Kesenjangan upah antar gender di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bismillah Juara Lomba |
k clean up, added orphan tag |
||
(20 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Desember 2022}}
'''Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia''' adalah perbedaan pemberian hak [[Pekerjaan|pekerja]] atas pekerjaan yang telah dilakukan antara [[laki-laki]] dan [[Wanita|perempuan]]. Istilah lain yang dipergunakan untuk hak atas pekerja disebut dengan [[upah]]. Makna dari upah sendiri dapat dikatakan sebagai harga tenaga kerja.<ref>{{Cite journal|last=Sholeh|first=Maimun|date=2017|title=Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upah : Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia|url=https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/618/475|journal=Ekonomi dan Pendidikan|volume=4|issue=1|pages=70|E-ISSN=2655-5182|P-ISSN=1829-8028}}</ref> Secara spesifik upah sebagai pembayaran kepada pekerja kasar serta pekerjaanya selalu berpindah pindah.<ref>{{Cite book|last=Ghofur|first=Ruslan|date=2020|url=http://repository.radenintan.ac.id/11970/1/Konsep%20Upah%20dalam%20Ekonomi%20Islam.pdf|title=Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam|location=Bandar Lampung|publisher=Arjasa Pratama|isbn=978-623-92760-8-9|pages=40|url-status=live}}</ref> Bentuk upah dapat berupa [[uang]] atau [https://kbbi.web.id/imbal-2 imbalan] lain yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja sebelum pekerjaan itu dilaksankan.▼
▲'''Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia''' adalah perbedaan pemberian hak [[Pekerjaan|pekerja]] atas pekerjaan yang telah dilakukan antara [[laki-laki]] dan [[Wanita|perempuan]]. Istilah lain yang dipergunakan untuk hak atas pekerja disebut dengan [[upah]]. Makna dari upah sendiri dapat dikatakan sebagai harga tenaga kerja.
Kesenjangan upah yang terjadi di [[Indonesia]] pada jenis pekerjaan yang bersifat kasar serta dilakukan oleh [[buruh]], hubungan kerja yang terjalin bersifat kekeluargaan dan saling membutuhkan. Meskipun jenis [[pekerjaan]] yang dilakukan sama baik laki-laki atau perempuan akan tetapi [[Upah minimum di Indonesia|upah]] yang diterima terdapat perbedaan.
[[Berkas:Buruh Petani - Budaya Agraris Indonesia.jpg|jmpl|Buruh Tani Perempuan di Indonesia|228x228px]]
==
[[Pengusaha]] dalam melakukan usaha untuk menghasilkan [[produk]] atau [[jasa]] tidak lepas dari pekerja atau buruh.
Secara makna sederhana buruh memiliki arti orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.<ref>{{Cite web|title=Buruh|url=https://kbbi.web.id/buruh|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)|access-date=15 Juli 2021}}</ref> Kata "buruh" secara sinonim sama dengan pekerja, pegawai, karyawan, orang upahan.<ref>{{Cite web|title=Buruh|url=https://www.sinonimkata.com/sinonim-150683-buruh.html|website=sinonimkata.com|access-date=15 Juli 2021}}</ref> Hukum positif Indonesia memberikan makna Pekerja/buruh adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain".[https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf]
Pengunaan kata "buruh" di Indonesia sudah ada sejak zaman [[penjajahan Belanda]], masa itu yang dimaksudkan buruh adalah pekerja kasar sepeti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, orang-orang ini disebutnya sebagai “''Bule Callar''”.
