Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan templat artikel rintisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kembangkan}}
{{tense|date=Maret 2019}}
'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.<ref>{{Cite web|title=IKNB|url=https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-pembiayaan.aspx|website=ojk.go.id|access-date=2023-10-17}}</ref>
{{unreferenced|date=Maret 2019}}
Lembaga pembiayaan (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.
 
'''<big>1. ===Fungsi</big>'''===
 
Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
 
===Peran===
Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
 
'''2. Peran'''
 
Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
 
'''3. ===Prinsip usaha'''Usaha===
 
PrinsipLembaga usaha,pembiayaan yaitumenjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
 
'''4. Jenis dan produk lembaga pembiayaan'''
 
a. Perusahaan pembiayaan, Terdiri dari sewa guna usaha (leasing), utang piutang, pembiayaan konsumen.
 
b. Perusahaan modal Ventura, di antaranya penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
 
c. Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur, produknya antara lain: pemberian dukungan kredit, penjamin pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi, dan penyertaan modal.
 
===Jenis Lembaga Pembiayaan===
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
 
a. *Perusahaan pembiayaan, Terdiriyang darikhusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (''leasing''), utanganjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
b. *Perusahaan modal Venturaventura, diyang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam antaranyabentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
 
==Referensi==
{{Reflist}}
{{Keuangan-stub}}
 
 
 
 
<br />
 
[[Kategori:Lembaga keuangan bukan bank]]