yang menjadi keterlibatan umum. [[Teori]] ini dikemukakan oleh [[Frans van Lith|Frans van Litz]], [[Van Hamel,]] dan Simon.<ref name=":0" />
 
=== Teori Gabungan ===
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di [[Indonesia]].<ref name=":0" /> Alasannya karena sifatnya manusiawi dan mencerminkan rasa [[keadilan]].<ref name=":0" /> Penjatuhan [[hukuman]] harus mampu memberi rasa kepuasan, baik untuk [[hakim]] atau kepada [[Pidana|penjahat]] itu sendiri.<ref name=":0" /> [[Hukuman]] tersebut harus seimbang, antara [[pidana]] yang diberikan dengan perbuatan [[Pidana|kejahatan]] yang dilakukannya. [[Hak asasi manusia|HAM]] menyatakan bahwa, setiap orang memiliki [[hak]] untuk [[bebas]] dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan penghukuman yang tidak manusiawi, serta meredahkan harga dirinya. Pemberian [[hukuman]] dibutuhkan, tetapi harus sewajarnya. Pemberiannya harus [[Spesifikasi pekerjaan|spesifik]] untuk setiap [[Pidana|kejahatannya]]. Seberat apapun [[Hukuman|hukumannya]] tidak boleh melebihi jumlah yang dituduhkan. [[Hukuman]] yang diberikan harus sesuai dengan [[Pancasila|nilai-nilai]] yang berlaku di [[masyarakat]], [[adil]] bagi [[terdakwa]] maupun korban ([[masyarakat]]).<ref name=":0" />  Tujuan dari pemberian [[hukuman]] pada [[teori]] untuk membalas perbuatan pelaku [[Pidana|kejahatan,]] selain itu juga bertujuan untuk perlindungan masyarakat demi mewujudkan ketertiban. Penderitaan merupakan hal yang wajar diterima oleh pelaku kejahatan, namun pemberiannya harus tetap mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku kejahatan maupun masyarakat.<ref name=":12" />
 
== Perkembangan Hukum Internasional ==
[[Berkas:Flag of the United Nations.svg|jmpl|306x306px|Di dalam [[hukum]] [[internasional]], [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] memiliki tugas untuk [[Pengawasan|mengawasi]] dan memberikan [[perlindungan]] kepada [[Dakwaan|pelaku]] [[hukuman mati]], hal ini berkaitan dengan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia.]]<ref name=":11">{{Cite web|title=8 Panduan PBB untuk Negara yang Mengadopsi Hukuman Mati|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5799da8b5b465/8-panduan-pbb-untuk-negara-yang-mengadopsi-hukuman-mati/|website=Hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-06-26}}</ref> Bentuk upaya yang dilakukan oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tertuang dalam [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB]] di tahun 1984.<ref name=":11" /> Isinya berupa penjaminan bagi pelaku yang akan [[Hukuman mati|dihukum mati.]]<ref name=":11" /> [[Resolusi]] tersebut terus diperbaharui, hingga yang terakhir tertuang dalam Resolusi Komisi HAM tahun 2005.<ref name=":11">{{Cite web|last=HAG|first=Media|date=28 Juni 2016|title=8 Panduan PBB untuk Negara yang Mengadopsi Hukuman Mati|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5799da8b5b465/8-panduan-pbb-untuk-negara-yang-mengadopsi-hukuman-mati/|website=Hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-06-26}}</ref> ]]
[[Hukuman mati]] pertama kali dibahas dalam forum [[Mancanegara|internasional]] di [[Konvensi Jenewa]] tahun [[1929]] tentang [[Tahanan perang|tawanan perang]].<ref name=":2" /> Isinya memuat tentang [[prosedur]] dan cara mengenai pemberian [[hukuman mati]] kepada [[Tahanan perang|tawanan perang]]. Peraturan yang dibuat, berlaku hingga kini. Selain itu, [[Konvensi Jenewa]] juga membahas tentang [[warga sipil]], yang tidak diperbolehkan mendapatkan [[hukuman mati]] di wilayah yang ditempatinya.<ref name=":2" />
 
=== Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ===
Pasal 3 [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia]] memilikimenyatakan sifatbahwa [[Otoriter|otorite]]<nowiki/>rsetiap sebagaiorang tolakmemiliki ukur untuk mejalankan [[Norma|norma-norma]] [[hak asasiatas manusia]].<ref name=":2" /> Status [[hukum]] dalam [[Deklarasi Balfour|deklarasi]] ini mengalamipenghidupan, perubahankebebasan, mengikutidan interpretasikeselamatan kewenangan atas [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]]individu. SeluruhIsi anggotapasal yangtersebut tergabungtidak memilikimenyebutkan [[Komitmensecara organisasi|komitmen]]spesifik untukmengenai meningkatkanhukuman [[penghargaan]] terhadap [[hak asasi manusia]]mati.<ref name=":2" />
 
Salah satu [[pasal]] yang berkaitan dengan [[hukuman mati]] yaitu, [[Pasal 3]] dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal HAM]] yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki [[hak]] atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.<ref name=":2" /> Isi pasal tersebut belum memiliki penekanan yang kuat dalam mengatur atau pelarangan [[hukuman mati]].<ref name=":2" /> Pasal ini juga sifatnya masih mendasar, dan tidak berpihak dan menyebutkan bahwa hukuman mati merupakan sebuah pelanggaran terhadap [[hak asasi manusia]].<ref name=":2" />
 
=== Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ===
[[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] adalah [[Perjanjianperjanjian internasional|perjanjian internasioanal]] mengenai [[hak asasi manusia]] yang memiliki tujuan untuk mewujudkan standar pencapaian bersama yang sudah ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hal Asasi Manusia]].<ref name=":2" /> Isi [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] yang berkaitan dengan [[hukuman mati]] tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7.<ref name=":2" />
 
Rangkuman isi dari Pasal 6 berisi tentang:
 
* Setiap [[manusia]] memiliki [[hak untuk hidup]] untuk pribadinya. Tidak ada yang bisa merampas [[hak]] tersebut.<ref name=":2" />
* [[Negara|Negara-negara]] yang masih menerapkan [[hukuman mati]] sebagai [[sanksi]], harus dilaksanakan sesuai kebijakan di mana tidak boleh bertentangan dengan kebijakan [[Genosida|Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida]].<ref name=":2" />
* Seseorang yang mendapatkan [[hukuman mati]], memiliki [[hak]] untuk mendapatkan penggantian hukuman. [[Amnesti]], pengampunan atau penggantian [[hukuman mati]] dapat diberikan dalam semua kasus.<ref name=":2" />
* [[Hukuman mati]] tidak dapat diberikan kepada [[anak]] yang di bawah delapan belas tahun, dan [[Wanita|perempuan]] yang sedang mengandung.<ref name=":2" />
 
