Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k SVG seal, replaced: Logo of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.png → Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg using AWB
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(48 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
| logo = Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo = Lambang ResmiLogo Kementerian Keuangan RI
| gambar = File:Gedung Departemen Keuangan RI.jpg
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Gedung Kementerian Keuangan RI yang merupakan <br>bekas istana Gubernur Jenderal Daendels
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 28158 Tahun 20152024<ref name="PERPRES1582024">[https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/9cfc8278-2fec-400d-6568-08dcfe049c06 Peraturan Presiden PERPRES 158 TAHUN 2024]</ref>
| bidang_tugas = Keuangan negara dan kekayaan negara
| slogan = ''NegaraNagara Dana RakcaRakça'' <br />(Penjaga Keuangan Negara)
| pegawai =
| anggaran =
Baris 16:
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Keuangan Indonesia
| nama_menteri = [[Sri Mulyani|Sri Mulyani Indrawati]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia
| nama_wakil = * [[Suahasil Nazara]]
* [[Thomas Djiwandono]]
 
* [[Anggito Abimanyu]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Heru Pambudi
 
Baris 34:
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen1 = Anggaran
| nama_dirjen1 = [[Isa Rachmatarwata]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen2 = Pajak
| nama_dirjen2 = [[Suryo Utomo]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen3 = Bea dan Cukai
| nama_dirjen3 = [[Askolani]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia
| singkatan_dirjen4 = Perbendaharaan
| nama_dirjen4 = [[HadiyantoAstera Primanto Bhakti]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| singkatan_dirjen5 = Kekayaan Negara
Baris 51:
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
| singkatan_dirjen6 = Perimbangan Keuangan
| nama_dirjen6 = [[AsteraLuky Primanto BhaktiAlfirman]]
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| singkatan_dirjen7 = Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| nama_dirjen7 = [[Luky AlfirmanSuminto]]
| dirjen8 = Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| singkatan_dirjen8 = Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| nama_dirjen8 = -
| dirjen9 = Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
| singkatan_dirjen9 = Strategi Ekonomi dan Fiskal
| nama_dirjen9 = -
 
<!--Deputi-->
Baris 66 ⟶ 72:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[SumiyatiAwan Nurmawan Nuh]]
 
<!--Badan-->
Baris 72 ⟶ 78:
| singkatan_badan1 = Kebijakan Fiskal
| kepala_badan1 = [[Febrio Nathan Kacaribu]]
| badan2 = Badan PendidikanTeknologi, Informasi, dan PelatihanIntelijen Keuangan
| singkatan_badan2 = PendidikanTeknologi, Informasi, dan PelatihanIntelijen Keuangan
| kepala_badan2 = [[Andin Hadiyanto]]-
| badan3 = Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| singkatan_badan3 = Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| kepala_badan3 = [[Andin Hadiyanto]]
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| nama_staf_ahli1 = [[Iwan Djuniardi]]
| staf_ahli2 = <!--sampaiStaf denganAhli |staf_ahli8Bidang =Kepatuhan -->Perpajakan
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampaiBidang denganKepatuhan |singkatan_staf_ahli8 = -->Pajak
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai[[Yon dengan |nama_staf_ahli2 = -->Arsal]]
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 108 ⟶ 115:
| situs web = [http://kemenkeu.go.id/ Kemenkeu.go.id]
| catatan =
| Pusat Kontak Layanan = Call Center 134, laman [https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ Contact Us] dan email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id<ref>https://www.kemenkeu.go.id/profil/lokasi-dan-kontak/</ref>|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak|nama_staf_ahli3=[[Nufransa Wira Sakti]]|singkatan_staf_ahli3=Bidang Pengawasan Pajak|staf_ahli4=Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara|singkatan_staf_ahli4=Bidang Penerimaan Negara|nama_staf_ahli4=[[Dwi Teguh Wibowo]]|staf_ahli5=Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara|singkatan_staf_ahli5=Bidang Pengeluaran Negara|nama_staf_ahli5=[[Sudarto (staf ahli)|Sudarto]]|staf_ahli6=Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|singkatan_staf_ahli6=Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|nama_staf_ahli6=[[Parjiono]]|staf_ahli7=Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|singkatan_staf_ahli7=Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|nama_staf_ahli7=[[Arief Wibisono]]|staf_ahli8=Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|singkatan_staf_ahli8=Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|nama_staf_ahli8=[[Rina Widiyani Wahyuningdyah]]}}
| Pusat Kontak Layanan = Call Center 134, laman [https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ Contact Us] dan email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id<ref>https://www.kemenkeu.go.id/profil/lokasi-dan-kontak/</ref>}}
'''Kementerian Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkeu RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian negara]] di lingkungan [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[keuangan]] dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (Menkeu) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Sri Mulyani]].
 
