Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat
Raksasabonga (bicara | kontrib)
 
(20 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}'''Deklarasi hak-hak anak''' atau yang dikenal sebagai [[Deklarasi Jenewa]] adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh [[Aktivisme|aktivis]] perempuan-perempuan pada akhir [[Perang Dunia I]] termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian rancangannyamengembangkan rancangan gagasan deklarasi hak-hak anak tersebut hingga diadopsi oleh [[Liga Bangsa-Bangsa|Liga Bangsa-Bangs]]<nowiki/>a pada tahun 1924, dan [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] pada tahun 1948. sehingga terbentuklah KonvensiDeklarasi hak-hak anak.<ref name=":0">{{Citeyang book|last=W.telah Eddyono,diadopsi S.H.|first=Supriyadi|date=2007|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|title=Pengantaroleh KovensiMajelis HakUmum Anak|publisher=LembagaPBB Studiterus dikembangkan dan Advokasidisahkan Masyarakat,secara ELSAMresmi menjadi Konvensi Hak Anak (KHA).{{Snf|pages=1Eddyono|url-status2007|p=live1}}</ref>'''[[Berkas:Declaration of Geneva.jpg|al=Isi Deklarasi Jenewa yang diadopsi oleh lembaga Liga Bangsa-Bangsa|jmpl|'''Deklarasi Jenewa''' tahun 1924 yang telah diadopsi secara internasioanl oleh Liga Bangsa-Bangsa]]
 
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur secara lengkap tentang hak-hak anak dari segala sektor baik ekonomi, politik, sipil, sosial, dan budaya. Negara-negara yang termasuk didalamnya dan menyetujui atau meratifikasi adanya konvensi ini diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang didalamnya.{{Sfn|Patilima|2009|p=11|Ps=ː "Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa Bangsa adalah konvensi internasional yang mengatur secara lengkap tentang hak sipil anak, hak budaya anak, hak sosial anak, dan hak politik anak. Negara yang telah meratifikasi terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan Konvensi Hak Anak diawasi oleh Komite Hak Anak. Komite memberikan laporan ke Komite Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap tahun."}}
== Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak-Hak Anak ==
 
=== Tahun 1918-1919 ===
Deklarasi [[Berkas:Eglantyne-Jebb-pencetus-deklarasi-hak-hak anak.jpg|al=Eglanty Jebb, salah seorang aktivis perempuan perancang deklarasi hak anak|jmpl|'''Eglanty Jebb''', salah seorang aktivis perempuan perancang deklarasi hak anak dan juga seorang pendiri lembaga ''Save The Children Fund'' (1919) bersama Dorothy Buxton]]
Deklarasi hak anak ini bermula dari pergerakan aktivis perempuan saat berakhirnya [[Perang Dunia I]] yang meminta perhatian publik terhadap nasib anak-anak mereka sebagai korban perang saat itu. Eglanty Jebb, yang juga termasuk salah satu aktivis tersebut akhirnya mengembangkan 10 butir gagasan pernyataan tentang hak anak menjadi rancangan [[Deklarasi Hak Anak|deklarasi hak anak]] (''Declaration of The Rights of The Child'') dan mendirikan sebuah lembaga yaitu Save The Children Fund pada tahun 1919 bersama saudara perempuannya yang bernama Dorothy Buxton.<ref name{{Snf|Eddyono|2007|p=":0" />1}}
 
=== Tahun 1924 ===
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang [[Hak anak|hak ana]]<nowiki/>k yang dirancang oleh Eglantyne Jebb diadopsi secara [[internasional]] oleh [[Liga Bangsa-Bangsa]]. Deklarasi tersebut mengartikulasikan bahwa semua orang berhutang kepada anak-anak hak untuk: sarana [[perkembangan]] anak baik [[materi]] maupun [[spiritual]]; kebutuhan khusus anak baik kebutuhan dasar berupa makanan, hingga perlindungan terhadap anak yatim dan terkantarterlantar; prioritas untuk bantuan saat kesusahan; kebebasan ekonomi dan perlindungan terhadap [[eksploitasi]]; dan pendidikan yang menanamkan [[kesadaran]] pengabdian dan kewajiban sosial.<ref name=":1">{{Cite webSnf|lastUNICEF|2016|p=UNICEF2|titlePs=Historyː "1924-The League of ChildNations adopts the Geneva Declaration on the Rights|url=https://www of the Child, drafted by Eglantyne Jebb, founder of the Save the Children Fund.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=Unicef.org|access-date=13/07/2021}}</ref> The Declaration articulates that all people owe children the right to: means for their development; special help in times of need; priority for relief; economic freedom and protection from exploitation; and an upbringing that instils social consciousness and duty."
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
 