Pasal 6 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] dirumuskan oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Ketiga Majelis Umum PPB]] di tahu [[1957]]. Latar belakangnya, karena pada tahun tersebut masih banyak [[Negara|negara-negara]] yang memberlakukan [[hukuman mati]]. Pasal 7 membahas tentang bahwa tidak boleh memberikan hukuman mati kepada setiap orang dengan alasan untuk merendahkan harga dirinya. Selain itu, tidak boleh melakukan eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.<ref name=":2" />
 
Pasal 7 membahas tentang bahwa tidak boleh memberikan [[hukuman mati]] kepada setiap orang dengan alasan untuk merendahkan harga dirinya.<ref name=":2" /> Selain itu, tidak boleh melakukan [[Percobaan|eksperimen]] [[Kedokteran|medis]] atau [[Ilmu|ilmiah]] tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.<ref name=":2" />
 
=== Kebijakan PBB ===
Di tahun [[1959]], pembahasan tentang [[hukuman mati]] masuk ke dalam forum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PPB]], di mana [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] menyetujui sebuah [[resolusi]] untuk meminta [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Ekonomi dan Sosial]] agar mempelajari [[hukuman mati]] kembali.<ref name=":2" /> Kajiannya meliputi [[hukum]] dan pelaksanaanya di beberapa [[negara]]. Setelah dikaji, lalu diuji apakah [[hukuman mati]] tersebut mempengaruhi efektivitas pengurangan [[Pidana|kriminalitas]] di suatu [[negara]].<ref name=":2" /> Di tahun [[1962]] kajian tersebut selesai. Hasilnya, penghapusan [[hukuman mati]] di suatu [[negara]] tidak meningkatkan [[kriminalitas]] untuk negaranya. Di tahun 1968, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan untuk sebuh resolusi tentang perlindungan bagi seseorang yang dijatuhi hukuman mati. [[Resolusi]] tersebut berisi tentang bahwa seseorang yang sedang menunggu waktu hukuman matinya tiba, seseorang tersebut masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding, hasilnya bisa berupa ampunan atau masih tetap dengan hukuman matinya.<ref name=":2" />
 
Di tahun [[1968]], [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] memberikan persetujuan untuk sebuh [[resolusi]] tentang perlindungan bagi seseorang yang dijatuhi [[hukuman mati]].<ref name=":2" /> [[Resolusi]] tersebut berisi tentang bahwa seseorang yang sedang menunggu waktu [[Hukuman mati|hukuman matinya]] tiba, seseorang tersebut masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding, hasilnya bisa berupa ampunan atau masih tetap dengan [[Hukuman mati|hukuman matinya]].<ref name=":2" />
 
Di tahun [[1948]]. [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Ekonomi dan Sosial]] mebuat sebuah [[resolusi]] untuk menjadi perlindungan atas [[Hak|hak-hak]] orang yang akan menghadapi [[hukuman mati]].<ref name=":2" /> Beberapa [[resolusi]] itu membahas tentang:
 
* [[Negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]], hanya diperbolehkan menjalankannya dengan jaminan bahwa jenis [[Pidana|kriminalitas]] yang dilakukannya termasuk pelanggaran yang sangat berat.<ref name=":2" />
* [[Hukuman mati]] tidak bisa diberikan kepada ibu [[Kehamilan|hamil]], orang yang mengalami [[gangguan jiwa]], dan anak yang berusia di bawah 18 tahun.<ref name=":2" />
* Seseorang yang sudah dijatuhi [[hukuman mati]] memiliki hak untuk naik [[banding]] dalam [[pengadilan]] yang lebih tinggi.<ref name=":2" />
* Seseorang yang dijatuhi [[hukuman mati]], memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf, [[pengurangan hukuman]].<ref name=":2" />
Sejauh ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] telah mengesahkan empat [[Traktat|perjanjian internasional]] mengenai penghapusan [[hukuman mati]].<ref name=":2" /> Suatu [[negara]] bisa menjadi bagian dari anggota [[perjanjian]] tersebut dengan cara meratifikasinya.<ref name=":2" /> [[Ratifikasi]] diartikan melakukan tindakan internasional di mana [[negara]] tersebut menyatakan [[ikrar]] sebagai [[Negara|Negara pihak]] (''State Party'') dalam [[Traktat|perjanjian internasional]] tersebut.<ref name=":2" /> Keempat perjanjian yang telah disahkan tersebut terdiri dari satu yang sifatnya [[global]], dan tiga lainnya bersifat [[kawasan]].<ref name=":2" /> Berikut adalah deskripsi rangkuman dari empat Perjanjian Intersnasional tersebut:
 
* '''[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik]]''', bertujuan untuk menghapuskan [[hukuman mati]]. Perjanjian ini disahkan oleh [[Majelis Umum PBB]] pada tabun [[1989]].<ref name=":2" /> Cakupannya [[global]] (seluruh dunia). Perjanjian ini memberikan fasilitas untuk penghapusan [[hukuman mati]], tetapi masih memberikan pengecualian kepada [[negara]] untuk mempertahankannya di masa [[perang]]. Seluruh [[negara]] yang ada dipihak [[Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik]] merupakan anggota dari perjanjian ini.<ref name=":2" /> '''Negara pihak''':<ref name=":2" /> [[Albania]], [[Andora]], [[Argentina]], [[Australia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Benin]], [[Bolivia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Brasil]], [[Bulgaria]], [[Cabo Verde]], [[Kanada]], [[Chili]], [[Kolombia]], [[Kosta Rika]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Republik Czech|Ceko]], [[Denmark]], [[Djibouti]], [[Ekuador]], [[El Salvador]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Gabon]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[Guinea-Bissau]], [[Honduras]], [[Hongaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Kirgizstan|Kyrgyzstan]], [[Latvia]], [[Liberia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luxembourg]], [[Makedonia Utara|Macedonia]], [[Malta]], [[Meksiko]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Mongolia]], [[Montenegro]], [[Mozambik]], [[Namibia]], [[Nepal]], [[Belanda]], [[Selandia Baru]], [[Nikaragua]], [[Norwegia]], [[Panama]], [[Paraguay]], [[Filipina]], [[Polandia]], [[Portugal]][[Portugal|,]] [[Rumania]], [[Rwanda]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Seychelles]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Afrika Selatan]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Timor Leste|Timor- Leste]], [[Turki]], [[Turkmenistan]], [[Ukraina|Ukrania]], [[Inggris]], [[Uruguay]], [[Uzbekistan]], [[Venezuela]]<ref name=":2" /> (total: 81 [[negara]] menandatanganinya), [[negara]] yang belum [[Ratifikasi|meratifikasi]]: [[Angola]], [[Madagaskar]], [[São Tomé|Sao Tome]][[São Tomé|,]] dan [[Príncipe|Principe]]<ref name=":2" /> (total: 3 [[negara]]).<ref name=":2" />
 
