Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k revisi referensi |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox organization
| name = Komite Hak Asasi Manusia PBB
Baris 21 ⟶ 20:
}}
'''Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ([[Bahasa Inggris]]: ''UN Human Rights Committee'') atau dikenal dengan '''Komite Hak Asasi Manusia PBB''' merupakan badan ahli [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang dipilih oleh negara-negara anggota dengan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara-negara tentang kepatuhan mereka terhadap [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] atau [[International Covenant on Civil and Political Rights|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]].<ref name=":1">{{Cite web|first=The International Justice Resource Center (IJRC)|date=2014-01-14|title=Human Rights Committee|url=https://ijrcenter.org/un-treaty-bodies/human-rights-committee/|website=International Justice Resource Center|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref>
Komite Hak Asasi Manusia PBB dibentuk berdasarkan pada Pasal 28 Konvenan dan terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh negara anggota pelaksana ICCPR.<ref name=":2">{{Cite book|first=Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights|date=May 2005|url=https://www.ohchr.org/Documents/Publications/FactSheet15rev.1en.pdf|title=Civil and Political Rights: The Human Rights Committee|location=Geneva|publisher=United Nations|pages=1-61|language=en-US|issn=1014-5567|url-status=live}}</ref> Setiap anggota harus berasal dari negara anggota ICCPR, bermoral tinggi, dan memiliki kompetensi yang diakui di bidang [[hak asasi manusia]] di tingkat internasional. Setiap negara hanya bisa mengirimkan satu orang untuk dapat dimasukkan ke dalam Komite.<ref name=":1" />
Badan ahli independen ini bertugas memantau pelaksanaan ICCPR oleh negara anggota (pemerintah) melalui pertimbangan dari laporan negara, pengaduan individual, dan keluhan antarnegara, persiapan dari komentar umum, pernyataan substantif, serta diskusi umum.<ref>{{Cite web|first=Office of the High Commissioner for Human Rights|title=Human Rights Committee|url=https://www.ohchr.org/en/hrbodies/ccpr/pages/ccprindex.aspx|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06}}</ref>
Sebagai badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Asasi Manusia memantau bagaimana pemerintah menerapkan dan menghormati hak asasi manusia.<ref name=":9">{{Cite web|date=2020-03-18|title=NHC Contributes to UN Human Rights Committee’s Discussion on the Right to Peaceful Assembly|url=https://www.nhc.nl/the-netherlands-helsinki-committee-contributes-to-the-human-rights-committees-draft-general-comment-37-on-the-right-to-peaceful-assembly/|website=Netherlands Helsinki Committee|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref> Komite juga menerbitkan interpretasinya tentang isi ketentuan hak asasi manusia yang dikenal sebagai komentar umum tentang isu-isu tematik atau metode kerjanya. Komentar umum juga digunakan untuk menjelaskan hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref name=":1" /> Komite ini biasanya mengadakan pertemuan tiga sesi per tahun di [[Jenewa]], [[Swiss]] atau [[New York]], [[Amerika Serikat]].<ref>{{Cite web|first=
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak sama dengan [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (Bahasa Inggris: ''UN Human Rights Council'') atau Dewan Hak Asasi Manusia PBB.<ref>{{Cite web|first=Office of the High Commissioner for Human Rights|title=Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt|url=https://www.ohchr.org/_layouts/15/WopiFrame.aspx?sourcedoc=/Documents/Publications/Session1OverviewIntHRSystemJan2018.ppt&action=default&DefaultItemOpen=1|website=www.ohchr.org|access-date=2021-07-06|tahun=2018}}</ref> Pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB terbentuk dari resolusi Majelis Umum PBB, dan membahas seluruh cakupan hak asasi manusia. Sementara itu, Komite Hak Asasi Manusia PBB adalah badan ahli PBB yang terdiri dari orang-orang berkompeten dan dibentuk melalui ICCPR sehingga ruang lingkup pembahasannya hanya berkaitan dengan perjanjian tersebut.<ref name=":2" />
Baris 34 ⟶ 33:
=== Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ===
Pada saat adopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]], sudah ada kesepakatan luas bahwa hak asasi manusia harus diterjemahkan ke dalam bentuk hukum sebagai suatu perjanjian yang akan secara langsung mengikat negara-negara yang setuju untuk terikat dengan ketentuan-ketentuannya. Hal ini menyebabkan negosiasi ekstensif di Komisi Hak Asasi Manusia (badan politik yang didirikan pada tahun 1946) terdiri dari perwakilan negara yang bertemu setiap tahun di Jenewa untuk membahas berbagai macam masalah hak asasi manusia.<ref name=":2" />
