Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(70 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = [[File:PERADIperadi_1.png|thumb|]]
| company_type = [[Organisasi Advokat|Organisasi Advokat]]
| caption = Lambang Resmi PERADI
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
| key_people = [[Otto Hasibuan|Otto Hasibuan]] ([[Ketua Umum]])
| hq_location = Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 116
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]]
| hq_location_country = Indonesia
| key_people = [[Otto Hasibuan|Otto Hasibuan]] ([[Ketua Umum]])<ref>{{cite news
|first =
|last =
|author =
|coauthors =
|url = https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html
|title = Direktori Putusan Mahkamah Agung
|work =
|publisher =
|pages =
|page =
|date =
|accessdate = 2024-11-06
|quote =
}}</ref>
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah- satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnyayang di kalangan penegak hukum,didirikan pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
{{taknetral}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
 
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Republik Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], Bp.[[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa Pemerintahpemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
 
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun Caloncalon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
 
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
 
== PendirianSejarah ==
{{multiple image
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
| direction = vertical
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
| width = 200
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
| image1 = Peradi_1.png
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
# [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
# [[Serikat Pengacara Indonesia]] (SPI)
}}
# [[Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia]] (AKHI)
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
 
Organisasi ini, mulai dikenal oleh masyarakat penegak hukum, pada 7 April 2005, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, yang dihadiri 600 [[Advokat]] se-Indonesia, serta dihadiri oleh [[Ketua Mahkamah Agung Indonesia|Ketua Mahkamah Agung]], [[Jaksa agung|Jaksa Agung]] dan [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Organisasi ini, berdiri tidak kurang dari 20 bulan sejak diundangkannya [[Undang-Undang (Indonesia)|UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat]].<ref name=":0">{{Cite web|title=Sejarah PERADI|url=https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/1|website=www.peradi.or.id|access-date=2024-11-06}}</ref>
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
Pada awalnya, sesuai UU di atas, tugas dan wewenang Organisasi Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia|Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)]], Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)]] dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Dan untuk menjalankan tugas tersebut, pada 16 Juni 2003, organisasi tersebut, menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).<ref name=":0" />
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
 
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
KKAI, sebelum akhirnya membentuk PERADI, telah menyelesaikan sejumlah persiapan :<ref name=":0" />
-->
 
# Melakukan verifikasi nama dan jumlah [[Advokat]] yang masih aktif di Indonesia.
# Membentuk Komisi Organisasi untuk mempersiapkan konsep organisasi [[Advokat]].
# Pembentukan Komisi Sertifikasi, yang mempersiapkan segala sesuatu terkait pengangkatan [[Advokat|Advokat baru]].
 
Setelah terbentuknya PERADI, maka organisasi ini telah memutuskan beberapa hal mendasar sebagai berikut :<ref name=":0" />
 
# Tata cara bagi para [[Advokat|Advokat asing]] untuk bisa bekerja di Indonesia
# Pembentukan Dewan Kehormatan Sementara, berkedudukan di Jakarta dan saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatannya sesuai dengan yang ada di laman PERADI.
# Membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia ( KP2AI )
 
== Pengurus ==
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025, memiliki struktur organisasi:<ref>{{Cite web|title=Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI, masa jabatan 2020-2025|url=https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/54|website=www.peradi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref>
 
* Ketua Umum: [[Otto Hasibuan|Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.]]
* Ketua Harian/Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.
* Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
* Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.
 
 
Selain itu, PERADI memiliki fokus pengembangan di beberapa bidang, yaitu :
 
* Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, dengan ketua : Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H.
* Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda, dengan ketua : Rusmin Widjaya, S.H.
* Bidang Keanggotaan, dengan ketua Muhenri Sihotang, S.H., M.H.
* Bidang Kerjasama Antar Lembaga, dengan ketua : Hendra Dinatha, S.H., M.H.
* Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler, dengan ketua : R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA.
* Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi dan Kerjasama Universitas, dengan ketua : [[Firmanto Laksana|Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA.]]
* Bidang Kesenian, Olahraga dan Sosial, dengan ketua : Kevin Satriawan Tandra, S.H.
* Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, dengan ketua : I Enny Sri Handajani, S.H., M.H.
* Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang, dengan ketua : Ardian Ramandha Rizaldi, S.H.
* Bidang Pendidikan Berkelanjutan, dengan ketua : Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M.
* Bidang Pembelaan Organisasi, dengan ketua : Budi M. Oloan P. Hasibuan, S.H., M.Kn.
* Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan [[Advokat]] Asing dan Pendidikan Spesialis Profesi, dengan ketua : Dr. Yunus Edward Manik, S.H., LL.M.
* Bidang Pembelaan Profesi [[Advokat]], dengan ketua : Antoni Silo, S.H.
* Bidang Kerjasama Internasional, dengan ketua : Johannes C. Sahetapy-Engel, S.H., M.H.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [httphttps://www.peradi.or.id/ Situs Resmi PERADIPerhimpunan Advokat Indonesia]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
 
 
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}