* '''Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Pidana Mati''', disahkan pada tahun [[1990]] oleh [[Majelis Umum Organisasi Negara-Negara Amerika]]. [[Perjanjian]] ini memfasilitasi untuk seluruh anggota menghapuskan [[hukuman mati]] seluruhnya, namun diperbolehkan untuk mempertahankannya di masa [[perang]].<ref name=":2" /> '''Negara pihak<ref name=":2" />:''' [[Argentina]], [[Brasil]], [[Chili]], [[Kosta Rika]], [[Republik Dominika]], [[Ekuador]], [[Honduras]], [[Meksiko]], [[Nikaragua]], [[Panama]], [[Paraguay]], [[Uruguay]], dan [[Venezuela]].<ref name=":2" />
*'''Protokol no 6 pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengenai Penghapusan Hukuman Mati''', dibuat untuk mefasilitasi [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]] di masa damai.<ref name=":2" /> [[Negara]] masih bisa mempertahankan [[hukuman mati]] di [[Perang|masa perang]] atau sebagai ancaman nyata ketika akan [[perang]].<ref name=":2" /> [[Perjanjian]] ini disahkan oleh [[Dewan Eropa]] pada tahun [[1983]]. '''Negara pihak''': [[Albania]], [[Andora]], [[Armenia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]][[Yunani|,]] [[Hongaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Latvia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luksembourg]], [[Makedonia Utara|Makedonia]], [[Malta]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Montenegro]], [[Belanda]], [[Norwegia]], [[Polandia]], [[Portugal]], [[Rumania]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Turki]], [[Ukraina|Ukrania]], dan [[Inggris]]. [[Negara]] yang menandatangani tapi belum meratifikasi, yaitu [[Rusia]].<ref name=":2" />
 
* '''Protokol No. 13 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia terkait Penghapusan Pidana Mati dalam Semua Situasi''', disahkan pada tahun [[2002]] oleh [[Dewan Eropa]].<ref name=":0" /> Isi dalam [[perjanjian]] ini yaitu [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]] dalam semua keadaan.<ref name=":2" /> Hal ini juga berlaku dalam [[penghapusan]] [[hukuman mati]] dalam masa [[perang]].<ref name=":2" /> '''Negara pihak:''' [[Albania]], [[Andora]], [[Austria]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[Hongaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Latvia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luksembourg]], [[Makedonia Utara|Macedonia]], [[Malta]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Montenegro]], [[Belanda]], [[Norwegia]], [[Polandia]], [[Portugal]], [[Rumania]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Turki]], [[Ukraina|Ukrania]], dan [[Inggris]]. [[Negara]] yang menandatangani tapi belum [[Ratifikasi|meratifikasi]], [[Armenia]].<ref name=":2" />
 
== Perkembangan di Indonesia ==
Di [[Indonesia]] untuk menentukan [[sanksi]] terhadap sebuah [[Pidana|kejahatan]] dan [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] diatur dalam [[hukum]] [[pidana|pidana.]]<ref name=":3">{{Cite web|date=2020-10-13|title=Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami|url=https://www.merdeka.com/jateng/mengenal-tujuan-hukum-pidana-beserta-fungsinya-perlu-dipahami-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-06-24}}</ref> Tujuan dari [[hukum]] [[pidana]] tersebut yaitu agar seseorang yang berbuat [[Pidana|kejahatan]] mendapat [[hukuman]] yang [[adil]], dan berharap agar pelaku [[Pidana|kejahatan]] tersebut tidak mengulangi kejahatannya kembali.<ref name=":3" /> Salah satu [[hukum]] pidana juga mengatur menganai tentang [[hukuman mati]] di dalamnya.<ref name=":4">{{Cite web|date=2015-08-25|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)|url=https://hukumanmati.web.id/1-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp/|website=Portal Hukuman Mati Indonesia|language=en-US|access-date=2021-06-24}}</ref> [[Hukuman mati]] termasuk ke dalam [[hukuman]] pokok, apabila dilihat dari jenis [[hukum]] positif di [[Indonesia|Indonesia.]]<ref name=":4" /> Jenis-jenis [[Pidana|kejahatan]] yang bisa dijatuhi [[hukuman mati]] di [[Indonesia]] di antaranya:
 
===== Kitab Undang-Undang Hukum Pidana =====
* Pasal 104 KUHP,<ref name=":4" /> berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan [[Makar|makar (pengkhianatan)]], dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan [[presiden]] atau [[wakil presiden]], orang tersebut akan dijatuhkan dengan [[Hukuman mati|pidana mati]] atau [[hukuman penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] paling lama 20 tahun.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-05-20|title=Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum... Halaman all|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/06003541/sejumlah-tokoh-terjerat-pasal-makar-begini-pandangan-ahli-hukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-24}}</ref>
* Pasal 124 ayat (3) KUHP,<ref name=":4" /> berisi tentang [[hukuman mati]] bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, [[gudang]] [[Senjata|persenjataan]] untuk [[perang]], atau menyerahkannya kepada [[musuh]].<ref name=":5">{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP|url=https://humanrightspapua.org/resources/nlaw/174-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp|website=humanrightspapua.org|access-date=2021-06-24}}</ref> Selain itu, [[hukuman mati]] juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan [[pemberontakkan|pemberontakan]] dari [[Angkatan perang|Angkatan Perang]].<ref name=":5" />
* Pasal 140 ayat (3) KUHP,<ref name=":4" /> [[hukuman]] yang diberikan kepada seseorang yang melakukan [[pembunuhan]] tapi direncakan dahulu sebelumnya<ref name=":7">{{Cite journal|last=Yan David Bonitua*|first=Pujiyono|date=2017-02-09|title=SIKAP DAN PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSISTENSI SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA|url=https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15537|journal=Diponegoro Law Journal|language=id|volume=6|issue=1|pages=1–18}}</ref>. Hukuman terberatnya yaitu [[Hukuman mati|hukuman mati.]] Selain itu, bisa juga dijatuhi [[hukuman]] kurungan [[penjara seumur hidup|penjara seumur hidup.]]<ref name=":7" />
* Pasal 365 ayat (4) KUHP,<ref name=":4" /> berisi tentang [[Hukuman|hukuman berat]] bagi seseorang atau [[Kelompok sosial|kelompok]] yang melakukan [[pencurian]] disertai dengan [[kekerasan]] hingga [[korban]] tersebut [[Kematian|mati]]<ref name=":6">{{Cite web|title=BAB III PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PASAL 365 AYAT (4) KUHP. A. Pengertian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan - PDF Free Download|url=https://adoc.pub/bab-iii-pencurian-dengan-kekerasan-dalam-pasal-365-ayat-4-ku.html|website=adoc.pub|language=en|access-date=2021-06-25}}</ref>. [[Hukuman]] berat di sini bisa sampai dengan [[hukuman mati]].<ref name=":6" />
* Pasal 444 KUHP,<ref name=":4" /> pemberian [[hukuman mati]] kepada orang yang [[Bajak laut|perompakan]] di [[laut]], [[pesisir]], dan [[sungai]] serta menyebabkan [[kematian]] bagi [[korban]].<ref>{{Cite journal|last=Wardani|first=Koko Arianto|last2=Wahyuningsih|first2=Sri Endah|date=2017-12-10|title=Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia|url=http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2571|journal=Jurnal Hukum Khaira Ummah|language=en-US|volume=12|issue=4|pages=951–958}}</ref>
*Pasal 124 bis KUHP,<ref name=":4" /> pemberian [[hukuman]] berat kepada [[Manusia|orang]] atau [[Kelompok sosial|kelompok]] yang menyebabkan [[kekacauan]] dan [[Pemberontakkan|pemberontakan]] kepada lembaga pertahanan [[negara|negara.]]<ref>{{Cite journal|last=Tombi|first=Mikha|date=2017-03-15|title=TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15281|journal=LEX PRIVATUM|language=en|volume=5|issue=2|issn=2337-4942}}</ref>
* Pasal 368 ayat (2) KUHP,<ref name=":4" /> pemberian [[hukuman]] berat kepada [[Manusia|orang]] atau [[Kelompok sosial|kelompok]] yang melakukan [[ancaman]] [[kekerasan]], [[Penghilangan paksa|pemaksaan]], hingga [[pencurian|pencurian.]]<ref>{{Cite web|title=Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2025/ancaman/|website=Hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
===== Kitab Undang-Undang Hukum Militer =====
 
