Sukuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan isi artikel dan referensi |
k →Sejarah: clean up |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
'''Sukuk''' adalah [[surat berharga komersial]] berbentuk [[sertifikat hak milik]] yang menjadi bukti bahwa suatu [[aset]] merupakan [[kepemilikan]] dari pihak tertentu. Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud [[benda]], [[nilai]] manfaat, maupun [[jasa]]. Selain itu, aset dapat berupa kepemilikan dalam suatu [[proyek]] atau kegiatan [[investasi]] tertentu. Sukuk dapat berupa surat berharga dalam jumlah tunggal maupun himpunan surat berharga. Istilah sukuk berasal dari [[bahasa Arab]] yang dibaca "sakk" yang berarti [[dokumen]]. Prinsip penerapan sukuk menggunakan [[ekonomi syariah]]. Di dalam [[penerbitan]] dan [[pembelian]] sukuk dilarang hal yang bersifat [[haram]] dalam [[Islam]] yaitu adanya unsur [[riba]], serta ketidakpastian dan [[spekulasi]]. Aset yang disampaikan di dalam sukuk hanya aset yang dapat dilihat secara nyata. [[Negara]] menggunakan sukuk dalam bentuk [[Surat Berharga Syariah Negara|surat berharga syariah negara]]. Pemakaiannya untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu dalam skala [[Bangsa|nasional]]. Selain itu, Sukuk digunakan sebagai [[instrumen keuangan]] dalam [[pasar uang]] untuk keperluan pembiayaan kas negara yang mengalami ketidaksesuaian antara keperluan dan jumlah ketersediaan [[dana]]. Negara menggunakan sukuk untuk kegiatan investasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Kelebihan sistem sukuk adalah aset dapat diperjualbelikan sambil diberikan peringkat serta dapat dikelola melalui jalur [[hukum]] secara terbuka. Selain itu, [[penawaran]] sukuk dapat dalam skala nasional maupun [[global]]. [[Pajak]] yang dikenakan pada sukuk berbeda-beda sesuai dengan tingkat kepentingan dan tingkat [[kebutuhan]]<nowiki/>nya di dalam pasar uang. Persyaratan pemakaian sukuk yang wajib dimiliki ialah aset dasar dalam wujud yang nyata. Kondisi ini membuat sukuk menjadi salah satu instrumen pasar uang yang terjamin [[keamanan]]<nowiki/>nya. Beberapa jenis proyek [[pembangunan]] menggunakan sistem sukuk yaitu [[bendungan]], [[pembangkit listrik]], [[pelabuhan]], [[bandar udara]], [[rumah sakit]], dan [[jalan tol]]. Beberapa negara di dunia telah menggunakan sukuk sebagai salah satu instrumen keuangan, misalnya [[Malaysia]], [[Bahrain]], [[Brunei Darussalam]], [[Uni Emirate Arab]], [[Qatar]], [[Pakistan]], dan [[Arab Saudi]].<ref>{{Cite book|last=Laila|first=Nisful|date=2019|url=http://repository.unair.ac.id/96509/1/Nisful%20Laila_Karil%2017%20%28Buku%20Sukuk%20v2.pdf|title=Pengembangan Sukuk negara di Indonesia: Analisis Komprehensif dalam Menggali Alternatif Solusi dan Strategi Pengembangan Sukuk Negara Indonesia|location=Surabaya|publisher=Nizamia Learning Center|isbn=978-623-7169-95-6|editor-last=Suhesta|editor-first=Bahtiar H.|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1) kepemilikan [[aset]] berwujud tertentu; (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas [[investasi]] tertentu.
== Sejarah ==
Sukuk telah digunakan dalam masa awal penyebaran Islam di [[dunia Arab]] sebagai salah satu alat pembayaran [[gaji]] untuk para pegawai negara. Pemakaiannya dalam [[sejarah Islam]] pertama kali dilakukan oleh [[khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Pada masa [[
== Negara pemakai ==
Baris 19 ⟶ 15:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Sukuk| ]]
[[Kategori:Obligasi]]
|