Pada akhirnya, Majelis Umum PBB melalui '''Resolusi No.2200 A (XXI)''' mengesahkan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris,pada tanggal 16 Desember 1966.|Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (''International Covenant on Civil and Political Rights)'',dan [https://referensi.elsam.or.id/2014/09/protokol-opsional-kovenan-internasional-tentang-hak-hak-sipil-dan-politik/#:~:text=Instrumen%20HAM%20Internasional-,Protokol%20Opsional%20Kovenan%20Internasional%20Tentang%20Hak%2DHak%20Sipil%20Dan%20Politik,yang%20menyatakan%20dirinya%20sebagai%20korban Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik] (''Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights)'' secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.<ref name=":3">{{Cite web|date=2012-05-14|title=Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik|url=https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/|website=ICJR|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref> Konvenan tersebut terdiri dari bagian Pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bagian utama dan 53 Pasal. Bagian I dan II mengatur tentang serangkaian ketentuan yang berlaku umum untuk semua hak yang dijelaskan dalam Kovenan. Bagian III adalah “tulang punggung” Kovenan yang menguraikan hak-hak individu yang substantif. Pada bagian terakhir, membahas tentang pembentukan Komite Hak Asasi Manusia, fungsi pemantauan Komite dan berbagai hal teknis.<ref name=":2" />
Pengesahan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik sebagaimana tercantum dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|DUHAM]] sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.<ref name=":3" />
=== Opsional Protokol I ===
[[Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=non-negara anggota-,Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan,Hak-Hak Sipil dan Politik.&text=Pada Januari 2018, perjanjian tersebut,penandatangan dan 116 negara anggota.|Protokol Opsional Pertama]] mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 dan saat ini memiliki 116 negara anggota.<ref name=":12">{{Cite book|last=Fahim|first=Mohammad Younus|date=2010|url=https://books.google.co.id/books?id=Q-wcAgAAQBAJ&pg=PA150&lpg=PA150&dq=human+rights+Committee+meets+three+times+a+year+for+four-week+sessions+(spring+session+at+UN+headquarters+in+New+York,+summer+and+fall+sessions+at+the+UN+Office+in+Geneva)&source=bl&ots=MF9USJVImv&sig=ACfU3U0gC5TWMcJBgIfsSKSOPOapMLaziw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwi5-Myh7__xAhUs6XMBHVe-DL0Q6AEwD3oECCEQAw#v=onepage&q=human%20rights%20Committee%20meets%20three%20times%20a%20year%20for%20four-week%20sessions%20(spring%20session%20at%20UN%20headquarters%20in%20New%20York%2C%20summer%20and%20fall%20sessions%20at%20the%20UN%20Office%20in%20Geneva)&f=false|title=Diplomacy, the Only Legitimate Way of Conducting International Relations.|location=London|language=en-US|url-status=live}}</ref> Protokol Opsional ini berfungsi menetapkan sistem di mana Komite Hak Asasi Manusia dapat menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu yang menuduh bahwa hak asasi manusia mereka telah dilanggar.<ref name=":2" />
Pada Protokol Opsional Pertama pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan [[Politik]] memungkinkan individu (yang berasal dari negara yang telah meratifikasi kedua dokumen ini) untuk mengajukan pengaduan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, negara anggota berjanji untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki menikmati semua hak sipil dan politik secara setara.<ref>{{Cite web|
=== Opsional Protokol II ===
[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik#:~:text=warna abu-abu-,Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan,sebuah perjanjian tambahan untuk Kovenan|Protokol Opsional Kedua]] merupakan perjanjian tambahan yang dirumuskan pada 15 Desember 1989 dan mulai diberlakukan pada 11 Juli 1991.<ref name=":12" /> Pada September 2018, telah memiliki 86 negara anggota. Pada Protokol Opsional kedua berfungsi menghapuskan hukuman mati bagi negara anggota.<ref name=":2" />
== Tujuan dan fungsi ==