Pergeseran zaman istilah buruh tidak hanya disandang oleh pekerja kasar seperti [[kuli]], [[buruh tani]],
Bekerja sebagai buruh industri [[pabrik]] dianggap lebih membanggakan dikarenakan mendapatkan pekerjaan
Kesejahteraan buruh merupakan pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat
=== Buruh Perempuan ===
Pekerjaan sebagai buruh merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh [[masyarakat]] kelas bawah. Kurangnya [[pendapatan]] suami dalam memenuhi [[kehidupan]] rumah tangga menyebabkan perempuan dari lapisan masyarakat bawah terpaksa bekerja di [[sektor publik]] sebagai buruh perempuan. Selain faktor kemiskinan pada keluarga
Buruh perempuan umunya ditempatkan pada pekerjaan yang bersifat
=== Buruh Laki-Laki ===
Baris 30 ⟶ 32:
''"Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, [[istri]], [[anak]] dan [[pembantu]]<nowiki/>nya adalah [[sedekah]].”'' (HR. Ibnu Majah)<ref>{{Cite web|last=Lufaevi|date=6 April 2021|title=Lengkap! 5 Hadis Nabi Tentang Keharusan Bekerja Keras|url=https://akurat.co/lengkap-5-hadis-nabi-tentang-keharusan-bekerja-keras?page=2|website=Akurat.co|access-date=15 Juli 2021}}</ref>
Karena tanggung jawab yang besar untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anak-anaknya sehingga laki-laki menginginkan upah yang besar atas pekerjaannya. Karena kodrat laki-laki mencari
Buruh laki-laki selain memiliki kekuatan besar juga memiliki kemampuan untuk
=== Buruh di Indonesia ===
Istilah buruh di dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBI) adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah atau sama dengan pekerja.<ref>{{Cite web|title=Buruh|url=https://kbbi.web.id/buruh|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)|access-date=21 Juli 2021}}</ref> Buruh di Indonesia sendiri dibedakan menjadi tiga [[klasifikasi]]. '''Pertama''' buruh
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 undang-undang ketenagakerjaan yang menyebutkan “[https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”]. Dari makna buruh tersebut terdapat upaya untuk menaikan citra buruh yang dianggap sebagai pekerja kasar dengan upah yang kecil. Sehingga memaluli makna tersebut seorang buruh yang sama-sama menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain merasa bukan berada dalam golongan yang sama (buruh), hanya karena tempat atau lokasi pekerjaan mereka berbeda.
Kendati demikian buruh di Indonesia yang salah satu haknya adalah adalah mengikuti perkumpulan buruh ([[Serikat Buruh|serikat buruh]]) mampu menghimpun kekuatan dan membuat pergerakan. Awal tahun 1950 hingga akhir 1960 serikat buruh menjadi alat politik, serikat buruh di Indonesia pada saat itu
Salah satu implementasi kekuatan pergerakan buruh di Indonesia pada saat ini, dimana pada tanggal [[1 Mei]] yang diperingati sebagai [[Hari Buruh Internasional|hari buruh Internasional]] yang selalu identik dengan penyampaiaan aspirasi secara
==
Pemberian upah merupakan pemenuhak kewajiaban pemberi kerja terhadap jasa yang telah diberikan oleh pekerja atau buruh. Sistem upah di Indonesia terdapat beberapa jenis diantaranya berdasarkan satuan waktu, satuan hasil, dan borongan.
=== Berdasarkan Satuan Waktu ===
Baris 49 ⟶ 51:
=== Berdasarkan Satuan Hasil ===
Sistem upah yang diberikan berdasarkan satuan hasil umumnya dipergunakan pada perusahaan industri.
=== Borongan ===
[[Upah borongan]] merupakan upah yang dibayarkan secara keseluruhan dari awal hingga akhir pekerjaan.
Kesenjangan pemberian upah antara laki-laki dan perempuan terjadi di Indonesia terjadi pada jenis pekerjaan dengan sistem pemberian upah pada satuan waktu. Pekerjaan buruh yang bersifat kasar sehingga tidak semua pekerjaan pada buruh hanya dapat dikerjakan oleh laki-laki dan tidak dapat dikerjakan oleh perempuan. keterbatasan inilah yang dipergunakan
▲Kesenjangan pemberian upah antara laki-laki dan perempuan terjadi di Indonesia terjadi pada jenis pekerjaan dengan sistem pemberian upah pada satuan waktu. Pekerjaan buruh yang bersifat kasar sehingga tidak semua pekerjaan pada buruh hanya dapat dikerjakan oleh laki-laki dan tidak dapat dikerjakan oleh perempuan. keterbatasan inilah yang dipergunakan [https://jagokata.com/arti-kata/dalih.html#:~:text=%5Bdalih%5D%20Makna%20dalih%20di%20KBBI,arti%20dan%20definisi%20di%20jagokata. dalih] adanya kesenjangan pemberian upah pada buruh.