* Pasal 64, berisi tentang pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara]] seumur hidup, atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun kepada [[militer]] yang membantu musuh atau menimbulkan kerugian bagi [[negara]].<ref name=":13">{{Cite journal|last=Kania|first=Dede|date=2014|title=CITA POLITIK HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA|url=https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/2787|journal=Jurnal Ilmu Hukum|volume=4|issue=2|pages=161-179|doi=10.30652/jih.v4i2.2787}}</ref><ref name=":14">{{Cite web|date=2015-09-09|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)|url=http://hukumanmati.web.id/kitab-undang-undang-hukum-pidana-militer-kuhpm/|website=Portal Hukuman Mati Indonesia|language=en-US|access-date=2021-07-03}}</ref>
* Pasal 65, berisi tentang pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun kepada [[militer]] yang melakukan [[pemberontakan]].<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 67, pemberian [[Hukuman mati|hukuman mati,]] atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena menjadi [[Spionase|mata-mata.]] (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 68, pemberian [[Hukuman mati|hukuman mati,]] atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada yang mengkhianati janji ketika [[perang]] dan mengadakan perencanaan yang jahat. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 73, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[Penjara seumur hidup|penjara seumur hidup,]] atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada anggota [[militer]] yang dengan sengaja menyerahkan diri kepada musuh. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 74, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang sengaja menyerah ketika perang tanpa pemberian perintah yang tegas, serta melenyepkan semangat juang dan mengacaukan masyarakat [[militer]].<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 76, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun apabila melakukan kejahatan ketika dirinya diberi amanah sebagai pemegang komando, atau pengurus, atau pengawas dari [[Angkatan darat|Angkatan Darat (AD)]], [[Angkatan laut|Angkatan Laut (AL)]], atau [[Angkatan udara|angkatan Udara (AU)]].<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 82, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun kepada perusak perjanjian dan bertentangan dengan [[hukum]] serta memihak [[musuh]].<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 89, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara]] seumur hidup, atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun karena melakukan pengingkaran jabatan ([[desersi]]) ketika perang.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 133, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun kepada pelaku [[pemberontakan]] dalam suasana damai, pengingkaran jabatan (desersi), serta mengabaikan pencegahan terjadinya [[perang]] atau [[Pidana|kejahatan]].<ref name=":13" /><ref name=":14" />  
* Pasal 137, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada [[Angkatan bersenjata|Angkatan Perang]] yang melakukan kekerasan dengan sengaja kepada seseorang atau kelompok.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
* Pasal 138, pemberian [[hukuman mati]], atau kurungan [[penjara seumur hidup]], atau kurungan [[penjara]] sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang melakukan kekerasan kepada orang yang sudah mati, orang sakit, atau yang terluka akibat peperangan.<ref name=":13" /><ref name=":14" />
 
[[1948|Tahun 1948]], penangkapan [[Amir Sjarifoeddin|Amir Sjarifuddin]] membuah gaduh [[Politik|dunia politik]] di [[Indonesia]].<ref name=":1">{{Cite book|last=Wirawan|first=Yerry|date=2015|title=Menolak Humkuman Mati: Perspektif Hukuman Mati|location=Yogyakarta|publisher=IKAPI|isbn=978-979-21-4462-8|pages=89-102|url-status=live}}</ref> [[Amir Sjarifoeddin|Amir Sjarifuddin]] merupakan [[Politik|tokoh politik]] sekaligus mantan [[Menteri|menteri pertahanan]] dan [[perdana menteri]].<ref name=":1" /> Dia ditangkap dengan alasan terlibat dalam [[Peristiwa Madiun]], yang melibatkan [[Partai Komunis Indonesia]] ([[Partai Komunis Indonesia|PKI]]).<ref name=":1" /> Di bulan [[Desember]], [[Amir Sjarifoeddin|Amir Syarifuddin]] [[Hukuman mati|dieksekusi mati]] di [[Ngaliyan, Semarang|Ngalihan]], [[Kota Surakarta|Solo]].<ref name=":1" />
 
Tahun [[1946]], [[Tan Malaka]] ditangkap karena mengikuti pertemuan dengan pimpinan [[Persatuan Perjuangan|Pesatuan Perjuangan]].<ref name=":1" /> Ketika [[Peristiwa Madiun]] terjadi, [[Tan Malaka]] dibebaskan. Bulan [[Februari]], [[1949]] [[Tan Malaka]] menghilang.<ref name=":1" /> Lima puluh tahun dari kejadian tersebut, seorang [[peneliti]] bernama [[Harry Poeze]] mengungkapkan bahwa [[Tan Malaka]] dibunuh oleh seorang [[Letnan Dua]] bernana [[Sukutjo]] atas inisiatif pribadi.<ref name=":1" />
 
Dua kejadian di atas menyimpulkan pada periode ini ada beberapa [[Hukuman mati di Indonesia|eksekusi mati]] yang dipraktikkan di [[Indonesia]] tanpa persidangan.<ref name=":1" /> [[Pemerintah]] pada saat itu belum solid, ketika pengambilan keputusan.<ref name=":1" /> Hasil penyelidikan yang panjang, melahirkan kesimpulan bahwa para [[eksekutor]] [[hukuman mati]] melakukannya atas inisiatif pribadi, dan didukung oleh kepentingan [[politik]].<ref name=":1" />
 