Kementerian Keuangan mempunyai motto ''Nagara Dana Rakça'' yang berarti Penjaga Keuangan Negara terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jalan [[Purnawarman]] No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
Baris 137 ⟶ 144:
Kekurangan tenaga ahli keuangan membuat pemerintah Belanda menyelenggarakan berbagai kursus bagi orang Belanda dan orang Pribumi yang dipandang mampu. Kursus yang diikuti adalah kursus ajun kontrolir dan treasury/perbendaharaan. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan pemasukan dan pengeluaran negara. Terjadinya keadaan ekonomi yang memprihatinkan adalah alasan utama dibentuknya Departement of Financien.<ref name=":0" />
 
Pecahnya perang dunia II di Eropa yang terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik,  membuat kedudukan Indonesia sebagai jajahan Belanda sangat sulit, ditambah dengan terjepitnya pemerintah Belanda akibat serbuan Jepang. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers berhasil memindahkan semua cadangan emas ke [[Australia]] dan [[Afrika Selatan]] melalui pelabuhan Cilacap.<ref name=":0" />
 
Selama menduduki Indonesia, Jepang menjadikan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini dijadikan sebagai
tempat pengolahan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang berada di depan gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dianggap sebagai lambang penguasa Batavia.<ref name=":0" />
 
Banyak dari tenaga ahli keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, dan beberapa orang yang ahli dan berpengalaman dijadikan sebagai tenaga pengajar keuangan pada putra-putri Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan menjadikan Jepang mendidik rakyat Hindia Belanda untuk mengikuti pendidikan keuangan.  Selama 1942-1945, Jepang menerapkan beberapa kebijakan seperti, memaksa penyerahan seluruh aset bank, melakukan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh Bank Belanda, Inggris, dan Cina. Selain itu, Jepang juga melakukan invasion money senilai 2,4 miliar gulden di pulau Jawa hingga 8 miliar gulden (pada tahun 1946). Tujuan invasion money yang dilakukan oleh Jepang adalah menghancurkan nilai mata uang Belanda yang sudah telanjur beredar di Hindia Belanda.<ref name=":0" />
 
Fokus pendudukan Jepang di Hindia Belanda terhadap perang pasifik menyebabkan Jepang melakukan kebijakan yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat  merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan karena produksi minyak jarak. Jepang melakukan pengurasan kekayaan alam dan hasil bumi, dan menjadikan para tenaga produktif sebagai romusa. Hiperinflasi yang terjadi pasa masa ini menyebabkan pengeluaran bertambah besar, sedangkan pemasukan pajak dan bea masuk turun drastis. Kebijakan ala tentara Dai Nippon merugikan penduduk Indonesia.<ref name=":0" />
 
=== Masa Kemerdekaan ===
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang Jepang yang beredar sekitar 4 Miliar dan uang merah NICA menyebabkan terjadinya inflasi tinggi. Permasalahan ekonomi ini menyebabkan diadakannya rapat tanggal 2  september 1945 oleh BPKKP dan BKR di karesidenan Surabaya. Mereka sama-sama menyadari, disamping mempertahankan kemerdekaan selain kekuatan bersenjata juga diperlukan kekuatan dana untuk membiayai perjuangan itu.<ref name=":0" />
 
Dalam wacana mencari dana, terpetik berita mengenai Dr,Samsi, seorang ekonom dan tokoh pergerakan cukup terkenal di Surabaya. Pada kabinet presidensial pertama RI 19 Agustus 1945, Soekarno mengangkat Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan. Dr. Samsi memiliki peranan besar dalam usaha mencari dana guna membiayai perjuangan RI. Ia mendapatkan informasi bahwa di dalam Bank Escompto Surabaya tersimpan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang dikuasai Jepang. Kedekatannya dengan pemerintah Jepang memudahkannya untuk melakukan upaya pencairan dana, sehingga dapat digunakan untuk perjuangan. Pada 26 September 1945 Dr. Samsi mengundurkan diri dan digantikan oleh A.A. Maramis.<ref name=":0" />
Baris 156 ⟶ 163:
Pada 24 Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data untuk menemukan tempat percetakan uang dengan teknologi yang relatif modern. Hasilnya, percetakan G. Kolff Jakarta dan Nederlands Indische Mataaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang dianggap memenuhi persyaratan. Menteri pun melakukan penetapan pembentukan Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh TBR Sabarudin. Akhirnya, uang ORI (Oeang Republik Indonesia) pertama berhasil dicetak. Upaya percetakan ORI ini ditangani oleh RAS Winarno dan Joenet Ramli.<ref name=":0" />
 
