Satuan mobil penumpang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 2001:448A:70AE:27C1:5D93:66A:F946:808B (bicara) ke revisi terakhir oleh Laindan (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
* Kendaraan Ringan (LV): Mobil Penumpang, Oplet, Mikrobis, Pick up, sedan dan kendaraan bermotor ber as 2 dengan jarak antar as 2-3m
* Kendaraan Berat (HV): Bis, Truk 2 As, Truk 3 As, dan kendaraan bermotor lebih dari 4 roda
* [[Sepeda motor|Sepeda Motor]] (MC): kendaraan bermotor dengan 2 atau 3 roda.
* Kendaraan tak Bermotor (UM): segala jenis kendaraan yang digerakan oleh orang atau hewan seperti [[becak]], sepeda, kereta kuda dan sebagainya.
 
=== Pada Persimpangan Bersinyal ===
pada persimpangan bersignal (terdapat [[Lampu lalu lintas|lampu pengaturan lalu lintas]]) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan tergantung dari tipe pendekat jalan. yaitu pendekat terlindung (pergerakan kendaraan tidak ada gangguan dari arah pendekat/jalan yang lain) dan pendekat terlawan (pergerakan kendaraan yang mendapat gangguan dari arah pendekat lain).<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 2.10, dan 2.41</ref>
{| class="wikitable"
! width=100 rowspan="2" |Jenis Kendaraan
Baris 31:
 
=== Pada Persimpangan Tak Bersignal ===
pada persimpangan tak bersignal (tidak terdapat lampu pengaturan lalu lintas) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan untuk semua pendekat sama.<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 3.26</ref>
* Kendaraan Ringan (''Light Vehicles'' - LV) = 1,0
* Kendaraan Berat (''Heavy Vehicles'' - HV) = 1,3
Baris 37:
 
=== Pada Jalinan Jalan ===
Bagian jalinan berfungsi untuk memberikan ruang gerak lebih pada sisi kiri jalan, bagian jalinan jalan terdiri dari dua tipe yaitu jalinan tunggal dan jalinan [[Bundaran lalu lintas|bundaran]]. nilai faktor pengali (emp) pada jalinan jalan sama seperti pada persimpangan tak bersignal yaitu:<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 4.24</ref>
* Kendaraan Ringan (LV) = 1,0
* Kendaraan Berat (HV) = 1,3
Baris 43:
 
=== Jalan Perkotaan ===
Pada jalan perkotaan faktor pengali tergantung dari fungsi dan kondisi jalan serta jumlah kendaraan yang melintasi satu titik pengamatan pada satu satuan periode waktu (jam) yaitu:<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 5.38</ref>
 
A. Jalan perkotaan yang tidak terbagi (tidak mempunyai [[median jalan]])
Baris 121:
 
=== Jalan Luar Kota ===
Jalan luar kota adalah suatu segmen jalan yang menghubungkan antara dua kabupaten/kota dimana pada sisi jalan tanpa perkembangan atau perkembangan permanen yang sebentar-sebentar terjadi seperti rumah makan, pabrik atau perkampungan. pada jalan luar kota pembagian jenis kendaraan yaitu: <ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.10-6.11</ref>
# Kendaraan Ringan (LV)
# Kendaraan Berat Menengah (MHV)
Baris 128:
# Sepeda Motor (MC)
# Kendaraan tak Bermotor (UM)
Penentuan faktor pengali pada jalan luar kota tergatung dari jenis jalan, tipe alinyemen (datar, bukit, gunung), arus kendaraan dan lebar lalu lintas.<ref> Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.44-6.47</ref>
 
== Lihat pula ==