Komite memeriksa setiap laporan semua negara anggota wajib menyampaikan laporan rutin kepada Komite tentang bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan. dan menyampaikan keprihatinan dan rekomendasinya kepada Negara Pihak dalam bentuk "pengamatan kesimpulan". Merujuk pada pasal 41 Kovenan mengatur agar Komite mempertimbangkan pengaduan antarnegara. Selanjutnya, Protokol Opsional Pertama pada Kovenan memberikan kewenangan kepada Komite untuk memeriksa pengaduan individu sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kovenan oleh negara-negara anggota Protokol. Kompetensi penuh Komite mencakup Protokol Opsional Kedua pada Kovenan tentang penghapusan hukuman mati berkenaan dengan negara-negara yang telah menerima Protokol.<ref name=":0">{{Cite web|first=ecoi.net|title=UN Human Rights Committee
Fungsi Komite Hak Asasi Manusia tertuang dalam Bagian IV dari Kovenan, yakni memiliki peran dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan oleh negara-negara anggota (pemerintah) dari kewajiban mereka di bawah naungan ICCPR.<ref name=":4">{{Cite web|
== Sejarah ==
Komite Hak Asasi Manusia PBB bukanlah badan perjanjian hak asasi manusia tertua di PBB. Namun, seiring berjalannya waktu, Komite Hak Asasi Manusia telah muncul sebagai lembaga yang paling aktif dan inovatif di antara lembaga-lembaga hak asasi manusia PBB lainnya. Terdapat sejumlah faktor yang mungkin berkontribusi terhadapnya. Salah satunya berkaitan dengan fakta bahwa Komite memiliki yurisdiksi terluas dari salah satu badan perjanjian ini. Faktor lain dapat dikaitkan dengan [[Perang Dingin]] dan persepsi saat itu bahwa CERD, menawarkan kepada [[Uni Soviet]] dan sekutunya serta negara dunia ketiga non-blok alat propaganda untuk digunakan melawan Barat.<ref name=":5">{{Cite book|last=Buergenthal|first=Thomas|date=2001|url=https://www.mpil.de/files/pdf1/mpunyb_buergenthal_5.pdf|title=The U.N Human Rights Committee|location=Netherlands|publisher=Max Planck Yearbook of United Nations Law Online|pages=341-398|language=en-US|url-status=live}}</ref>
Sebaliknya, Komite Hak Asasi Manusia, memberikan pengelompokan negara-negara ini tanpa keuntungan propaganda yang sebanding. Oleh karena itu, muncul kompromi yang tercermin dalam keputusan Komite untuk bekerja dengan konsensus. Fakta bahwa Komite dianggap bukan sebagai medan perang Perang Dingin memungkinkannya selama tahun-tahun untuk merekrut sekelompok anggota yang terkemuka — pengacara internasional terkenal, sarjana hak asasi manusia dan hakim nasional — turut bekerja keras untuk memperkuat mandat Komite. Selama dekade pertama keberadaannya telah meletakkan dasar bagi kemajuan institusional yang dibuat Komite selama bertahun-tahun.<ref name=":5" />
== Keanggotaan ==
Aturan dasar mengenai keanggotaan Komite Hak Asasi Manusia PBB tertuang dalam ICCPR. Pasal 28 ICCPR menyatakan bahwa Komite terdiri dari 18 anggota dari negara-negara pihak ICCPR di mana anggota "harus menjadi orang yang bermoral tinggi dan kompetensi yang diakui di bidang hak asasi manusia". Setiap anggota dicalonkan oleh negaranya, dan dipilih oleh negara anggota dalam [[pemungutan suara rahasia]].<ref name=":2" />
Lebih lanjut dalam Pasal 28, para anggota melayani dalam kapasitas pribadi mereka, bukan sebagai perwakilan negara mereka. Oleh karena itu, proses Komite harus tidak memihak secara politik. Untuk memastikan standar perilaku tertinggi, Komite telah mengadopsi pedoman etika untuk panduan para anggotanya. Aturan prosedur Komite '''CCPR/C/3/Rev.7''' juga memformalkan elemen-elemen ini.<ref name=":2" /> Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 dan 30 ICCPR, mereka dipilih melalui pertemuan negara-negara pihak dalam ICCPR yang diadakan di Markas Besar PBB. Berdasarkan Pasal 32, anggota Komite menjabat selama empat tahun, dengan setengah dari jumlah mereka dipilih setiap tahun kedua.<ref>{{Cite web|
Para anggota memilih petugas Komite untuk masa jabatan dua tahun. Petugas-petugas ini adalah Ketua Komite, dengan tanggung jawab keseluruhan atas pelaksanaan pekerjaan Komite yang dibantu oleh tiga Wakil Ketua, dan Pelapor. Keempat petugas ini yang dipercayakan dalam penyusunan laporan tahunan Komite kepada Majelis Umum. Selain itu, saat ini ada tiga pelapor khusus yang ditunjuk oleh Komite untuk masa jabatan yang sama untuk menjalankan fungsi tertentu, di antaranya:<ref name=":2" />
Baris 71 ⟶ 70:
Dalam memilih para petugas Komite ini, terdapat berbagai faktor yang dipertimbangkan, termasuk keinginan dari penyebaran geografis dan bahasa yang adil di antara mereka. Komite ini dilayani oleh sekretariat yang disediakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bermarkas di Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss.<ref name=":2" />
Berikut daftar keanggotaan Komite Hak Asasi Manusia saat ini:<ref>{{Cite web|
{| class="wikitable"
|+
Baris 95 ⟶ 94:
|Yadh Ben Achour
|{{flag|Tunisia}}
|2012
|2019-2022
|-
|4.