Pada 14 November 1945 pada masa kabinet Sjahrir I, Menteri keuangan dijabat oleh Mr. Sunarjo Kolopaking. Mr. Sunarjo mengikuti konferensi Ekonomi Februari 1946 yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat, dalam rangka menanggulangi masalah produksi dan distribusi makanan, sandang serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.  Pada 6 Maret 1946, panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang dikuasai sekutu. Hal ini menyebabkan kabinet Sjahrir berupaya untuk menindaklanjuti pengumuman NICA tersebut untuk mengedarkan ORI. Hanya saja, peredaran ORI tersebut membutuhkan dana. Langkah awal kabinet Sjahrir adalah menggantikan Menteri Keuangan oleh Ir. Surachman Tjokroadisurjo. Upaya utama yang dilakukan oleh Ir. Surachman untuk mengatasi kesulitan ekonomi adalah, melakukan Program Pinjaman Nasional dengan persetujuan BP-KNIP pada Juli 1946. Selain itu, ia juga melakukan penembusan blokade dengan diplomasi beras ke India dan mengadakan kontrak dengan perusahaan swasta Amerika yang dirintis oleh para pengusaha Amerika Serikat yang dirintis oleh badan semi pemerintah bernama Banking and Trading Coorporations dibawah pimpinan Soemitro Djojohadikusumo. Ia juga menembus blokade Sumatra dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia, dengan membuka perwakilan dagang resmi yang bernama Indonesia Office (Indoff).<ref name=":0" />
 
Pada 2 Oktober 1946, Menteri keuangan digantikan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akhirnya, usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasilnya dengan diterbitkannya  EMISI PERTAMA uang kertas ORI pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya Oeang Republik Indonesia (ORI) dimana uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).<ref name=":0" />
 
30 Oktober disahkan sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia oleh presiden berdasarkan lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia, yang membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Uang adalah lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum. Untuk menghargai jasa A.A Maramis, maka gedung Department of Financien atau gedung Daendels diberi nama gedung A.A Maramis. Gedung ini menjadi pusat kerja Menteri Keuangan selaku pimpinan Departemen Keuangan Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya sehari-hari. Seiring dengan kebutuhan akan koordinasi antar unit, sejak tahun 2007 gedung Menteri Keuangan dipindah ke Gedung Djuanda 1 yang berlokasi di seberang [[Gedung AA Maramis]].<ref name=":0" />
Baris 166 ⟶ 173:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Peraturan Presiden Nomor 28158 Tahun 20152024, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:<ref name="PERPRES1582024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[anggaran|strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran]], [[penerimaan negara bukan pajak, pajak]], [[pabean|kepabeanan]] dan [[cukai]], [[perbendaharaan]] negara, [[kekayaan negara]], perimbangan keuangan, dan pengelolaan [[pembiayaan]] dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
# perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
# pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
# pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
# pelaksanaan pendidikan,dukungan pelatihan,yang danbersifat sertifikasisubstantif kompetensikepada diseluruh bidangunsur organisasi di keuanganlingkungan negaraKementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.<ref name="Perpres 28/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174438/Perpres%20Nomor%2028%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan]</ref>
 
== Struktur organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan Presiden Nomor 28158 Tahun 20152024 terdiri atas:<ref name="PERPRES1582024" />
# [[WakilDaftar Menteri Keuangan Indonesia|Wakil Menteri Keuangan]]
# [[SekretariatDaftar JenderalWakil KementerianMenteri Keuangan Indonesia|SekretariatWakil JenderalMenteri Keuangan]]
# [[InspektoratSekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|InspektoratSekretariat Jenderal]]
#* Biro Perencanaan dan Keuangan
# [[Direktorat Jenderal]]
#* Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
#* [[Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal]]
#* Biro Hukum
#* [[Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)]]
#* Biro Sumber Daya Manusia
#* [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak (DJP)]]
#* Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
#* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC)]]
#* Biro Perlengkapan
#* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)]]
#* Biro Umum
#* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)]]
#*Biro Manajemen BMN dan Pengadaan
#* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)]]
#*[[Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan]]
#* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)]]
#* [[Pusat Pembinaan Profesi Keuangan]]
#* [[Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan]]
#*[[Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
#* [[Sekretariat Pengadilan Pajak]]
#* [[Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan]]
#*[[Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan]]
#*[[Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah]]
#* [[Lembaga Pengelola Dana Pendidikan]]
# [[Direktorat Jenderal]]
#* [[Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Anggaran]]
#* [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]]
#* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
#* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perbendaharaan]]
#* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Kekayaan Negara]]
#* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]]
#* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# Badan
#* [[Badan KebijakanTeknologi, FiskalInformasi, dan Intelijen Keuangan]]
#* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan|Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)]]
# [[Staf Ahli]]
#* [[Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak]]
#* [[Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak]]
#* [[Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak]]
#* [[Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara]]
#* [[Staf Ahli Bidang PengeluaranPenerimaan Negara]] Bukan Pajak
#* [[Staf Ahli Bidang MakroPengeluaran Ekonomi dan Keuangan Internasional]]Negara
#* [[Staf Ahli Bidang KebijakanMakro Ekonomi dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal]]Internasional
#* [[Staf Ahli Bidang Organisasi,Jasa Birokrasi,Keuangan dan TeknologiPasar Informasi]]Modal <ref name="Perpres 28/2015"/>
#* Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
 
== Lihat pula ==
Baris 227 ⟶ 225:
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://www.depkeukemenkeu.go.id/ Situs web resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
Baris 234 ⟶ 232:
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Keuangan]]
[[Kategori:Kementerian keuangan]]
 
 
{{indo-stub}}