Di tahun 1948. Dewan Ekonomi dan Sosial mebuat sebuah resolusi untuk menjadi perlindungan atas hak-hak orang yang akan menghadapi hukuman mati.<ref name=":2" /> Beberapa resolusi itu membahas tentang:
Pada tahun [[1973]] – [[1981]], pemerintahan dipimpin oleh [[Soeharto]].<ref name=":1" /> Saat itu [[Indonesia]] sedang fokus dalam pengembangan [[Ekonomi|perekonomian]].<ref name=":1" /> Namun, pada saat itu tingkat [[Kriminal|kriminalitas]] semakin tinggi.<ref name=":1" /> Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu kasus Sengkon dan Karta, di tahun [[1974]].<ref name=":1" /> Kasus ini bermula dari [[perampokan]] dan [[pembunuhan]] pasangan Sulaiman dan Siti di Desa [[Bojongsari, Depok|Bojongsari]], [[Kota Bekasi|Bekasi]].<ref name=":1" /> [[Polisi]] menetapkan Karta dan Sengkon sebagai tersangka. Mereka memang tidak mengakui bahwa mereka yang telah melakukan [[perampokan]] dan [[pembunuhan]] tersebut.<ref name=":1" /> Namun, setelah polisi memberi tekanan terhadap mereka, akhirnya mereka mau untuk menandatangani [[berita acara penangkapan]] tersebut.<ref name=":1" /> Hal mengejutkan terjadi, ada seseorang yang bernama Genul yang mengaku telah [[Pembunuhan|membunuh]] Sulaiman dan Siti.<ref name=":1" /> Akhirnya, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun [[Penjara|kurungan penjara]].<ref name=":1" /> Hal yang menjadi aneh adalah, meskipun pelaku sebenarnya sudah ditangkap, Sengkon dan Karta tidak langsung dibebaskan dan tetap menjalankan [[Penjara|kurungan penjara]].<ref name=":1" />
 
* Negara yang masih menjalankan hukuman mati, hanya diperbolehkan menjalankannya dengan jaminan bahwa jenis kriminalitas yang dilakukannya termasuk pelanggaran yang sangat berat.<ref name=":2" />
Pada periode ini, [[pemerintah]] belum mampu menghadapi kasus [[kriminalitas]] yang terjadi.<ref name=":1" /> Oleh karena itu untuk menekan angka [[Pidana|kriminalitas]] [[pemerintah]] membuat jalan pintas dengan cara [[Hukuman mati|eksekusi mati]] tanpa [[pengadilan]].<ref name=":1" />
* Hukuman mati tidak bisa diberikan kepada ibu hamil, orang yang mengalami gangguan jiwa, dan anak yang berusia di bawah 18 tahun.<ref name=":2" />
* Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman mati memiliki hak untuk naik banding dalam pengadilan yang lebih tinggi.<ref name=":2" />
* Seseorang yang dijatuhi hukuman mati, memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf, pengurangan hukuman.<ref name=":2" />
Sejauh ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan empat [[Traktat|perjanjian internasional]] mengenai penghapusan hukuman mati. Suatu negara bisa menjadi bagian dari anggota perjanjian tersebut dengan cara meratifikasinya. [[Ratifikasi]] diartikan melakukan tindakan internasional di mana negara tersebut menyatakan [[ikrar]] sebagai Negara pihak (''State Party'') dalam perjanjian internasional tersebut. Keempat perjanjian yang telah disahkan tersebut terdiri dari satu yang sifatnya global, dan tiga lainnya bersifat kawasan.<ref name=":2" /> Berikut adalah deskripsi rangkuman dari empat Perjanjian Intersnasional tersebut:
 
* '''[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik]]''', bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tabun 1989.<ref name=":2" /> Cakupannya [[global]] (seluruh dunia). Perjanjian ini memberikan fasilitas untuk penghapusan hukuman mati, tetapi masih memberikan pengecualian kepada negara untuk mempertahankannya di masa [[perang]]. Seluruh [[negara]] yang ada dipihak Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik merupakan anggota dari perjanjian ini. '''Negara pihak''': [[Albania]], [[Andora]], [[Argentina]], [[Australia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Benin]], [[Bolivia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Brasil]], [[Bulgaria]], [[Cabo Verde]], [[Kanada]], [[Chili]], [[Kolombia]], [[Kosta Rika]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Republik Czech|Ceko]], [[Denmark]], [[Djibouti]], [[Ekuador]], [[El Salvador]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Gabon]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[Guinea-Bissau]], [[Honduras]], [[Hungaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Kirgizstan|Kyrgyzstan]], [[Latvia]], [[Liberia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luxembourg]], [[Makedonia Utara|Macedonia]], [[Malta]], [[Meksiko]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Mongolia]], [[Montenegro]], [[Mozambik]], [[Namibia]], [[Nepal]], [[Belanda]], [[Selandia Baru]], [[Nikaragua]], [[Norwegia]], [[Panama]], [[Paraguay]], [[Filipina]], [[Polandia]], [[Portugal]][[Portugal|,]] [[Rumania]], [[Rwanda]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Seychelles]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Afrika Selatan]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Timor Leste|Timor- Leste]], [[Turki]], [[Turkmenistan]], [[Ukraina|Ukrania]], [[Inggris]], [[Uruguay]], [[Uzbekistan]], [[Venezuela]]<ref name=":2" /> (total: 81 [[negara]] menandatanganinya), [[negara]] yang belum [[Ratifikasi|meratifikasi]]: [[Angola]], [[Madagaskar]], [[São Tomé|Sao Tome]][[São Tomé|,]] dan [[Príncipe|Principe]]<ref name=":2" /> (total: 3 [[negara]]).<ref name=":2" />
Kasus [[penembakan misterius]] (Petrus) dilakukan oleh [[aparat keamanan]] ditahun 1982-1985.<ref name=":1" /> [[Hukuman mati|Eksekusi mati]] ini dilakukan kepada mereka yang dituduh pelaku [[Pidana|kriminal]].<ref name=":1" /> Usaha ini menimbulkan beberapa ketidakjelasan dalam penentuan indetitas kriminal tersebut.<ref name=":1" /> Selain itu, ada beberapa yang menyebabkan kesalahan [[Hukuman mati|eksekusi]].<ref name=":1" /> Pada tahun [[2012]] [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] ([[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]]) membentuk [[Tim Ad Hoc]] untuk melakukan penyelidikan untuk kasus [[penembakan misterius]] (Petrus) ini.<ref name=":1" /> Hasilnya, kegiatan Petrus ini tergolong dalam kasus [[pelanggaran hak asasi manusia]] tingkat berat.<ref name=":1" />
* '''Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Pidana Mati''', disahkan pada tahun 1990 oleh Majelis Umum Organisasi Negara-Negara Amerika. Perjanjian ini memfasilitasi untuk seluruh anggota menghapuskan [[hukuman mati]] seluruhnya, namun diperbolehkan untuk mempertahankannya di masa perang. '''Negara pihak:''' [[Argentina]], [[Brasil]], [[Chili]], [[Kosta Rika]], [[Republik Dominika]], [[Ekuador]], [[Honduras]], [[Meksiko]], [[Nikaragua]], [[Panama]], [[Paraguay]], [[Uruguay]], dan [[Venezuela]].<ref name=":2" />
*'''Protokol no 6 pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengenai Penghapusan Hukuman Mati''', dibuat untuk mefasilitasi penghapusan hukuman mati di masa damai. Negara masih bisa mempertahankan [[hukuman mati]] di [[Perang|masa perang]] atau sebagai ancaman nyata ketika akan [[perang]].<ref name=":2" /> [[Perjanjian]] ini disahkan oleh [[Dewan Eropa]] pada tahun 1983. '''Negara pihak''': [[Albania]], [[Andora]], [[Armenia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]][[Yunani|,]] [[Hungaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Latvia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luksembourg]], [[Makedonia Utara|Makedonia]], [[Malta]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Montenegro]], [[Belanda]], [[Norwegia]], [[Polandia]], [[Portugal]], [[Rumania]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Turki]], [[Ukraina|Ukrania]], dan [[Inggris]]. [[Negara]] yang menandatangani tapi belum meratifikasi, yaitu [[Rusia]].<ref name=":2" />
* '''Protokol No. 13 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia terkait Penghapusan Pidana Mati dalam Semua Situasi''', disahkan pada tahun 2002 oleh [[Dewan Eropa]]. Isi dalam perjanjian ini yaitu penghapusan hukuman mati dalam semua keadaan. Hal ini juga berlaku dalam penghapusan hukuman mati dalam masa perang. '''Negara pihak:''' [[Albania]], [[Andora]], [[Austria]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[Hungaria|Hungaria]], [[Islandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Italia]], [[Latvia]], [[Liechtenstein]], [[Lituania|Lithuania]], [[Luksemburg|Luksembourg]], [[Makedonia Utara|Macedonia]], [[Malta]], [[Moldova]], [[Monako]], [[Montenegro]], [[Belanda]], [[Norwegia]], [[Polandia]], [[Portugal]], [[Rumania]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Slowakia|Slovakia]], [[Slovenia]], [[Spanyol]], [[Swedia]], [[Swiss]], [[Turki]], [[Ukraina|Ukrania]], dan [[Inggris]]. [[Negara]] yang menandatangani tapi belum [[Ratifikasi|meratifikasi]], [[Armenia]].<ref name=":2" />
 
