Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Areumareum (bicara | kontrib) k menambahkan pranala dalam |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Bau sangit (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily(✨) Tag: Pembatalan |
||
(67 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan'''
STNK berisi identitas kepemilikan
Masa berlaku STNK adalah
▲'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''', atau disingkat '''STNK''', adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di [[Indonesia]], STNK diterbitkan oleh [[SAMSAT]], yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]], Dinas Pendapatan Provinsi, dan [[Jasa Raharja|PT Jasa Raharja]]. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
Apabila sebuah [[kendaraan bermotor]] berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan
▲STNK berisi identitas kepemilikan [[nomor polisi]], (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], warna [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]], [[bahan bakar]], kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
▲Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Secara umum perpanjangan STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi [[Pajak kendaraan bermotor]] dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.
▲Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan '''BBN-KB''' (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
{{Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia}}
|