Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat |
|||
(20 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur secara lengkap tentang hak-hak anak dari segala sektor baik ekonomi, politik, sipil, sosial, dan budaya. Negara-negara yang termasuk didalamnya dan menyetujui atau meratifikasi adanya konvensi ini diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang didalamnya.{{Sfn|Patilima|2009|p=11|Ps=ː "Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa Bangsa adalah konvensi internasional yang mengatur secara lengkap tentang hak sipil anak, hak budaya anak, hak sosial anak, dan hak politik anak. Negara yang telah meratifikasi terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan Konvensi Hak Anak diawasi oleh Komite Hak Anak. Komite memberikan laporan ke Komite Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap tahun."}}
== Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak-Hak Anak ==
=== Tahun 1918-1919 ===
Deklarasi hak anak ini bermula dari pergerakan aktivis perempuan saat berakhirnya [[Perang Dunia I]] yang meminta perhatian publik terhadap nasib anak-anak mereka sebagai korban perang saat itu. Eglanty Jebb, yang juga termasuk salah satu aktivis tersebut akhirnya mengembangkan 10 butir gagasan pernyataan tentang hak anak menjadi rancangan [[Deklarasi Hak Anak|deklarasi hak anak]] (''Declaration of The Rights of The Child'') dan mendirikan sebuah lembaga yaitu Save The Children Fund pada tahun 1919 bersama saudara perempuannya yang bernama Dorothy Buxton. === Tahun 1924 ===
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang [[Hak anak|hak ana]]<nowiki/>k yang dirancang oleh Eglantyne Jebb diadopsi secara [[internasional]] oleh
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
===
Pada tahun 1948 dimana [[Perang Dunia II]] telah berakhir,
=== Tahun 1959 ===
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
=== Tahun 1979 ===
Pada tahun 1979, untuk memperingati dua puluh tahun Deklarasi Hak Anak, pemerintah [[Polandia]] mengusulkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perumusan dokumen hak anak dengan standar internasional dan pengikatan secara yuridis yang disebut sebagai Konvensi Hak Anak.
=== Tahun 1989 ===
Pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 20 November, rancangan Konvensi Hak Anak yang telah disusun oleh
1959-The United Nations General Assembly adopts the Declaration of the Rights of the Child, which recognizes, among other rights, children’s rights to education, play, a supportive environment and health care.
1989-The Convention on the Rights of the Child is adopted by the United Nations General Assembly and widely acclaimed as a landmark achievement for human rights, recognizing the roles of children as social, economic, political, civil and cultural actors. The Convention guarantees and sets minimum standards for protecting the rights of children in all capacities. UNICEF, which helped draft the Convention, is named in the document as a source of expertise."}}
== Perbedaan Konteks Deklarasi dan Konvensi ==
Deklarasi adalah sebuah pernyataan atau perjanjian yang dituangkan dalam [[dokumen]] tidak resmi. Didalamnya mencakup pernyataan sikap negara dengan menegakkan prinsip-prinsip [[keadilan]], kebebasan dan prinsip hak asasi manusia.
Sedangkan [[Konvensi]] adalah perjanjian dalam bentuk dokumen resmi aturan tentang permasalahan yang secara hukum internasional diakui dan bersifat mengikat pemerintah suatu [[negara]].
== Konvensi Hak Anak (KHA) ==
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.<ref name=":2">{{Cite book|last=Patilima|first=Hamid|url=https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf|title=Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak|publisher=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|isbn=978-602-6571-36-6|pages=08|url-status=live}}</ref>▼
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian dengan hukum internasional yang mengikat secara [[Hukum|yuridis]] dan [[Politik|politis]] tentang hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh terdidik, terlindungi, dan diperlakukan dengan adil.{{Snf|Patilima|2019|p=8|Ps=ː "Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian
di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau disebut’instrumen internasional’. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian.yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak."}}
=== Prinsip-prinsip konvensi hak anak ===
==== Prinsip non-diskriminasi ====
Prinsip ini bermakna bahwa semua [[anak]] berhak mendapatkan
''“Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga”.'' (ayat 2)
==== Prinsip yang terbaik bagi anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap [[Kebijakan publik|kebijakan]] yang dibuat oleh [[pemerintah]] dan bersangkutan dengan anak, harus dipertimbangkan dan menjadi [[Kepentingan umum|kepentingan]] yang terbaik bagi anak.
==== Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap
''“Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup”''. (ayat 1)
''“Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak”''. (ayat 2)
==== Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak ====
Prinsip ini bermakna bahwa setiap
''“Negara-negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak”''. (ayat 1)
== Ratifikasi Konvensi Hak Anak ==
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut.