Praktik kesenjangan pemberian upah pada buruh di Indonesia tanpa di pungkiri masih terjadi. Berdasarkan [[data]] [[statistik]] praktek kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih terjadi hingga sekarang. Berikut rata-rata upah yang diterima oleh buruh per jam menurut jenis kelamin pada tahun 2017 sampai dengan 2019 di Indonesia:
Baris 80 ⟶ 81:
|'''1.202'''
|}
Sumber
==
Faktor yang mendominasi perselisihan antara buruh dan pengusaha yaitu pemberian upah.<ref>{{Cite journal|last=Sunarno|first=Sunarno|date=2008|title=Pengupahan yang Melindungi Pekerja/Buruh|url=https://media.neliti.com/media/publications/23550-ID-pengupahan-yang-melindungi-pekerjaburuh.pdf|journal=Wajana Hukum|volume=VII|issue=2|pages=66|doi=10.33061/1.jwh.2008.7.2.334}}</ref> Sehingga diperlukan aturan hukum yang bersifat memaksa untuk hak dan kewajiban baik dari buruh dan pengusaha atau pemberi kerja. Kewajiban sendiri merupakan sesuatu yang harus dilakukan,<ref>{{Cite web|title=Wajib|url=https://kbbi.web.id/wajib|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)|access-date=13 Juli 2021}}</ref> dalam konteks ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan upah kepada pekerja. Secara yuridis aturan hukum yang mengatur upah di Indonesia yaitu:
Baris 90 ⟶ 91:
Aturan tentang pemberian upah secara khusus diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. sehingga dapat diterapkan ''asas [[lex specialis derogat legi generali]].'' Maksud dari asas hukum tersebut dimana aturan hukum yang khusus dapat mengkesampingkan aturan hukum yang umum,<ref>{{Cite journal|last=Irfani|first=Nurfaqih|date=2020|title=Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf|journal=Legislasi Indonesia|volume=16|issue=3|pages=313|P-ISSN=0216 1338}}</ref><ref>{{Cite web|last=Tobing|first=Letezia|date=29 November 2012|title=Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis|website=Hukum Online.com|access-date=13 Juli 2021}}</ref> meskipun secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah berada dibawah undang-undang.<ref>{{Cite journal|last=Hasim|first=Hasanuddin|date=2017|title=Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem|url=https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/32/34|journal=Madani Legal Review Malrev|volume=1|issue=2|ISSN Cetak=2597-9353|ISSN Online=2580-6319}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Aditya|first=Zaka Firma|last2=Winata|first2=M. Reza|date=30 Juni 2018|title=Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/976/pdf|journal=Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan|volume=9|issue=1|pages=80|doi=10.22212/jnh.v9i1.976}}</ref>
==
Aturan baku yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya aturan baku agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang.<ref>{{Cite web|date=18 September 2020|title=Hak-Hak Perusahaan dan Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan|url=https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/|publisher=Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat|access-date=14 Juli 2021}}</ref> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bentuk-bentuk hak yang dimiliki oleh pekerja.
Baris 99 ⟶ 100:
Selain memiliki hak untuk menerima upah, pekerja atau buruh juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Regulasi yang mengatur adanya hak tanpa diskriminasi dapat dilihat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Penegasan atas Pasal 5 kemudian diperkuat dalam Pasal 6 yang mengamanatkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".
===
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan [[pelatihan kerja]]. Fungsi dari pelatihan kerja untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang dimiliki.
===
Amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan "Setiap [[tenaga kerja]] mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri".
===
Isi Pasal 86 undang-undang ketenagakerjaan menekankan bahwa "setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama".