== Pandangan Masyarakat yang Kontra Penerapan Hukuman Mati ==
[[Alasan]]Hukuman sebagianmati [[masyarakat]]dianggap menentang [[hukuman mati]]yang karenamerendahkan beralasanmartabat tidakserta [[Manusiabertolak Indonesia|manusiawi]]belakang dandengan bertentanganhak denganasasi prinsipmanusia. [[Humanisme|kemanusiaan]]Oleh karena itu, sudah banyak negara yang [[adil]]menghapuskan danhukuman [[Adab|beradabmati dalam pemberian sanksi berat di peradilan.]]<ref name=":0"Negara />yang tergabung dalam organisasi [[IsuUni Eropa]] mengenaidilarang menggunakan [[hukuman mati]] pastidalam akansistem selalupidananya. dihadapkanHal denganini berdasarkan isi dari Pasal 2 ''[[hakCharter asasiof manusia|hakFundamental asasiRights manusia.of the European Union]]'' di tahun 2000.<ref name=":816">{{Cite web|last=YusufArya Brata|first=Muchammad Fandi|last2=|first2=Roby|date=20202015-03-09|title=Pro Kontra Hukuman Mati -(Bagi Pelaku Bahasan.IDKejahatan Narkoba)|url=https://bahasansetkab.go.id/pro-kontra-hukuman-mati-bagi-pelaku-kejahatan-narkoba/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=enid-USID|access-date=2021-0607-2510}}</ref> Alasan sebagian masyarakat menentang hukuman mati karena beralasan tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.<ref name=":0" /> Isu mengenai hukuman mati pasti akan selalu dihadapkan dengan hak asasi manusia. Selain itu, [[masyarakat]] yang tidak setuju dengan [[hukuman mati]] karena bersebrangan dengan [[konstitusi]] di [[Pasal 28 A]] [[Undang-undang Dasar 1945|Undang-Undang Dasar 1945.]]<ref name=":8" /> [[Bunyi]] dari [[pasal]] itu yaitu, setiap [[Manusia|orang]] memiliki [[hak]] untuk mempertahankan [[Kehidupan|hidup]] dan kehidupannya.<ref name=":8" /> Oleh karena itu, ada beberapa simpulan ketika [[hukuman mati]] terus dijalankan, sama dengan mengkhianati [[konstitusi]] [[negara]] [[Indonesia]], ditambah kedudukan [[konstitusi]] berada dijajaran tertinggi dalam [[hukum]] [[negara|negara.]]<ref name=":8" /> Hal yang sangat berbahaya dari [[hukuman mati]] yaitu, apabila ada kelalaian dari [[Hukum|penegak hukum]], yang mengakibatkan kerugian bagi tersangka yang sudah dieksekusi [[hukuman mati.<ref name=":8">{{Cite web|last=Yusuf|first=Muchammad Fandi|last2=Yusuf|first2=Muchammad Fandi|date=2020|title=Pro Kontra Hukuman Mati - Bahasan.ID|url=https://bahasan.id/pro-kontra-hukuman-mati/|website=bahasan.id|language=en-US|access-date=2021-06-25}}</ref> Di Indonesia, ada beberapa tokoh hukum yang kontra terhadap hukuman mati. Tokoh hukum tersebut di antaranya [[Bernard Arief Sidharta]] dan [[J.E. Sahetapy|J.E Sahetapy]]. Alasan mereka menolak tentang hukuman mati, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.<ref name=":84">{{Cite web|last=Besar|first=Binus Media Online|date=28 Januari 2015|title=HAM, HUKUMAN MATI, DAN PANDANGAN BISMAR SIREGAR|url=https://business-law.binus.ac.id/2015/01/28/ham-hukum-mati-dan-pandangan-bismar-siregar/|website=Business Law|access-date=2021-07-10}}</ref> Pada abad ke 18 gerakan organsisasi untuk menghapuskan hukuman mati menguat. Hal ini diperkuat dengan ajaran [[Beccari]]a yang tertuang dalam buku yang berjudul “''Dei Delitti Delie Perie''”. Isi rangkuman dari buku tersebut di antaranya:
 
* Seluruh manusia sebaiknya mengikuti konsep utilititarian yang mampu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang.<ref name=":0" />
Pada [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke 18]] gerakan [[organsisasi]] untuk menghapuskan [[hukuman mati]] menguat.<ref name=":0" /> Hal ini diperkuat dengan [[Ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh|ajaran]] [[Beccari|Beccaria]] yang tertuang dalam buku yang berjudul “''Dei Delitti Delie Perie''”. Isi [[rangkuman]] dari buku tersebut di antaranya:
* Mencegah kejahatan lebih penting dibandingkan pemberian hukuman atau pidana. Hukuman hanya diperbolehkan jika mampu mencegah terjadinya tindakan kriminal.<ref name=":0" />
* Tujuan hukuman tidak boleh digunakan untuk balas dendam, tetapi untuk menghalangi orang-orang dari perbuatan kejahatan tersebut.<ref name=":0" />
* Hukuman mati harus dihapuskan karena tidak mampu menghapuskan kejahatan. Sebagai gantinya hukuman seumur hidup dianggap paling optimal.<ref name=":0" />
 