[[Ratifikasi]] Konvensi
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor
== Pelanggaran Hak Anak ==
=== Konteks pelanggaran ===
Konteks pelanggaran Hak anak yaitu pelanggaran pasal-pasal Konvensi Hak Anak yang mengikat suatu negara secara yuridis hak anak dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Bentuk [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] KHA secara umum dilihat dari pemenuhan
Namun, jika pelanggaran dilakukan bukan dari pemerintah, melainkan orang tua atau anggota masyarakat, maka negara wajib menjamin pertanggungjawaban pelaku dan membantu pemulihan korban, serta menegaskan kembali peraturan Konvensi
=== Jenis-jenis pelanggaran ===
==== Intimidasi bullying ====▼
Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara
==== Perkawinan anak usia dini ====
Salah satu
==== Kekerasan pada anak ====
Kasus-kasus [[Kekerasan terhadap anak|kekerasan]] juga marak terjadi. Hal ini dapat disebabkan pandangan dan pemahaman mengenai anak yang salah, ketidakberdayaan dan ketergantungan anak pada orang tua atau anggota
biasanya berkaitan erat dengan pandangan dan
pemahaman mengenai anak dan hak-haknya
▲==== Intimidasi bullying ====
serta ketidakberdayaan dan ketergantungan anak
▲Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara [[fisik]] maupun [[Verba|verbal]]. Hal yang mempengaruhi fenomena ini dikarenakan pelaku terbiasa menyaksikan cara [[kekerasan]] sebagai [[penyelesaian masalah]], sehingga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. [[KPAI]] mencatat dalam kurun waktu sembilan tahun, yaitu 2011 - 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak dan 2.473 untuk kasus [[Penindasan|bullying]] baik di [[sekolah]] maupun [[Media sosial|sosial media]].<ref>{{Cite web|last=Tim KPAI|date=10 Februari 2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|website=KPAI.go.id|access-date=14/07/2021}}</ref>
pada orang tua atau anggota keluarga yang lebih
dewasa. Karena belum dewasa, anak dianggap
belum bisa menentukan arah hidupnya sehingga
segala sesuatu harus ditentukan oleh orang
tuanya, meskipun hal tersebut bertentangan
dengan keinginan anak. Anak juga sering
dianggap tidak lebih tahu dari orang tuanya, jadi
apapun yang menjadi keinginan orang tuanya,
anak harus menurutinya. "}}
== Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Anak ==
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu
== Catatan Kaki ==
{{Reflist|Nama belakang=Eddyono|Tahun=2007|halaman=1|Ps=ː "Gagasan mengenai hak anak bermula sejak
berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi
atas penderitaan yang timbul akibat dari
bencana peperangan terutama yang dialami
oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga
Bangsa-Bangsa saat itu tergerak karena
besanya jumlah anak yang menjadi yatim
piatu akibat perang."}}<references />
== Daftar Pustaka ==
{{refbegin|2}}
=== Buku ===
▲
* {{Cite book|last=Pulthoni|date=2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-e37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=33-36|url-status=live}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation Among States In Accordance With The Charter of the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Mulyadi|first=Mohammad|date=2013|title=Pelanggaran Hak Anak|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Info Singkat|volume=V|issue=06|pages=10|issn=2088-2351|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714154603/http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=2017|title=Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM Fisip|volume=4|issue=2|pages=1}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Eddyono|first=Supriyadi W.|date=2007|title=Pengantar Konvensi Hak Anak|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|website=lama.elsam.or.id|access-date=10 Juli 2021|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=UNICEF|date=2016|title=History of child rights|url=https://www.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=www.unicef.org|access-date=10 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Elsam|date=2014|title=Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=11 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Unpatti|date=2015|title=Implementasi Hak-Hak Anak di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik di Maluku)|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=12 Juli 2021}}
*{{Cite web|last=UNICEF|date=2009|title=The State of The World’s Children|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|website=www.unicef.org|access-date=15 Juli 2021}}
=== Dokumen Perjanjian ===
* {{Cite web|last=PBB|first=Majelis Umum|date=1989|title=Konvensi Hak-hak Anak|url=https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf|website=www.balitbangham.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
===
* {{Cite news|last=Kemenpppa|first=|date=2020|title=Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|work=www.kemenpppa.go.id|access-date=14 Juli 2021}}
* {{Cite news|last=KPAI|first=Tim|date=2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|work=kpai.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
|