===
Terkait dengan hak untuk mendapatkan jaminan sosial undang-undang ketenagakerjaan telah menegaskan dalam Pasal 99. Serta diperkuat kembali dalam Pasal 100 dan Pasal 101. Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk saat ini telah berubah menjadi [[BPJS Ketenagakerjaan]].<ref>{{Cite journal|last=Djakaria|first=Mulyani|date=28 September 2018|title=Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan dengan Kesehatan Reproduksi|url=http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=847266&val=11220&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20PEKERJA%20WANITA%20UNTUK%20MEMPEROLEH%20HAK-HAK%20PEKERJA%20DIKAITKAN%20DENGAN%20KESEHATAN%20REPRODUKSI|journal=Bina Mulia Hukum|volume=3|issue=1|pages=24|doi=10.23920/jbmh.v3n1.2|P-ISSN=2528-7273|E-ISSN=2540-9034|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714063515/http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=847266&val=11220&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20PEKERJA%20WANITA%20UNTUK%20MEMPEROLEH%20HAK-HAK%20PEKERJA%20DIKAITKAN%20DENGAN%20KESEHATAN%20REPRODUKSI|dead-url=yes}}</ref> Pengelolaan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]] (BPJS). Bentuk program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
===
Salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja/buruh yaitu membentuk dan menjadi anggota [[serikat pekerja]]. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 104 undang-undang ketenagakerjaan. Salah satu [[fungsi]] dari serikat pekerja dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan
===
Pengaturan tentang hak karyawan dalam mengambil [[cuti]] terdapat dalam undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal 79 tertulis bahwa "pengusaha wajib memberi waktu [[Istirahat kerja|istirahat]] dan cuti pada pekerja/buruh". Jumlah cuti yang diberikan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.<ref>{{Cite web|last=Taqiyya|first=Saufa|date=10 September 2020|title=Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan|url=https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5633bd9b2603d/jerat-hukum-bagi-perusahaan-yang-tak-berikan-cuti-tahunan|website=Hukum Online.com|access-date=14 Juli 2021}}</ref> Jenis dari cuti diantaranya [[cuti tahunan]], [[cuti sakit]],
===
Perlindungan khusus yang diberikan kepada pekerja perempuan diantaranya hah cuti karena sakit haid atau [[menstruasi]], hak cuti karena [[Kehamilan|hamil]] dan
==
* [[Kesenjangan upah antar gender]]
==
<references responsive="" />
== Daftar Pustaka ==
=== Buku ===
Ghofur, Ruslan (2020). [http://repository.radenintan.ac.id/11970/1/Konsep%20Upah%20dalam%20Ekonomi%20Islam.pdf ''Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam''.] Arjasa Pratama: Bandar Lampung. [[International Standard Book Number|ISBN]] [[Istimewa:Sumber buku/978-623-92760-8-9|978-623-92760-8-9]].
Husni, Lalu (2016). [https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=555884 ''Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia''.] Raja Grafindo: Jakarta. [[International Standard Book Number|ISBN]] [[Istimewa:Sumber buku/979-421-779-4|979-421-779-4]].
Mundayat, Aris Arif. Erni Agustini, Margaret Maimunah. (2008). ''[https://media.neliti.com/media/publications/45074-ID-bertahan-hidup-di-desa-atau-tahan-hidup-di-kota-balada-buruh-perempuan.pdf Bertahan Hidup di Desa atau Tahan Hidup di Kota, Balada Buruh Perempuan]''. Women Research Institute: Jakarta. [[International Standard Book Number|ISBN]] [[Istimewa:Sumber buku/978-979-99305-7-6|978-979-99305-7-6]].
=== Jurnal ===
Aditya, Zaka Firma. M. Reza Winata. (2018). [https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/976/pdf ''Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.''] Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Vol.9, (No.1). 2018.
Budijanto, Oki. (2017). [https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/279/pdf_1 ''Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum dan HAM.''] Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol.17, (No.3), September 2017.
Djakaria, Mulyani. (2018). [http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=847266&val=11220&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20PEKERJA%20WANITA%20UNTUK%20MEMPEROLEH%20HAK-HAK%20PEKERJA%20DIKAITKAN%20DENGAN%20KESEHATAN%20REPRODUKSI ''Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan dengan Kesehatan Reproduksi.''] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210714063515/http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=847266&val=11220&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20PEKERJA%20WANITA%20UNTUK%20MEMPEROLEH%20HAK-HAK%20PEKERJA%20DIKAITKAN%20DENGAN%20KESEHATAN%20REPRODUKSI |date=2021-07-14 }} Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol.'''3,''' (No,1), September 2018.
Hasim, Hasanuddin. (2017). [https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/32/34 ''Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem.''] Jurnal Madani Legal Review Malrev. Vol.1, (No.2), Desember 2017.
Irfani, Nurfaqih. (2020). [https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf ''Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum'']. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.16, (No.3), 2020.