===  Tahun 1948 ===
Pada tahun 1948 dimana [[Perang Dunia II]] telah berakhir, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] pada tanggal 10 Desember. Dalam deklarasi tersebut juga mencakup hak khusus bagi anak seperti perawatan, bantuan khusus, dan perlindungan sosial.<ref name{{Snf|Eddyono|2007|p=":0" />1}}
 
=== Tahun 1959 ===
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] kembali mendeklarasikan hak anak secara internasional dengan mengartikulasikan hak anak atas [[pendidikan]], bermain, [[lingkungan]] yang mendukung, dan perawatan [[kesehatan]].<ref name{{Snf|UNICEF|2016|p=2|Ps=ː "1924-The League of Nations adopts the Geneva Declaration on the Rights of the Child, drafted by Eglantyne Jebb, founder of the Save the Children Fund. The Declaration articulates that all people owe children the right to:1" />means for their development; special help in times of need; priority for relief; economic freedom and protection from exploitation; and an upbringing that instils social consciousness and duty."
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
 
=== Tahun 1979 ===
Pada tahun 1979, untuk memperingati dua puluh tahun Deklarasi Hak Anak, pemerintah [[Polandia]] mengusulkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perumusan dokumen hak anak dengan standar internasional dan pengikatan secara yuridis yang disebut sebagai Konvensi Hak Anak.<ref name{{Snf|Eddyono|2007|p=":0" />1}}
 
=== Tahun 1989 ===
Pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 20 November, rancangan Konvensi Hak Anak yang telah disusun oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan dengan bantuan [[UNICEF]] akhirnya disahkan secara resmi dan universal dengan mengakui secara luas pentingnya hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak-hak anak dalam segala kapasitas baik sosial, ekonomi, politik, sipil, dan budaya. Sehingga ditetapkanlah [[20 November|20 Novembe]]<nowiki/>r sebagai [[Hari Anak]] Sedunia.<ref name{{Snf|UNICEF|2016|p=2|Ps=ː "1924-The League of Nations adopts the Geneva Declaration on the Rights of the Child, drafted by Eglantyne Jebb, founder of the Save the Children Fund. The Declaration articulates that all people owe children the right to:1" />means for their development; special help in times of need; priority for relief; economic freedom and protection from exploitation; and an upbringing that instils social consciousness and duty."
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
 
== Perbedaan Konteks Deklarasi dan Konvensi ==
Deklarasi adalah sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam [[dokumen]] tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip [[keadilan]], kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.<ref>{{Cite journalSfn|last=Rizani|first=|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concering Friendly Relation and Co-operation among States in Accordance with teh Charterof the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pagesp=419}}</ref>
 
Sedangkan [[Konvensi]] adalah perjanjian dalam bentuk dokumen resmi aturan tentang permasalahan yang secara hukum internasional diakui dan bersifat mengikat pemerintah suatu [[negara]].<ref>{{Cite webSnf|ELSAM|2014|p=1|lastPs=Lembagaː Studi"Sebuah danperjanjian Advokasimulitilateral Masyarakat|title=Terminologiyang Konvensi|url=https:mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal//referensipemasalahan.elsam.or Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak.id/2014/09/ Secara kasar, konvensi/|website=Referensi.elsam.or.id|access-date=13/07/2021 mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional"}}</ref>
 
== Konvensi Hak Anak (KHA) ==
 
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.<ref name=":2">{{Cite book|last=Patilima|first=Hamid|url=https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf|title=Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak|publisher=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|isbn=978-602-6571-36-6|pages=08|url-status=live}}</ref>
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.{{Snf|Patilima|2019|p=8|Ps=ː "Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian
di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau disebut’instrumen internasional’. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian.yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak."}}
 
=== Prinsip-prinsip konvensi hak anak ===
 
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua [[anak]] berhak mendapatkan [[keadilan]] sesuai dengan hak-hak anak yang terkandung dalam Konvensi Hak anak tanpa ada pembedaan sedikitpun.<ref name=":3">{{Cite bookSnf|last=Pulthoni|first=|date=29 Juli 2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-d37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=39|url-statusp=live38}}</ref> Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni'': “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah”.'' (ayat 1).<ref name=":4">{{Cite webSnf|last=Majelis Umum Perserikatan Bangsa-BangsaPBB|date=20 November 1989|titlep=Konvensi Hak Anak|url=http://laha.or.id/wp-content/uploads/2017/08/Konvensi-Hak-Anak.pdf|website=Laha.or.id|access-date=13/07/20212}}</ref>
 