Baris 191 ⟶ 190:
== Agenda Pertemuan dan Aktivitas ==
Komite Hak Asasi Manusia mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali dalam setahun (biasanya diadakan pada bulan Maret di Markas Besar di New York, dan pada bulan Juli dan November di Kantor PBB di Jenewa).<ref>{{Cite web|title=HUMAN RIGHTS COMMITTEE OPENS THREE-WEEK HEADQUARTERS SESSION {{!}} Meetings Coverage and Press Releases|url=https://www.un.org/press/en/2002/hrct613.doc.htm|website=www.un.org|language=en-US|access-date=2021-07-06}}</ref> Setiap pertemuannya dapat berlangsung selama tiga sampai empat minggu. Pada setiap sesi Komite didahului oleh pertemuan Kelompok Kerja Komite selama satu minggu
Fungsi Kelompok Kerja telah berkembang selama bertahun-tahun dan saat ini dikhususkan sebagai awal ruang hanya untuk menangani keputusan tentang diterimanya Komunikasi Individu di bawah Protokol Opsional Pertama.<ref name=":4" /> Komite Hak Asasi Manusia memiliki dua ruang lingkup, meliputi:<ref name=":0" />
* ''Kedua'', fokus tematik yang meliputi Hak Sipil dan Politik.
== Pengaduan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia ==
Kemampuan individu untuk mengadukan pelanggaran haknya di kancah internasional membawa makna nyata pada hak-hak yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian hak asasi manusia. Ada tiga prosedur utama untuk membawa pengaduan pelanggaran ketentuan perjanjian hak asasi manusia ke badan perjanjian hak asasi manusia:<ref name=":13">{{Cite web|
* Komunikasi individu;
Baris 203 ⟶ 204:
* Permintaan keterangan
Ada juga prosedur pengaduan yang berada di luar sistem badan perjanjian - melalui Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia dan Prosedur Pengaduan Dewan Hak Asasi Manusia.<ref name=":13" />
== Metode Kerja ==
===
Satu tahun setelah ICCPR mulai berlaku, setiap
Pada Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia menerapkan perubahan untuk menghasilkan prosedur pelaporan yang disederhanakan disebut dengan "'''''List of Issues Prior to Reporting''" (LOIPR)''' atau '''"''Simplified Reporting Procedure''".'''<ref>{{Cite web|date=
Pada Juli 2019, Komite memutuskan untuk
=== Pelaporan NGO ===
''Non-governmental organization'' ([[Lembaga swadaya masyarakat|NGO]]) atau
=== Pengaduan Individu ===
Komite Hak Asasi Manusia dapat mempertimbangkan pengaduan individu yang menuduh terjadinya pelanggaran hak individu berdasarkan ICCPR apabila negara adalah pihak pada Protokol Opsional Pertama ICCPR yang menetapkan mekanisme pengaduan. Kemudian, pada Pasal 1 sampai 5 Protokol Opsional mengidentifikasi persyaratan untuk pertimbangan Komite atas pengaduan individu. Pada Januari 2020, telah ada 116 Negara yang menjadi pihak pada Protokol Opsional.<ref name=":1" />
Untuk mengajukan pengaduan individu, formulir model keluhan dapat digunakan untuk memberikan: (1) Informasi dasar, (2) Negara yang menjadi sasaran pengaduan dan hak-hak yang ditetapkan dalam ICCPR yang dituduhkan terbukti telah dilanggar, (3) Langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan pemulihan domestik, (4) Daftar kronologis fakta yang menjadi dasar pengaduan, dan (5) Daftar dokumen pendukung, termasuk salinan pengaduan atau keputusan di depan pengadilan domestik dan bukti yang menguatkan.<ref>{{Cite web|title=
== Intervensi Mendesak ==
Langkah-langkah intervensi mendesak digunakan pada 1990-an ketika Komite Hak Asasi Manusia meminta beberapa negara ([[Bosnia dan Herzegovina]], [[Kroasia]], [[Republik Federal Yugoslavia]], [[Burundi]], [[Angola]], [[Haiti]], [[Rwanda]], dan [[Nigeria]]) untuk menyajikan laporan mereka yang terlambat tanpa penundaan atau untuk mempersiapkan laporan ''[[ad hoc]]'' tentang isu-isu tertentu. Kemudian, Komite Hak Asasi Manusia membahas adanya kemungkinan menghidupkan kembali mekanisme intervensi mendesak pada Maret 2004, tetapi belum dilaksanakan pada 2013.<ref name=":1" />
== Komentar Umum ==
Komite Hak Asasi Manusia mengeluarkan komentar umum untuk memperjelas ruang lingkup dan makna dari artikel ICCPR. Komentar umum diperlukan dalam membantu menjelaskan kepada negara-negara anggota apa pandangan Komite tentang kewajiban yang telah diemban oleh masing-masing negara dengan mengaksesi ICCPR. Setiap komentar umum secara khusus menargetkan artikel tertentu dari ICCPR dan termasuk daftar komentar umum Komite Hak Asasi Manusia yang telah disusun atau diadopsi.<ref name=":1" />
Komentar-komentar ini akan membantu memandu negara-negara dalam penerapan hak asasi manusia, tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum hak asasi manusia, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan hukum lebih lanjut.<ref name=":9" /> Pasal 40 menetapkan kemungkinan untuk menghasilkan Komentar Umum. Pada pertengahan tahun 2020, Komite telah mengeluarkan sebanyak 37 Komentar Umum.<ref>{{Cite web|title=UN Treaty