Kurniawan, Septyono. Eny Sulistyaningrum. (2017). ''[https://media.neliti.com/media/publications/228325-none-150656a3.pdf Dampak Serikat Buruh Terhadap Tingkat Upah Buruh Sektor Swasta di Indonesia]''. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan. Vol.10, (No.2). Agustus 2017.
Kusmana. (2014). ''[https://media.neliti.com/media/publications/220980-menimbang-kodrat-perempuan-antara-nilai.pdf Menimbang Kodrat Perempuan antara Nilai Budaya dan Kategori Analisis.]'' Jurnal Refleksi. Vol.13, (No.6), April 2014.
Salmah. (2014). [https://media.neliti.com/media/publications/270157-nafkah-dalam-perspektif-hadis-tinjauan-t-b58efda1.pdf Nafkah dalam Perspektif Hadis (Tinjauan Tentang Hadis Nafkah dalam Rumah Tangga).] Jurnal Juris. Vol.13, (No.1), Juni 2014.
Sejati, Arief Nurrahman. Wijaya Mahendra. (2015). ''[https://jurnal.uns.ac.id/dilema/article/view/11284 Peran Buruh Dalam Kesejahteraan Sosial Perusahaan PT. Senang Kharisma Textile.]'' Jurnal Sosiologi DILEMA. Lab Sosio, Sosiologi, FISIP, UNS. Vol.30, (No.1): Mei 2015.
Sholeh, Maimun (2017). [https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/618/475 ''Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upah: Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia'']". Jurnal ''Ekonomi dan Pendidikan''. Vol.4, (No.1). 2017.
Sunarno. (2008). [https://media.neliti.com/media/publications/23550-ID-pengupahan-yang-melindungi-pekerjaburuh.pdf ''Pengupahan yang Melindungi Pekerja/Buruh.''] Jurnal Wajana Hukum. Vol.VII, (No.2), Oktober 2008.
tn. [https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/07003/2011-10.pdf ''Bruh dan Politik: Tantangan dan Peluang Gerakan Buruh Indonesia Pasca Reformasi.''] Jurnal Sosial Demokrasi. Vol.10, (No.4), 2011.
Utomo, Idi Setyo. (2005). [https://media.neliti.com/media/publications/27030-ID-suatu-tinjauan-tentang-tenaga-kerja-buruh-di-indonesia.pdf ''Suatu Tinjauan Tentang Tenaga Kerja Buruh di Indonesia.''] Journal The WINNERS. Vol.6, (No.1), Maret 2005.
Wijayanti, Dian. (2010). [https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2278/2330 ''Belenggu Kemiskinan Buruh Perempuan Pabrik Rokok.''] Jurnal Komunitas. Universitas Negeri Semarang. Vol.2, (No.2), 2010.
=== Internet ===
Aji, Seno. (2020). [https://www.ruangguru.com/blog/macam-sistem-upah-di-indonesia Macam Sistem Upah di Indonesia.] (online). ''Ruang Guru.com''. di unggah 30 Agustus 2020. (https://www.ruangguru.com/blog/macam-sistem-upah-di-indonesia. diakses tanggal 14 Juli 2021).
Bramasta, Dandy. (2021). [https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/01/123840165/trending-mayday-di-hari-buruh-internasional-apa-harapan-para-buruh?page=all Trending #MayDay di Hari Buruh Internasional, Apa Harapan Para Buruh?.] (online). Kompas.com. di unggah 1 Mei 2021. (https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/01/123840165/trending-mayday-di-hari-buruh-internasional-apa-harapan-para-buruh?page=all. diakses tanggal 21 Juli 2021).
Etania, Riyanti. (2020). [https://id.hrnote.asia/personnel-management/hak-cuti-karyawan-yang-perlu-diketahui-201013/ J''enis dan Aturan Hak Cuti Karyawan yang Perlu Diketahui HR.''] (online). ''HR NOTE.Asia''. di unggah 13 Oktober 2020. (https://id.hrnote.asia/personnel-management/hak-cuti-karyawan-yang-perlu-diketahui-201013/. diakses tanggal 14 Juli 2021).