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)<ref name{{Sfn|PBB|1989|p=":4" />3}}
 
==== Prinsip yang terbaik bagi anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[Kebijakan publik|kebijakan]] yang dibuat oleh [[pemerintah]] dan bersangkutan dengan anak, harus dipertimbangkan dan menjadi [[Kepentingan umum|kepentingan]] yang terbaik bagi anak.<ref name{{Snf|Pulthoni|2012|p=":3" /> 39}}Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni: ''“Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif. kepentingan terbaik anak akan merupakan pertimbangan utama” .''(ayat 1)<ref name{{Snf|PBB|1989|p=":4" />3}}
 
==== Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] memiliki hak atas [[kehidupan]] dan setiap [[negara]] peserta menjamin batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.<ref name{{Snf|Pulthoni|2012|p=":3" /> 39}}Seperti yang tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 Konvensi Hak Anak, yakni:
 
''“Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup”''. (ayat 1)<ref name=":4" />
 
''“Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak”''. (ayat 2)<ref name{{Snf|PBB|1989|p=":4" />}}
 
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[anak]] berhak berpendapat dalam setiap [[pengambilan keputusan]] mengenai kehidupannya dan berhak didengar serta diperhatikan sesuai dengan [[Usia (disambiguasi)|usia]] anak. <ref name{{Snf|Pulthoni|2012|p=":3" />39}}Seperti yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak, yakni:
 
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)<ref name{{Snf|PBB|1989|p=":4" />6}}
 
== Ratifikasi Konvensi Hak Anak ==
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.<ref name=":2" /> Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum [[Hak asasi manusia|HAM]] internasional yang paling [[komprehensif]] dalam mempromosikan dan melindungi [[hak anak]].<ref>{{Cite bookSnf|last=MocciaUNICEF|first=Patricia|date=2009|urlp=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf2|titlePs=ː "The StateConvention ofis Thea World'spowerful Children|location=Newaddition York|publisher=Unitedto Nationsthe Children’sinternational Fundhuman (UNICEF)|isbn=978-92rights framework. Although it has been in existence for only two decades, it has achieved near-806-4442-5|pages=02|url-status=liveuniversal acceptance, having been ratified by 193 countries by 2009, with only two outstanding: Somalia and the United States, both of which have indicated their support by signing the treaty"}}</ref>
 
[[Ratifikasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] di [[Indonesia]] dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang [[Undang-undang federal perlindungan anak dari informasi berbahaya Rusia 2010|Perlindungan Anak]].<ref name{{Snf|Patilima|2019|p=10|Ps=ː ":2"Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/>1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Tetapi KHA baru mulai diberlaku di Indonesia mulai tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkut. Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."}}
 
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
[[Negara]] peserta yang meratifikasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] berhak dan berkewajiban dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Dengan kata lain, para penyelenggara negaralah yang mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan Konvensi. Walaupun KHA ini menempatkan peranan keluarga dan masyarakat pada posisi utama dalam pemenuhan hak anak.<ref name{{Sfn|Eddyono|2007|p=":0" />5}}
 
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor   2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.<ref>''{{Cite webSfn|last=Dirk PasalbessyUnpatti|first=John2015|datep=27 April 20151|titlePs=ː "Implementasi Hak Anakhak-hak anak sebagaimana tertuang di dalam dokumen/instrumen internasional selama kurun waktu beberapa tahun terakhir ini tampak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia|url=https, seperti ://fhukum (1) Kepres No.unpatti 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak.ac (̄2) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.id/implementasi(3) Undang-hakUndang Nomor : 23 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak; (4) Undang-hak-anakUndang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; (5) Undang-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpattiUndang Nomor : 2 Tahun 1989 Tentang Pendidikan Nasional.ac.id|access (6) Undang-date=13/07/2021Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (7) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1948 Tentang Ketenagakerjaan"}}</ref>''
 
[[Impelementasi]]Implementasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu:   Niat untuk menarik reservasi; Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak; Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan-tujuannya; Penerjemahan Konvensi Hak Anak ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi; Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak terhadap Laporan [[pemerintah]].<ref name{{Sfn|Eddyono|2017|p=":0" /> 6}}
 
== Pelanggaran Hak Anak ==
 
=== Konteks pelanggaran ===
Konteks pelanggaran Hak anak yaitu pelanggaran pasal-pasal Konvensi Hak Anak yang mengikat suatu negara secara yuridis hak anak dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya.<ref name{{Sfn|Eddyono|2017|p=":0" />6}}
 
