Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(17 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 12:
| foundation =
| new_session =
| members = 17.
| structure1 = DPRD Kabupaten - Kota se-Indonesia 2019.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 =
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
*{{legend|#
**{{legend|#
**{{legend|#
**{{legend|#
**{{legend|#00BEFF|[[Partai SIRA|SIRA]] (4)}}
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 = Proposional-Terbuka
| last_election1 = [[Pemilu 2019|17 April 2019]]
| next_election1 = [[Pemilu 2024|
| footnotes = <small><sup>a</sup>Sebanyak 187 anggota berasal dari [[partai politik]] lokal di [[Provinsi Aceh]].</small>
}}
Baris 61 ⟶ 62:
== Keanggotaan ==
Berdasarkan Pasal 191 [[Undang-Undang Pemilihan Umum|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]], jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan :
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.
# Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
== Pimpinan ==
Baris 112 ⟶ 123:
|-
| align=center|5
| [[Partai Nasional Demokrat (Indonesia)|Partai Nasional Demokrat]]
| width=60px align=center|44
| width=60px align=center|55
Baris 254 ⟶ 265:
== Periode 2019-2024 ==
Hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|Pemilu Legislatif 2019]] menunjukkan dominasi [[
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 301 ⟶ 312:
|-
| align=center|5
| [[Partai Nasional Demokrat (Indonesia)|Partai Nasional Demokrat]]
| align=right|1.626
| align=right|9,37%
Baris 389 ⟶ 400:
|-
| bgcolor=#B1B1B1 align=center|16
| bgcolor=#B1B1B1 |[[Partai
| bgcolor=#B1B1B1 align=right|4
| bgcolor=#B1B1B1 align=right|0,02%
Baris 429 ⟶ 440:
|}
== Lihat
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
Baris 435 ⟶ 446:
== Referensi ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
{{DPRD Kabkot|state=expanded}}
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:
|