Fikri, Dimas. (2018). [https://lifestyle.okezone.com/read/2018/07/27/196/1928327/3-pekerjaan-terbaik-menurut-nabi-muhammad-saw 3 Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW.] (online). ''okelifestyle''. di unggah pada 28 Juli 2018. (https://lifestyle.okezone.com/read/2018/07/27/196/1928327/3-pekerjaan-terbaik-menurut-nabi-muhammad-saw. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Gusti. (2013). [https://www.ugm.ac.id/id/berita/10003-penelitian-tentang-buruh-di-indonesia-masih-minim ''Penelitian tentang Buruh di Indonesia Masih Minim.''] (Online), di unggah pada 13 Mei 2013. Universitas Gadjah Mada. (https://www.ugm.ac.id/id/berita/10003-penelitian-tentang-buruh-di-indonesia-masih-minim. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Jinan, Mutohharun. (2019). [https://www.republika.co.id/berita/q0hay331988413623000/kewajiban-mencari-nafkah ''Kewajiban Mencari Nafkah''.] (online). ''Republika.co.id''. di unggah 5 November 2019. (https://www.republika.co.id/berita/q0hay331988413623000/kewajiban-mencari-nafkah. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Lufaevi. (2021). [https://akurat.co/lengkap-5-hadis-nabi-tentang-keharusan-bekerja-keras?page=2 ''Lengkap 5 Hadis Nabi Tentang Keharusan Bekerja Keras.''] (online). Akurat.co. di ungah pada 6 April 2021. (https://akurat.co/lengkap-5-hadis-nabi-tentang-keharusan-bekerja-keras?page=2. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Muammar (2020). [https://pa-palangkaraya.go.id/hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-perspektif-al-quran/ ''Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Al-Qur'an''.] (online). ''Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas I.A''. di unggah pada 16 Oktober 2020. (https://pa-palangkaraya.go.id/hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-perspektif-al-quran/, diakses tanggal 15 Juli 2021).
Muin (2020). [https://kabarseputarmuria.com/?p=16145 ''Pak Sukadi Bertahan Jadi Pengukir, Meski Hasilnya Tak Semanis Dulu.''] (online). Kabar Seputar Muria. di unggah 24 Juli 2020. (https://kabarseputarmuria.com/?p=16145. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Suryadi, Ryan. (2021). [https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1039304/may-day-2021-begini-curhat-buruh-perempuan ''May Day 2021: Begini Curhat Buruh Perempuan''.] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210715163511/https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1039304/may-day-2021-begini-curhat-buruh-perempuan |date=2021-07-15 }} (online), rri.co.id. diunggah 2 Mei 2021. (https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1039304/may-day-2021-begini-curhat-buruh-perempuan {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210715163511/https://rri.co.id/humaniora/info-publik/1039304/may-day-2021-begini-curhat-buruh-perempuan |date=2021-07-15 }}. diakses tanggal 15 Juli 2021).
Taqiyya, Saufa. (2020). [https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5633bd9b2603d/jerat-hukum-bagi-perusahaan-yang-tak-berikan-cuti-tahunan ''Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan.''] (online). ''Hukum Online.com''. di unggah 10 September 2020. (https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5633bd9b2603d/jerat-hukum-bagi-perusahaan-yang-tak-berikan-cuti-tahunan. diakses tanggal 14 Juli 2021).
Tobing, Letezia. (2012). ''[https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.]'' (online). HukumOnline.com. di unggah pada 29 November 2012. (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis. diakses tanggal 13 Juli 2021).
Yusuf, Ali. (2020). [https://www.republika.co.id/berita/qcgtc5320/nafkah-istri-tanggung-jawab-suami-tetapi-kapan-wajib-mulai ''Nafkah Istri Tanggung Jawab Suami, Tetapi Kapan Wajib Mulai?.''] (online). Republika.co.id. di unggah pada 25 Juni 2020. (https://www.republika.co.id/berita/qcgtc5320/nafkah-istri-tanggung-jawab-suami-tetapi-kapan-wajib-mulai, diakses tanggal 15 Juli 2021).
[[Kategori:Gender dan lapangan kerja]]
[[Kategori:Kesetaraan gender]]
[[Kategori:Peran gender]]
[[Kategori:Masalah sosial di Indonesia]]
[[Kategori:Diskriminasi di Indonesia]]
[[Kategori:Kesenjangan upah antar gender]]
|