Ghalib bin Abjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RIza Rahman 87 (bicara | kontrib)
pembahasan hadist
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Hirarki sub-judul)
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
Nama lengkapnya adalah '''Ghalib bin Abjar bin Dzikh al-Muzani''', termasuk salah satu [[sahabat Nabi]] Muhammad yang berasal dari kabilah Muzainah, dan tercatat mendiami kota [[Kufah]] setelah meninggalnya [[Nabi]] [[Muhammad]] pada tahun 11 H.<ref>{{Cite book|last=Ibnu Qani al-Baghdadi|title=Mu'jam as-Shahabah jilid II|location=Beirut|publisher=Dar el-Fikr|pages=593, no.67|url-status=live}}</ref>
 
== Periwayatan Hadist ==
Ghalib bin Abjar tercatat meriwayatkan sebuah hadist tentang kebolehan memakan binatang semacam keledai tunggangan selama ia tidak memakan kotoran (''al-jallalah'').<ref>{{Cite book|last=At-Thabrani|title=Al-Mu'jam al-Kabir jilid XVIII|pages=267|url-status=live}}</ref>. Namun hadits ini dianggap bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat secara sanad, dan para ulama menganggap bahwa pendapat bolehnya memakan keledai tersebut disebabkan karena Ibnu Abbas yang melewatkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Adapun perawi yang mengambil hadist dari Ghalib adalah Abdullah bin Ma'qil al-Muzani dan tercatat dalam kitab [[Sunan Abu Dawud|Sunan Abi Dawud]] pada bab ''al-Ath'imah''.
 
==== Referensi ====