Dalam [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|Konvensi Internasional]], tentang hukuman mati hanya memberi pembatasan bukan untuk penghapusan. Berdasarkan putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 [[hukuman mati]] harus memperhitungkan empat aspek, yaitu:
* Seluruh [[manusia]] sebaiknya mengikuti konsep [[utilititarian]] yang mampu memberikan [[kebahagiaan]] yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya [[Manusia|orang]].<ref name=":0" />
* Mencegah [[Pidana|kejahatan]] lebih penting dibandingkan pemberian [[hukuman]] atau [[pidana]].<ref name=":0" /> [[Hukuman]] hanya diperbolehkan jika mampu mencegah terjadinya tindakan [[Pidana|kriminal]].<ref name=":0" />
* Tujuan [[hukuman]] tidak boleh digunakan untuk [[Balas Dendam|balas dendam]], tetapi untuk menghalangi [[Manusia|orang-orang]] dari perbuatan [[Pidana|kejahatan]] tersebut.<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] harus dihapuskan karena tidak mampu menghapuskan [[Pidana|kejahatan]]. Sebagai gantinya [[Penjara seumur hidup|hukuman seumur hidup]] dianggap paling optimal.<ref name=":0" />
 
* Pertama, [[hukuman mati]] sifatnya alternatif. Bukan menjadi hukuman pokok.<ref name=":0" />
Dalam [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|Konvensi Internasional]], tentang [[hukuman mati]] hanya memberi [[Pembatasan sosial|pembatasan]] bukan untuk [[Abolisi|penghapusan]].<ref name=":0" /> Berdasarkan putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 [[hukuman mati]] harus memperhitungkan empat aspek, yaitu:
* Kedua, hukuman mati memiliki masa percobaan selama 10 tahun. Apabila yang dijatuhi hukuman memiliki [[Sikap baik|sikap terpuji]] bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama dua puluh tahun.<ref name=":0" />
* Ketiga, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada anak-anak yang belum dewasa.<ref name=":0" />
* Keempat, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada perempuan hamil dan kepada yang memiliki penyakit gangguan jiwa.<ref name=":0" />
 
Di tahun 1949, Negara Jerman telah menghapuskan hukuman mati. [[Deklamasi Stockholm]] ditahun 1977 menghasilkan:
* Pertama, [[hukuman mati]] sifatnya [[alternatif]]. Bukan menjadi [[hukuman pokok]].<ref name=":0" />
* Kedua, [[hukuman mati]] memiliki masa percobaan selama 10 tahun.<ref name=":0" /> Apabila yang dijatuhi [[hukuman]] memiliki [[Sikap baik|sikap terpuji]] bisa diganti dengan [[Penjara seumur hidup|hukuman kurungan penjara seumur hidup]] atau kurungan [[penjara]] selama dua puluh tahun.<ref name=":0" />
* Ketiga, [[hukuman mati]] tidak boleh dijatuhkan kepada [[Anak|anak-anak]] yang belum [[dewasa]].<ref name=":0" />
* Keempat, [[hukuman mati]] tidak boleh dijatuhkan kepada [[Kehamilan|perempuan hamil]] dan kepada yang memiliki penyakit [[gangguan jiwa]].<ref name=":0" />
 
* Hukuman mati biasanya digunakan untuk penindasan sosial, golongan agama, golongan minoritas, dan anggota oposisi politik.<ref name=":0" />
Di tahun [[1949]], [[Jerman|Negara Jerman]] telah menghapuskan [[hukuman mati]].<ref name=":0" /> [[Deklamasi Stockholm]] ditahun [[1977]] menghasilkan:
* Hukuman mati merupakan tindakan kekerasan dan memacu kekerasan lagi.<ref name=":0" />
* Hukuman mati tidak membuktikan data sebagai penangkal khusus untuk mengurangi kriminalitas.<ref name=":0" />
* Hukuman mati memiliki sifat [[erevokabel]].<ref name=":0" />
 
Bersadarkan hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak dapat menghapuskan kejahatan di masyarakat.
* [[Hukuman mati]] biasanya digunakan untuk penindasan [[sosial]], golongan [[agama]], golongan minoritas, dan anggota oposisi [[politik]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] merupakan tindakan kekerasan dan memacu kekerasan lagi.<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] tidak membuktikan data sebagai penangkal khusus untuk mengurangi [[Pidana|kriminalitas]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] memiliki sifat [[erevokabel]].<ref name=":0" />
 
BersadarkanDi halbawah ini merupakan negara-halnegara yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwamenghapuskan [[hukuman mati]] tidak dapat menghapuskan [[Pidana|kejahatan]] di [[masyarakat]].,<ref name=":0" /> di antaranya:
 
Di bawah ini merupakan [[Negara|negara-negara]] yang sudah menghapuskan [[hukuman mati]]<ref name=":0" />, di antaranya:
{| class="wikitable"
|No.
Baris 150 ⟶ 93:
|1
|1976
|'''[[Portugal]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua [[Kejahatan|jenis kejahatan]].
 
'''[[Kanada]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|2
|1978
|'''[[Denmark|Denmark,]]''', [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Spanyol]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|3
|1979
|'''[[Luksemburg]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Nikaragua]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Norwegia]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Brasil|Brasil,]]''', menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Fizi]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Peru]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|4
|1981
|'''[[Prancis]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
 
'''[[Tanjung Verde]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|5
|1982
|'''[[Belanda]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|6
|1983
|'''[[Siprus]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Al Savador]]''',''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|7
|1984
|'''[[Argentina]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|8
|1985
|Australia'''[[Australia]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|9
|1987
|'''[[Haiti]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Liechtenstein]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Jerman]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|10
|1989
|'''[[Kamboja]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Selandia Baru]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Rumania]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Slovenia]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|11
|1990
|'''[[Nepal]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|12
|1992
|'''[[Angola]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Swiss]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Paraguay]],''' menghapuskan [[hukuman mati]] untuk jenis [[Pidana|kejahatan]] biasa.
|-
|13
|1993
|'''[[Yunani|Greece]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Guinea-Bissau]] ,''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Hong Kong|Hongkong]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|14
|1994
|'''[[Italia]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|15
|1995
|'''[[Mauritius]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Moldova]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
 
'''[[Spanyol]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|-
|16
|1996
|'''[[Belgia]],''' [[hukuman mati]] dihapuskan untuk semua jenis [[Pidana|kejahatan]].
|}
 
