Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bsmttch (bicara | kontrib)
Penambahan konteks dan referensi serta pengembangan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
(22 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}{{Gaya penulisan}}
 
[[Di-|Di]] awalan<ref name=":0" /> dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, [[milik]], kepunyaan, [[kewenangan]], [[kekuasaan]] untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk [[menuntut]] sesuatu, [[derajat]] atau [[martabat]], dan [[wewenang menurut hukum]].<ref name=":0">{{Cite web|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2021-11-15|archive-date=2022-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20221020234531/https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak|dead-url=no}}</ref> Seperti hak untuk [[hidup]], hak memperoleh [[kehidupan]] yang [[layak]], hak mendapatkan [[pendidikan]], hak mengeluarkan [[pendapat]] baik lisan maupun tulis, hak memiliki [[kedudukan]] yang sama di depan [[hukum]], dan lain-lain.
'''Hak''' adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
 
Di dalam perjalanan [[sejarah]], tema hak [[relatif]] lebih [[muda]] usianya dibandingkan dengan tema [[kewajiban]], walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara [[formal]] pada tahun 1948 melalui [[Deklarasi HAM PBB]], sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu [[lahir]] melalui [[ajaran agama]] di mana [[manusia]] [[berkewajiban]] menyembah [[Tuhan]], dan berbuat baik terhadap [[sesama]].
== Pengertian ==
 
== Pengertian ==
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul ''Etika'' memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
 
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
== Macam ==
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul ''Etika'' memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.<ref>{{Cite web|last=tim|title=Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan, beserta Contohnya|url=https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221101131423-569-867991/hak-dan-kewajiban-pengertian-perbedaan-beserta-contohnya|website=edukasi|language=id-ID|access-date=2023-05-15|archive-date=2023-05-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230515135716/https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221101131423-569-867991/hak-dan-kewajiban-pengertian-perbedaan-beserta-contohnya|dead-url=no}}</ref>
 
=== Hak legal dan hak moral ===
Baris 24 ⟶ 22:
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
 
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat spertiseperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi ke mana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
 
=== Hak khusus dan hak umum ===
Baris 45 ⟶ 43:
 
Hak tidak selalu bersifat absolut karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
 
bagusferensi ==
{{Reflist}}
 
== Ulangan psaj tentang hak ==
* [[Hak dalam Islam]]
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hak sipil]]
[[Kategori:Konsepkonsep filsafatfilosofis]]