== Surat Terbuka dan Pernyataan ==
Komite Hak Asasi Manusia juga akan membuat pernyataan substantif yang mirip dengan pernyataan atau siaran pers mengenai praktik negara atau kondisi hak asasi manusia yang menjadi perhatian, atau mengomentari perkembangan dalam sistem hak asasi manusia PBB.<ref name=":1" /> Sebagai contoh, Pernyataan Awal Komite Hak Asasi Manusia tentang Penguatan Badan-badan Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2012 oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia berjudul "Memperkuat sistem badan perjanjian hak asasi manusia PBB”."<ref name=":14">{{Cite web|date=2012-06-12|title=Preliminary Statement of the Human Rights Committee on the Strengthening of the United Nations Treaty Bodies:|url=https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/treatybodyexternal/Download.aspx?symbolno=INT%2fCCPR%2fSUS%2f6599&Lang=en|website=tbinternet.ohchr.org|publisher=Human Rights Committee, 105th session|language=en-US|access-date=2021-07-26}}</ref>
Komite Hak Asasi Manusia mengambil kesempatan ini untuk mengeluarkan Pernyataan Pendahuluan atas laporan Komisaris Tinggi. Komite mengingatkan bahwa proses antar-pemerintah harus menghormati integritas masing-masing perjanjian, wewenang badan-badan perjanjian untuk memutuskan metode kerja dan aturan prosedur mereka sendiri, dan menjamin independensi mereka. Pandangan lebih rinci dari Komite akan tersedia pada waktunya.<ref name=":14" />
== Diskusi dan Konferensi Tematik ==
Komite Hak Asasi Manusia mungkin juga dapat menjadi tuan rumah diskusi umum untuk meminta masukan dari badan-badan PBB lainnya, lembaga HAM nasional, LSM, dan para [[pemangku kepentingan]] masyarakat sipil yang tertarik pada topik yang menarik. Hingga Januari 2020, Komite Hak Asasi Manusia telah menyelenggarakan tiga diskusi umum.<ref name=":1" /> Diskusi umum pertama berlangsung pada bulan Oktober 2012 untuk mempersiapkan penyusunan Komentar Umum Komite Pasal 9 (Kebebasan dan Keamanan Pribadi) dari ICCPR. Diskusi umum kedua yang berlangsung pada bulan Juli 2015 untuk meningkatkan proses penyusunan dari Komentar Umum Komite Pasal 6 (Hak Hidup) ICCPR. Selama diskusi umum ketiga
== Rapat Negara Anggota ==
Komite Hak Asasi Manusia mengadakan pertemuan negara anggota yang terdiri dari pertemuan rutin, luar biasa, atau pemilihan umum ketua baru.<ref>{{Cite web|title=Elections of Members|url=https://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CCPR/Pages/Elections.aspx|website=www.ohchr.org|publisher=Office of the High Commissioner for Human Rights|access-date=06-07-2021}}</ref>
*
* Pertemuan Negara Anggota ke-37 – Pemilihan Umum 28 Agustus 2018 (pertemuan luar biasa)
* Pertemuan Negara Anggota ke-36 - Pemilu 14 Juni 2018
Baris 250 ⟶ 253:
* Pertemuan Negara Anggota ke-28 - Pemilu 9 November 2009 (pertemuan luar biasa)
* Pertemuan Negara Anggota ke-27 - Pemilu 4 September 2008
* Pertemuan Negara-Negara Anggota ke-23 - Pemilu 9 September 2004
== Kasus
=== Komite Hak Asasi Manusia PBB Soroti
[[Berkas:Another Jew against the Occupation of Palestine.jpg|jmpl|Okupasi oleh Israel terhadap warga Palestina]]
[https://www.alhaq.org/ Al-Haq] adalah organisasi hak asasi manusia non-pemerintah [[Palestina (wilayah)|Palestina]] independen yang didirikan pada tahun 1979 untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Organisasi ini memiliki status konsultatif khusus dengan [[Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Oleh karena itu, Al-Haq memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB, sehubungan dengan pelaksanaan ICCPR oleh [[Israel]] dalam OPT.<ref name=":10">{{Cite book|first=ohchr.org|date=10 September 2014|url=https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|title=Submission by Al-Haq to the Human Rights Committee on the occasion of Israel’s fourth periodic review|pages=3-30|language=en-US|url-status=live|access-date=2021-07-07|archive-date=2021-07-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20210709190458/https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CCPR/Shared%20Documents/ISR/INT_CCPR_CSS_ISR_18198_E.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Sebagaimana diartikulasikan oleh Komite dalam pengamatan penutup tahun 2010 setelah laporan berkala ketiga Israel, ketentuan ICCPR berlaku untuk kepentingan penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk [[Yerusalem Timur]] dan [[Jalur Gaza]].