Fatulotu, Lasiolat, Belu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
rubah kata dan kalimat |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Merapikan artikel |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Referensi|date=Desember 2021}}{{Wikifikasi}}{{Rapikan}}
Desa Fatulotu bersama 6 Desa lainnya pada Kecamatan Lasiolat merupakan pemekaran dari Kecamatan Tasifeto Timur yang terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2007 yaitu: (1). Desa Lasiolat, (2). Desa Maneikun, (3). Desa Fatulotu, (4). Desa Lakanmau, (5). Desa Raiulun, (6). Desa Dualasi, (7). Desa Baudaok. ▼
{{desa
| nama = Fatulotu
| peta =
| provinsi = Nusa Tenggara Timur
| dati2 = Kabupaten
| nama dati2 = Belu
| kecamatan = Lasiolat
| nama pemimpin =-
| luas =9,25 km²
| penduduk =... jiwa
| kepadatan =... jiwa/km²
}}
▲
Desa Fatulotu merupakan salah satu desa
== Administrasi ==
Secara administrasi, Desa Fatulotu terdiri dari 6 [[dusun]], 6 [[Rukun warga|RW]] dan 17 [[Rukun tetangga|RT]].
== Pendidikan ==
Sarana pendidikan untuk wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang dapat dijangkau oleh masyarakat di Desa Fatulotu dan desa-desa sekitar lainnya seperti:
* SDK Lahurus I
* SDK Lahurus II
* SDI Takarabat
* SMPS St. Petrus Lahurus.
Selain sarana pendidikan tersebut juga terdapat fasilitas keagamaan seperti Gereja St. Petrus Lahurus yang berdiri sejak 29 Juni 1986.
{{Lasiolat, Belu}}
[[Kategori:Lasiolat, Belu]]
{{Desa-stub}}
|