Bentuk [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] KHA secara umum dilihat dari pemenuhan [[negara]] terhadap kewajibannya. Dalam hal ini, jika negara yang melakukan pelanggaran dengan tindakan apapun, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran yang nyata. Sanksi yang dapat diterima dapat berupa bentuk embargo bantuan ekonomi, pengucilan, mempermalukan di tingkat Internasional, dan lainnya.<ref name=":0" />
 
Namun, jika pelanggaran dilakukan bukan dari pemerintah, melainkan orang tua atau anggota masyarakat, maka negara wajib menjamin pertanggungjawaban pelaku dan membantu pemulihan korban, serta menegaskan kembali peraturan Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]].<ref name{{Sfn|Eddyono|2017|p=":0" />6}}
 
=== Jenis-jenis pelanggaran ===
 
==== Intimidasi bullying ====
Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara [[fisik]] maupun [[Verba|verbalverba]]l. Hal yang mempengaruhi fenomena ini dikarenakan pelaku terbiasa menyaksikan cara [[kekerasan]] sebagai [[penyelesaian masalah]], sehingga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. [[KPAI]] mencatat dalam kurun waktu sembilan tahun, yaitu   2011 - 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak dan 2.473 untuk kasus [[Penindasan|bullying]] baik di [[sekolah]]   maupun [[Media sosial|sosial media]].<ref>{{Cite webSfn|last=Tim KPAI|date=10 Februari 2020|titlep=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|website=KPAI.go.id|access-date=14/07/20211}}</ref>
 
==== Perkawinan anak usia dini ====
Salah satu [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] [[hak anak]] yang begitu marak adalah perkawinan anak usia dini. Hal ini dikarenakan konsep perkawinan dalam [[keluarga]] yang mempengaruhi cara pandang [[anak]], sehingga perlu adanya pemberian pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Perkawinan anak ini dapat menimbulkan dampak seperti drop-out sekolah, gangguan kesehatan pada [[ibu]] dan [[bayi]], dan berpotensi memiliki [[ekonomi]] kurang karena tingkat pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi capaian dari Tujuan [[Pembangunan berkelanjutan|Pembangunan Berkelanjutan]] Negara. Usia perkawinan anak perempuan juga telah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.<ref>{{Cite webSfn|last=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik IndonesiaKPPA|date=20 Mei 2020|title=Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|website=kemenpa.go.id|access-datep=13/07/20211}}</ref>
 
==== Kekerasan pada anak ====
Kasus-kasus [[Kekerasan terhadap anak|kekerasan]] juga marak terjadi. Hal ini dapat disebabkan pandangan dan pemahaman mengenai anak yang salah, ketidakberdayaan dan ketergantungan anak pada orang tua atau anggota [[keluarga]] yang lebih [[dewasa]]. Menurut data [[KPAI]], pada tahun 2011 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2012 jumlahnya meningkat menjadi 40.398.625 kasus. Banyaknya kasus kekerasan pada anak ini terus meningkat sehingga data [[Akurasi dan presisi|akurat]] belum tersedia dan bisa saja belum terungkap secara keseluruhan.<ref>{{Cite journalSfn|last=Mulyadi|first=Mohammad2009|datep=200910|titlePs=Pelanggaranː Hak Anak|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat"Kasus-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Infokasus Singkat|volume=06|issue=2088-2351|pages=10}}</ref>kekerasan terhadap anak
biasanya berkaitan erat dengan pandangan dan
 
pemahaman mengenai anak dan hak-haknya
==== Intimidasi bullying ====
serta ketidakberdayaan dan ketergantungan anak
Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara [[fisik]] maupun [[Verba|verbal]]. Hal yang mempengaruhi fenomena ini dikarenakan pelaku terbiasa menyaksikan cara [[kekerasan]] sebagai [[penyelesaian masalah]], sehingga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. [[KPAI]] mencatat dalam kurun waktu sembilan tahun, yaitu  2011 - 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak dan 2.473 untuk kasus [[Penindasan|bullying]] baik di [[sekolah]]  maupun [[Media sosial|sosial media]].<ref>{{Cite web|last=Tim KPAI|date=10 Februari 2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|website=KPAI.go.id|access-date=14/07/2021}}</ref>
pada orang tua atau anggota keluarga yang lebih
dewasa. Karena belum dewasa, anak dianggap
belum bisa menentukan arah hidupnya sehingga
segala sesuatu harus ditentukan oleh orang
tuanya, meskipun hal tersebut bertentangan
dengan keinginan anak. Anak juga sering
dianggap tidak lebih tahu dari orang tuanya, jadi
apapun yang menjadi keinginan orang tuanya,
anak harus menurutinya. "}}
 
== Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Anak ==
 
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]], hingahingga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh [[organisasi]], komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai [[lembaga]] dapat teratasi.<ref name=":5">{{Cite journalSfn|last=Lestari|first=Raissa2017|datep=Oktober 20176|titlePs=Implementasiː Konvensi"Upaya Internasionalpencegahan Tentangdilakukan Hakdengan Anakkegiatan sosialisasi, penyuluhan, focus group discussion (ConventionFGD), onpelatihan, Thedan Rightslain ofsebagainya. TheSosialisasi Childdan penyuluhan dilakukan terhadap berbagai sasaran meliputi beragam kelompok umur (anak, remaja, orangtua), diorganisasi Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOMprofesi FISIP|volume=Vol.seperti 4|issue=No.guru 2|pages=6dan kepala sekolah, dokter dan paramedis, wartawan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), beragam organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), paguyuban, majelis taklim, mahasiswa, dosen, masyarakat kelompok rentan di berbagai lokasi, dll"}}</ref>
 
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap instasi[[Pemerintah|instansi]]-instasi[[Pemerintah|instansi]] seperti [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kemenkum]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|BPOM]], [[Lembaga swadaya masyarakat|Lembaga Swadaya Masyarakat]] (LSM), organisai sosial kemasyarakatan, organisasi [[profesi]], [[komunitas]], Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), paguyuban dan lainnya.<ref name{{Sfn|Lestari|2017|p=7|Ps=ː ":5"Upaya />pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, focus group discussion (FGD), pelatihan, dan lain sebagainya. Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan terhadap berbagai sasaran meliputi beragam kelompok umur (anak, remaja, orangtua), organisasi profesi seperti guru dan kepala sekolah, dokter dan paramedis, wartawan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), beragam organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), paguyuban, majelis taklim, mahasiswa, dosen, masyarakat kelompok rentan di berbagai lokasi, dll"}}
 
== Catatan Kaki ==
{{Reflist|Nama belakang=Eddyono|Tahun=2007|halaman=1|Ps=ː "Gagasan mengenai hak anak bermula sejak
berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi
atas penderitaan yang timbul akibat dari
bencana peperangan terutama yang dialami
oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga
Bangsa-Bangsa saat itu tergerak karena
besanya jumlah anak yang menjadi yatim
piatu akibat perang."}}<references />
 
== Daftar Pustaka ==
{{refbegin|2}}
=== Buku ===
Konvensi* Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.<ref name=":2">{{Cite book|last=Patilima|first=Hamid|date=2019|url=https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf|title=Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan danDan Penanganan Kekerasan danDan Eksploitasi Terhadap Anak|location=Jakarta|publisher=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|isbn=978- 602- 6571- 36- 6|pages=088|url-status=live}}</ref>
* {{Cite book|last=Pulthoni|date=2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-e37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=33-36|url-status=live}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation Among States In Accordance With The Charter of the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Mulyadi|first=Mohammad|date=2013|title=Pelanggaran Hak Anak|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Info Singkat|volume=V|issue=06|pages=10|issn=2088-2351|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714154603/http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=2017|title=Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM Fisip|volume=4|issue=2|pages=1}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Eddyono|first=Supriyadi W.|date=2007|title=Pengantar Konvensi Hak Anak|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|website=lama.elsam.or.id|access-date=10 Juli 2021|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=UNICEF|date=2016|title=History of child rights|url=https://www.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=www.unicef.org|access-date=10 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Elsam|date=2014|title=Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=11 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Unpatti|date=2015|title=Implementasi Hak-Hak Anak di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik di Maluku)|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=12 Juli 2021}}
*{{Cite web|last=UNICEF|date=2009|title=The State of The World’s Children|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|website=www.unicef.org|access-date=15 Juli 2021}}
 
=== Dokumen Perjanjian ===
 
* {{Cite web|last=PBB|first=Majelis Umum|date=1989|title=Konvensi Hak-hak Anak|url=https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf|website=www.balitbangham.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
 
=== ReferensiBerita ===
* {{Cite news|last=Kemenpppa|first=|date=2020|title=Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|work=www.kemenpppa.go.id|access-date=14 Juli 2021}}
<references />
* {{Cite news|last=KPAI|first=Tim|date=2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|work=kpai.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]