<ref name=":10" /> Al-Haq menegaskan terkait penerapan Kovenan oleh Israel terhadap Palestina di OPT, meliputi Jalur Gaza dan [[Tepi Barat]], termasuk Yerusalem Timur. Penelitian lapangan selama empat tahun terakhir menggambarkan bahwa Israel terus secara terbuka menolak penerapan ICCPR dalam OPT yang bertentangan dengan standar hukum internasional yang ditetapkan.<ref name=":10" /><ref name=":11">{{Cite web|title=Al-HAQ: UN Human Rights Committee concludes that Israel violates the International Covenant on Civil and Political Rights|url=https://www.pchrgaza.org/en/al-haq-un-human-rights-committee-concludes-that-israel-violates-the-international-covenant-on-civil-and-political-rights/|website=Palestinian Centre for Human Rights|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
Pada 29 Juli 2010, Komite Hak Asasi Manusia mengadopsi Observasi Penutup atas implementasi Israel dari ICCPR. Komite menyimpulkan bahwa Israel telah melanggar Kovenan sehubungan dengan beberapa hak yang tercantum di dalamnya, dan khususnya kewajiban untuk menerapkan Kovenan kepada rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Terlepas dari klaim Israel, Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa Israel tetap menjadi Kekuatan Pendudukan atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.<ref name=":11" />
Selain itu, Komite menegaskan kembali bahwa “berlakunya rezim hukum humaniter internasional tidak menghalangi pertanggungjawaban negara anggota berdasarkan Pasal 2, paragraf 1, Kovenan atas tindakan otoritas atau agen mereka di luar wilayah mereka sendiri, termasuk di wilayah pendudukan.” Dengan demikian Komite menegaskan bahwa “Semua pembuat keputusan, baik pejabat militer dan sipil, harus diselidiki dan jika relevan dituntut dan diberi sanksi.”<ref name=":11" />
Baris 265 ⟶ 269:
Al-Haq memberikan laporan tersebut sebagai tanggapan atas daftar masalah pada 2012 sebelum penyerahan laporan berkala keempat Israel. Berdasarkan temuannya, Al-Haq melaporkan bahwa Israel, sebagai ''Occupying Power'', melanggar beberapa ketentuan hak asasi manusia yang ditetapkan oleh ICCPR. Khususnya, Israel terus menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.<ref name=":10" /> Menurut informasi Al-Haq, pihak berwenang Israel menghancurkan lebih dari 32 bangunan air dalam rentang waktu 10 bulan, antara Januari dan Oktober 2012.<ref name=":10" />
Pada 20 Oktober 2014, Israel menjalani tinjauan berkala keempatnya oleh Komite Hak Asasi Manusia terkait hak masyarakat Palestina. Selanjutnya, Komite melakukan pemantauan implementasi negara yang bersengketa terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selama peninjauan, anggota Komite menolak keras klaim dari pemerintah Israel bahwa ICCPR tidak berlaku untuk penduduk Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Komite sangat kecewa karena Israel gagal dalam melaporkan kewajibannya terhadap penduduk Palestina di bawah ICCPR dalam laporan berkala keempatnya kepada Komite.<ref>{{Cite web|title=UN Human Rights Committee Highlights the Palestinian Right to Self-Determination and Access to Natural Resources|url=https://www.alhaq.org/advocacy/6591.html|website=Al-Haq {{!}} Defending Human rights in Palestine since 1979|language=en-US|access-date=2021-07-07}}</ref>
Sebagai bagian dari proses peninjauan Israel, Al-Haq berpartisipasi dalam pengarahan masyarakat sipil informal dan formal kepada anggota Komite di markas besar PBB di Jenewa. Secara khusus, sebuah pernyataan lisan yang disampaikan oleh Al-Haq kepada Komite menyoroti pencaplokan baru-baru ini dan pengambilalihan secara tidak sah sekitar 1.000 hektar tanah Palestina di kegubernuran Betlehem dan Hebron sebagai contoh kebijakan dan praktik Israel yang terus merusak kedaulatan Palestina.<ref name=":11" />
Baris 271 ⟶ 275:
Kedaulautan Palestina yang dilanggar oleh Israel mencakup tanah dan sumber daya alam di OPT yang melanggar Pasal 1 ICCPR. Al-Haq lebih lanjut menganjurkan penyebutan secara eksplisit hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dalam Pengamatan Penutup Komite. Hal ini mencakup akses ke tanah dan sumber daya alam yang diperlukan dalam upaya berkelanjutan untuk menegaskan dan mengamankan kedaulatan Palestina dan kontrol atas sumber daya tersebut, termasuk gas alam, minyak dan air. Dalam laporan alternatifnya, Al-Haq merinci masih kurangnya akses warga Palestina ke sumber daya alam dan menyoroti pelanggaran ICCPR lainnya di seluruh OPT termasuk di antaranya mengenai penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembatasan hak atas kebebasan bergerak.<ref name=":11" />
