Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(30 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}
{{Ushul fiqih}}
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|ḥarām}}) adalah istilah dalam [[Hukum Islam]] yang merujuk pada segala sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian tersebut.
[[Berkas:Viande-chat.jpg|jmpl|Sajian daging kucing]]
 
Dalam ajaran [[Islam]], haram merujuk pada setiap perbuatan yang dilarang dan tercela, yang diharuskan oleh syariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti. Larangan ini disertai dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan pahala bagi yang menjauhinya.
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
 
== Contoh aktivitasEtimologi ==
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
 
* [[Seks bebas|Khalwat]];
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
 
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
== Yang berkaitan ==
 
*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]
 
== Contoh Subjek ==
* [[JudiPerjudian|MaisirBerjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaituseperti [[ayam kampung]] dan sebagainya);
* [[Seks bebas|Khalwat]];
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
* [[Zina]];
* MenyebarMenyebarkan berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarangnarkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] atauseperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan mengerasimemperlakukan orang tua dengan ibunyakasar;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]., Tapinamun ketika [[sahur]] ataupunatau berbuka, [[puasamakanan]], makanan dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]] seperti semula.;
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* Merampas hak orang lain, seperti memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]];
* Menyalahgunakan [[harta wakaf]];
* Mengurangi timbangan atau takaran dalam perdagangan;
* Menyalahgunakan [[amanah]];
* Memutuskan [[silaturahmi]];
* [[Aborsi]] tanpa alasan yang diizinkan;
* [[Mengadu domba]];
* Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang sah;
* Membuat dan menyebarkan [[pornografi]].
 
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
* [[Halal]]
 
== Hukum kebendaan ==
 
=== Emas ===
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa [[perkakas]] yang terbuat dari bahan [[emas]] hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
<references />
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==