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], [[hukuman mati]] memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Hukuman mati]] merupakan alat [[represi]] yang kuat bagi [[pemerintah]] [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban [[hukum]] dan menjamin kepentingan [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Masyarakat]] yang setuju dengan [[hukuman mati]] dianggap memang cocok dijatuhkan kepada [[Pidana|penjahat]] yang [[Sadisme|sadis]] dan melakukan [[Pidana|kejahatan]] yang berat.<ref name=":0" /> Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan [[hukuman mati]].<ref name=":0" /> Alasan itu di antaranya:
 
* [[Manusia|Orang-orang]] berbahaya harus ditangani dengan [[hukuman mati]] agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan [[masyarakat]].<ref name=":0" />
* Wujud dari [[pembalasan]].<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Pidana|kejahatan]] berat apabila tidak [[Hukuman mati|dihukum mati]], ketika Ia bebas akan mengulangi [[Pidana|kejahatan]] yang Ia lakukan.<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Kejahatan korporasi|kejahatan]] berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan [[penjara]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] menjadikan orang lain [[takut]] hingga tidak [[berani]] melakukan [[kejahatan]].<ref name=":0" />
Di tahun 2015 hingga tahun 2016, [[narapidana]] yang sudah dijatuhi [[hukuman mati]] sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, baru 18 orang orang yang sudah dieksekusi [[Hukuman mati|hukuman mati.]] 88 orang lainnya masih menunggu penjadwalan eksekusi [[hukuman mati]]. Ada beberapa orang yang mengajukan [[grasi]] kepada [[Presiden]], namun semunya ditolak.<ref name=":12" />
 
Ada beberapa [[Pakar|ahli]] yang mengatakan bahwa dorongan suatu [[negara]] untuk menghapuskan [[hukuman mati]], datang dari [[negara]] yang [[Warga|warga negaranya]] akan dieksekusi di [[negara]] yang menerapkannya.<ref name=":9">{{Cite web|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref> Hal ini wajar dilakukan karena setiap [[negara]] [[Hak|berhak]] untuk melindungi [[Kewarganegaraan|warga negaranya]] yang berada di [[luar negeri|luar negeri.]]<ref name=":9" /> Hal ini datang dari [[Negara|negara-negara]] yang tergabung dalam [[Uni Eropa|Uni Eropa.]]<ref name=":9" /> Ada beberapa [[negara]] yang melakukan [[Konsolidasi (bisnis)|konsolidasi]] untuk mencari dukungan [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]], dengan alasan tidak sesuai dengat aturan [[moral|moral.]]<ref name=":9" /> Padahal, di setiap [[negara]] memiliki [[aturan]] masing-masing dalam [[Penegakan hukum|penegakan]] hukumnya.<ref name=":9" /> [[Hukuman mati]] merupakan sebuah [[tanda]] dari pelaksanaan [[penegakan hukum]] di suatu [[negara]], dan perwujudan dari [[kedaulatan|kedaulatan.]]<ref name=":9" />
 
Sejauh ini [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] sebanyak 95 [[negara.]]<ref name=":0" /> Menurut [[isi]] [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]], [[Indonesia]] telah [[Ratifikasi|meratifikasinya]] dengan [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 12 tahun 2005.<ref name=":0" /> Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa [[Hak asasi manusia|HAM]] selalu berkaitan dengan adanya [[hukum]].<ref name=":0" /> Akibatnya, selalu timbul persoalan [[hukum]] antar [[Kewarganegaraan|warga negara]] dan negaranya.<ref name=":0" /> Di masa [[Yunani Kuno]], penerapan [[hukum]] akan selalu melindungi rakyatnya dari negaranya (konsep ''Rechtstaat'').<ref name=":0" />
 
[[Hukuman mati]] merupakan upaya terakhir (''Ultimum Remedium'') yang digunakan oleh [[negara]] sebagai [[sanksi]], karena tidak ada lagi [[hukum]] lainnya yang bisa ditempuh.<ref name=":0" /> [[Hukuman mati]] berada di posisi teratas secara implisit memberikan indikasi bahwa [[hukuman mati]] merupakan hukuman terberat di antara yang lainnya.<ref name=":0" /> Jenis [[hukuman]] ini mengakibatkan hilangnya kehidupan seseorang di muka [[bumi]].<ref name=":0" /> Hal ini diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] Pasal 10, Pasal 11, dan seterusnya.<ref name=":0" />
 
Beberapa [[negara]] di [[Timur Tengah]] dan [[Afrika Utara]], salah satu cara untuk mempertahankan [[hukuman mati]] tetap dilaksanakan karena berdasarkan [[firman]] yang jelas dari ajaran [[Islam|Islam.]]<ref name=":0" /> Sedangkan di [[Liberalisme|Negara Liberal]], pelaksanaan dan pemberian [[hukuman]] didasarkan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|wakil-wakil rakyat]] yang sudah dipilih, keputusan tersebut sering disebut [[opini]] [[publik|publik.]]<ref name=":0" /> Di [[Negara bagian]] [[Amerika Serikat]], penjatuhan [[hukuman mati]] didasarkan kepada [[referendum]] (''popular vote'').<ref name=":0" /> Selain itu, ada juga yang menggunakan [[teknik]] [[Survey|survei]], yang dilakukan oleh [[Jerman|negara Jerman]] dan [[Spanyol|Spayol]] untuk menentukan penjatuhan [[hukuman mati]] untuk [[Terorisme|teroris.]]<ref name=":0" />
 
Di tahun [[1977]] ''[[the America Bar Association]]'' [[(ABA)]] membuat [[resolusi]] yang menganjurkan untuk [[penangguhan]] ([[moratorium]]) untuk [[hukuman mati|hukuman mati.]]<ref name=":0" /> Isi [[resolusi]] itu di antaranya:
 
* Memberikan jaminan untuk kasus-kasus humuman mati harus diputuskan secara adil dan tidak memihak ke kerangka ''due process.'' <ref name=":0" />
* Memperkuat ketelitian dan memperkecil [[risiko]] orang yang tidak bersalah [[Hukuman mati|dihukum mati]].<ref name=":0" />
 
Salah satu [[negara]] yang menghormati [[hak asasi manusia]] di antaranya [[Amerika Serikat|Amerika Serikat.]]<ref name=":0" /> Oleh karena itu, di [[negara]] tersebut pelaksanaan [[hukuman mati]] disesuaikan dengan [[Pidana|kejahatan]] yang diperbuat oleh pelakunya.<ref name=":0" /> Sebagai contoh pada kasus [[pengeboman]] [[WTC]] tahun 1995.<ref name=":0" /> Meskipun ada perlindungan [[hak asasi manusia]] untuk para pelaku, tetapi [[hukuman mati]] tetap dilakukan menimbang perbuatan pelaku yang telah mematikan sekitar 5.000 [[manusia]] yang tidak berdosa.<ref name=":0" /> Penerapan perlindungan [[hukuman mati]] diabaikan meskipun ada ketentuan-ketentuan internasional seperti [[hukuman mati]].<ref name=":0" />
 
== Daftar Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Hukuman mati]]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia berdasarkan isu]]