Komite Hak Asasi Manusia melalui Pengamatan Penutupnya dalam paragraf 17, menunjukkan bahwa kebijakan Israel seperti pencaplokan tanah yang berkelanjutan melalui “praktik mengklaim tanah sebagai tanah negara,” bersama dengan sifat aneksasionis tembok dan terkait rezim, membatasi akses Palestina ke sumber daya alam. Selain itu, tindakan Israel telah melanggar hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, Komite merekomendasikan bahwa Israel harus memastikan dan memfasilitasi akses non-diskriminatif warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, baik ke tanah, sumber daya alam, air maupun sanitasi. Israel sebelumnya telah gagal untuk mengadopsi rekomendasi yang termasuk dalam Observasi Penutup Komite tahun 2010 dan terus mengabaikan kewajibannya di bawah ICCPR terhadap penduduk Palestina di OPT.<ref name=":11" />
=== Komite Hak Asasi Manusia PBB Tanggapi Laporan ISHR menyerukan Thailand untuk Melindungi Hak Asasi Manusia Para Penyintas Penghilangan Paksa ===
== Dampak Dari Pekerjaan Komite Hak Asasi Manusia PBB ==▼
[[Berkas:Victim Of Enforced Disappearance (178419437).jpeg|jmpl|Kasus Penghilangan Paksa]]
Hingga saat ini belum ada catatan atau laporan negara yang berhasil melindungi dan mempromosikan hak-hak sipil dan politik yang sempurna dan bebas dari kritik. Oleh karenanya, kehadiran dari Komite Hak Asasi Manusia adalah untuk mendorong setiap negara anggota:<ref name=":2" /> ▼
Dalam pengajuan kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB, ''[[:en:International Service for Human Rights|International Service for Human Rights]]'' (ISHR) menyoroti kegagalan [[Thailand]] dalam menangani kasus lebih dari 82 orang dari daftar hilang, termasuk pengacara HAM terkemuka yang menghilang selama 12 tahun bernama [[:en:Somchai Neelapaijit|Somchai Neelapaijit]].<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2016-01-07|title=Dewan HAM PBB tuntut Thailand tangani kasus penghilangan paksa|url=https://www.antaranews.com/berita/538632/dewan-ham-pbb-tuntut-thailand-tangani-kasus-penghilangan-paksa|website=Antara News|access-date=2021-07-26}}</ref> ISHR meminta pemerintah Thailand untuk mematuhi rekomendasi Komite tentang penghilangan paksa dan lebih banyak hal yang harus dilakukan untuk melindungi kerabat dan pasangan yang selamat dari orang hilang.<ref name=":15">{{Cite web|last=McEvoy|first=Tess|date=2020-05-06|title=Human Rights Committee {{!}} ISHR calls on Thailand to do more to protect human rights of survivors of enforced disappearances|url=https://ishr.ch/latest-updates/human-rights-committee-ishr-calls-thailand-do-more-protect-human-rights-survivors-enforced/|website=ISHR|language=en|access-date=2021-07-26}}</ref>
Pemenuhan kewajiban negara-negara pihak berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dievaluasi secara berkala oleh Komite Hak Asasi Manusia (HRCtee). HRCtee diharapkan untuk menilai kepatuhan Thailand terhadap rekomendasi yang diprioritaskan HRCtee selama tinjauan terbarunya tentang Thailand pada tahun 2017.<ref name=":15" /> Untuk melengkapi tinjauan tersebut, ISHR mengajukan penilaian atas tindakan yang diambil oleh Thailand untuk menerapkan rekomendasi HRCtee tentang penghilangan paksa .<ref name=":15" /> Pengajuan tersebut berfokus pada pelanggaran Thailand terhadap hak Angkhana Neelapaijit terkait hilangnya suaminya Somchai Neelapaijit pada tahun 2004, seorang pengacara dan pembela hak asasi manusia yang secara terbuka menentang perlakuan Negara terhadap Muslim Melayu di Provinsi Selatan.<ref name=":15" />
Dalam pengamatan penutupnya pada 25 April 2017, Komite Hak Asasi Manusia PBB secara eksplisit menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan laporan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, eksekusi di luar proses hukum dan penghilangan paksa terhadap para pembela hak asasi manusia, termasuk penghilangan paksa Somchai Neelapaijit. Komite meminta pihak berwenang Thailand untuk segera melakukan penyelidikan yang tidak memihak dan menyeluruh atas kasus-kasus ini.<ref>{{Cite web|date=2021-03-12|title=17 years since disappearance Somchai Neelapaijit|url=https://lawyersforlawyers.org/en/17-years-since-disappearance-somchai-neelapaijit/|website=Lawyers for Lawyers|language=nl|access-date=2021-07-26}}</ref>
=== Pengajuan Kasus Penyiksaan terhadap Yefri Peña oleh Beberapa Organisasi ke Komite Hak Asasi Manusia PBB ===
