Jalur ABG: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
→Golkar sebagai Penjaga: Penambahan konteks dan referensi. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 36:
== Golkar sebagai Penjaga ==
Pada awal berdirinya, [[Golongan Karya]] atau [[Golkar]] sebenarnya bukan sebuah [[partai politik]], tetapi sebagai sebuah organisasi gabungan yang
▲Pada awal berdirinya, [[Golongan Karya]] atau [[Golkar]] sebenarnya bukan sebuah [[partai politik]], tetapi sebagai sebuah organisasi gabungan yang teridir dari berbagai golongan fungsional yang terdapat dalam [[Dewan Nasional]]. Masuknya Golkar kedalam pemilihan umum adalah ketika dibentuk sebuah Sekretariat Bersama Golongan Karya ([[Sekber Golkar]]) pada Oktober 1964 yang didalamnya terdiri dari berbagai macam kelompok profesi yang berbeda-beda, seperti [[buruh]], [[pegawai negeri]], [[guru]], termasuk [[militer]]. Meskipun pada saat itu militer tidak ikut politik praktis, ide pembentukan Golkar itu sendiri sebenarnya lahir untuk menampung aspirasi politik dari pihak militer yang tak bisa ikut politik praktis secara langsung, sehingga melalui Golkar-lah militer menopang kepentingan politiknya, sekaligus untuk menandingi kekuatan [[Partai Komunis Indonesia|Partai Komunis Indonesia (PKI)]] yang menjadi saingan utama militer pada saat itu.<ref name="Suryani, 2011">Haniah Hanafie dan Suryani, ''Politik Indonesia,'' (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011) hal. 84</ref>
Melalui doktrin monoloyalitas, suara dukungan dari pegawai negeri birokrat di seluruh Indonesia kemudian terakumulasi, hal itulah yang menjadikan Gokar selalu mengungguli dua partai politik lainnya, yaitu [[Partai Demokrasi Indonesia]] dan [[Partai Persatuan Pembangunan]]. Doktrin monoloyalitas pegawai negeri itu dilegalkan melalui Peraturan Presiden No. 82/1971 tentang pembentuk n Korps Pegawai Negeri, yang isinya melarang seluruh pegawai negeri untuk melakukan kegiatan politik dan terlibat dalam partai politik dan mengharuskan untuk menyatakan kesetiaan tunggal (monoloyalitas) kepada pemerintah. Berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan dijalankan melalui birokrasinya yang terutama berada di dalam [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], sebagai instansi yang membawahi urusan politik dalam negeri dan penanggungjawab aparatur birokrasi, yaitu pergawai negeri sipil, maka negara [[Orde Baru]] semakin kuat menghimpun kekuatan politik secara vertikal.<ref name="ReferenceA">Haniah Hanafie dan Suryani, ''Politik Indonesia,'' (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011) hal. 85</ref>
Baris 50 ⟶ 47:
[[Kategori:Politik Indonesia]]
[[Kategori:Junta Militer]]
[[Kategori:Otoritarianisme]]
|