Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan konten
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Melindungi "Polisi Pamong Praja": Vandalisme berulang-ulang ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 2 April 2025 05.58 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 2 April 2025 05.58 (UTC)))
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(66 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{EngvarB|date=September 2015}}
{{Infobox penegak hukum
{{Use dmy dates|date=September 2015}}
| name = Satuan Penggusur Pemukul Perempuan
{{Infobox penegakGovernment hukumagency
| native_name =
|agency_name = Satuan Polisi Pamong Praja
| abbreviation = Satpol PP
| native_name =
| image = [[Berkas:Lambang SAT POL PP.png|175px]]
|seal caption = [[File:Lambang SatSAT POL PP.png]]
| founded seal_width = 3 Maret 1951
|seal_caption = Lambang Satpol PP
| motto = Praja Wibawa
|formed = 3 Maret 1950 (unit pertama di [[Yogyakarta]])
| legaljuris = Daerah
|motto disbanded = ''Praja Wibawa''
| chief preceding1 =
| chief_titledissolved =
| headquarters superseding =
|jurisdiction = {{IDN}} (bervariasi menurut wilayah)
| headquarters_name =
| reserve employees =
| legal_personality = [[s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018|PP No.16 Tahun 2018]]
| deployedbudget =
| governing_body = [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia]]
|headquarters =
| regional_agency = [[Pemerintah Daerah]]
|region_code = ID
| main_job = Menegakkan Peraturan Daerah
|minister1_name = [[Tito Karnavian]]
| speciality = Non Yustisial
| governing_body minister1_pfo = ([[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]])
| command_structure =
|minister2_name =
| overview_by = [[Gubernur]]<br>[[Bupati]]<br>[[Wali kota]]
| age minister2_pfo =
| active minister3_name =
|minister3_pfo =
| reserve =
|minister4_name =
| deployed =
| amount minister4_pfo =
| percent_GDP chief1_name =
|chief1_position =
| history =
| website chief2_name =
|chief2_position =
|chief3_name = Direktur Pol PP dan Linmas
|chief3_position = [[Bernhard Eduard Rondonuwu]]
|parent_agency =
|child1_agency =
|child2_agency =
|child3_agency =
| history website =
|footnotes =
}}
 
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
'''Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja''', (disingkat '''Satpol PP''',) adalah perangkataparatur [[Pemerintah Daerah]] dalamProvinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketentramanketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerahperaturan]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan [[Menteri Dalam Negeri]] dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Secara struktur Organisasi Satpol PP dibawah [[Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan]] [[Kementerian Dalam Negeri]], Saat ini Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dipimpin Dr. [[Bernhard Eduard Rondonuwu]], S.Sos, M.Si.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
 
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
Satpol PP dapat berkedudukan di seluruh Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]] di Indonesia.
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Penggusur Pemukul Perempuan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]].
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan PenggusurPolisi PemukulPamong PerempuanPraja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah.
 
== Sejarah ==
[[Berkas:HUT Satpol PP ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54.jpg|jmpl|Satpol PP di [[Provinsi SumatraSumatera Barat]]]]
 
Satuan Polisi [[Pamong praja|Pamong Praja]] didirikan di [[Yogyakarta]] pada tanggal [[3 Maret]] [[1950]] moto ''Praja Wibawa'', untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan [[pemerintah]] sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam [[NKRI]], dibentuklah [[Detasemen Polisi]] sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan [[Surat Perintah]] Jawatan Praja di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] <ref>Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi</ref> untuk menjaga ketentraman dan ketertiban [[masyarakat]].
 
Pada tanggal [[10 November]] [[1948]], lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .<ref>Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948</ref>.
 
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950.<ref>Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja</ref>. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai ''Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja'' (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
 
Pada Tahun [[1960]], dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura ,<ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960</ref>, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
 
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya<ref>Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962</ref> untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
 
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.<ref>Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963</ref>. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
 
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
== Fungsi Polisi Pamong Praja ==
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum <ref>pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974</ref> khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.<ref>Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung</ref>
#Menyusun program dan melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan peraturan Wilayah dan [[Gubernur]], [[Bupati]].
#Pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di [[Wilayah]] dan [[Daerah]].
#Pelaksanaan kebijakan Penegakan peraturan Wilayah, Daerah dan Peraturan Gubernur, Bupati.
#Pelaksanaan mengkomunikasikan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan Wilayah dan Daerah dan juga peraturan Gubernur, bupati kepada aparat [[Kepolisian Republik Indonesia]], Penyidik Bidang [[Dirkrimsus]] dan [[Dirkrimum]] [[Polda]], [[Polres]] atau [[Polsek]].
#Pembinaan terhadap [[masyarakat]] yang memahami dan mentaati peraturan [[Wilayah]], [[Daerah]] dan peraturan [[Pemerintah]]<ref>{{Cite web |url=https://satpolppdamkar.banglikab.go.id/index.php/profil/52/Tugas-Pokok-Dan-Fungsi-Satuan-Polisi-Pamong-Praja.html |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2022-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220719052444/https://satpolppdamkar.banglikab.go.id/index.php/profil/52/Tugas-Pokok-Dan-Fungsi-Satuan-Polisi-Pamong-Praja.html |dead-url=yes }}</ref>.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Dinas daerah]]
Baris 70 ⟶ 86:
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:LayananPamong sipilpraja]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Satuan pertahanan dan keamanan di Indonesia]]