Bertepatan dengan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, ''Centro de Promoción y Defensa de los Derechos Sexuales y Reproductivos'' (Promsex), Coordinadora Nacional de Derechos Humanos (CNDDHH), dan Synergía mengajukan kasus Yefri Peña ke hadapan Komite Hak Asasi Manusia PBB.<ref name=":16">{{Cite web|first=Synergía|date=2020-12-26|title=Case of torture against Yefri Peña, trans woman from Peru, is filed with the UN Human Rights Committee – Synergía|url=https://synergiaihr.org/case-of-torture-against-yefri-pena-trans-woman-from-peru-is-filed-with-the-un-human-rights-committee/|website=synergiaihr.org|access-date=2021-07-26}}</ref>
Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2007, Yefri Peña Tunama, seorang [[transgender]] dari Lima, [[Peru]], diserang oleh lima orang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya sebagai pendidik kesehatan seksual di distrik Ate-Vitarte.<ref name=":16" /> Yefri mencari bantuan di kantor polisi, tetapi petugas polisi menolak membantunya karena identitas gendernya.<ref>{{Cite web|date=2012-10-12|title=Torture and the Rights of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender Persons in Peru|url=https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CAT/Shared%20Documents/PER/INT_CAT_NGO_PER_12983_E.pdf|website=tbinternet.ohchr.org|access-date=2021-07-26|archive-date=2021-07-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20210726071705/https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CAT/Shared%20Documents/PER/INT_CAT_NGO_PER_12983_E.pdf|dead-url=yes}}</ref> Yefri diserahkan kembali kepada lima penyerangnya yang secara brutal menyerangnya lagi dan pergi hanya ketika mereka mengira dia sudah mati. Akibat cedera tersebut, Yefri menghabiskan satu bulan di rumah sakit dalam kondisi setengah koma.<ref name=":16" />
Pada 2015, Yefri pun mengajukan pengaduan terhadap dua petugas polisi tersebut, dan mengklaim mereka bertanggung jawab atas tuduhan penyiksaan yang dialaminya.<ref>{{Cite web|date=2017|title=Yefri Edgar Pena Tuanama|url=https://redress.org/casework/yefri-edgar-pena-tuanama/|website=REDRESS|language=en|access-date=2021-07-26|archive-date=2021-07-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20210726071705/https://redress.org/casework/yefri-edgar-pena-tuanama/|dead-url=yes}}</ref> Namun, jaksa menyangkal fakta tersebut merupakan penyiksaan, dan kasus itu diarsipkan atau ditunda sementara.<ref name=":16" /> Oleh karena itu, organisasi pembela hak asasi manusia percaya bahwa Komite Hak Asasi Manusia PBB akan meminta pertanggungjawaban Peru di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik karena kurangnya penyelidikan yang memadai, kurangnya hukuman terhadap pelaku, dan kurangnya reparasi.<ref name=":16" />
▲Hingga saat ini belum ada catatan atau laporan negara yang berhasil melindungi dan mempromosikan hak-hak sipil dan politik yang sempurna dan bebas dari kritik. Oleh karenanya, kehadiran dari Komite Hak Asasi Manusia adalah untuk mendorong setiap negara anggota:<ref name=":2" />
* Mempertahankan undang-undang, kebijakan dan praktik yang meningkatkan penikmatan hak-hak ini;
* Menarik kembali atau mengamandemen tindakan-tindakan yang merusak atau merusak hak-hak Kovenan;
* Mengambil tindakan positif yang tepat ketika suatu negara anggota gagal bertindak untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak ini; dan
* Mempertimbangkan secara tepat dampak-dampak yang terkait dengan Kovenan dari undang-undang, kebijakan dan praktik baru yang diusulkan oleh suatu Negara Pihak untuk memastikan bahwa negara tersebut tidak mengalami kemunduran dalam memberikan dampak praktis terhadap hak-hak Kovenan.
Hasil dari pekerjaan Komite Hak Asasi Manusia telah memberikan efek nyata dalam mempromosikan pemenuhan hak-hak sipil dan politik di banyak negara, meskipun hubungan sebab dan akibat terkadang sulit untuk dibedakan dengan jelas. Seseorang dapat dengan mudah mengidentifikasi banyak contoh pengaduan individu yang mengarah pada hasil positif bagi individu yang bersangkutan, baik itu dalam bentuk pembayaran kompensasi, pengurangan hukuman mati, pengadilan ulang, penyelidikan atas peristiwa tertentu, atau sejumlah kasus di negara anggota yang bersangkutan.<ref name=":2" />
Kasus-kasus tersebut juga telah menyebabkan perubahan undang-undang yang memunculkan temuan pelanggaran terhadap Kovenan. Setiap tahun, hasil komunikasi individu yang dipertimbangkan selama tahun tersebut dapat dikonsultasikan dalam laporan tahunan Komite kepada Majelis Umum, yang diterbitkan sebagai Tambahan No. 40 dari Catatan Resmi Sesi Majelis.<ref name=":2" />
== Referensi ==
<references responsive="" />▼
== Pranala luar ==
* [https://www.ohchr.org/EN/pages/home.aspx Human Rights Committee]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
▲<references />
|