Predator daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan pranala dalam |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kegunaanlain|predator}}
{{Multiple issues|{{tak akurat}}
{{tone}}
{{Condense|date=Agustus 2019}}
{{cleanup}}
{{wikify}}}}
[[File:West Midlands Police.png|thumb|Sebuah poster dari kepolisian [[West Midlands]] yang berisi informasi dan nasihat untuk anak-anak saat menghadapi predator daring]]
'''Predator daring''' adalah pelaku tindak [[pelecehan seksual terhadap anak]] di [[internet]] yang umumnya dilakukan oleh pria dewasa kepada anak dibawah umur dengan berbagai motif.<ref name=":1">Netzley, Patricia. (2013). How Serious a Threat Are Daring Predators. USA</ref>
== Konsep ==
Banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak bermula dari motif penipuan melalui media sosial atau internet.<ref>{{Cite web|last=Ariefana|first=Pebriansyah|date=29 April 2015|title=Maria Ulfah: Kekerasan Pada Anak Dimulai dari Internet|url=https://www.suara.com/wawancara/2015/04/29/061500/maria-ulfah-kekerasan-pada-anak-dimulai-dari-internet|website=Suara.com|access-date=3 Desember 2021}}</ref> Penipuan dilakukan oleh orang dewasa dengan memaksa anak-anak melakukan aktivitas seksual secara ilegal, seperti meminta mengirim foto dan video telanjang.<ref>{{Cite web|last=Diyaksa|first=Gde Dharma Gita|date=4 November 2017|title=Awas, Begini Cara Predator Anak Beraksi di Internet|url=https://www.liputan6.com/news/read/3150866/headline-awas-begini-cara-predator-anak-beraksi-di-internet|website=Liputan 6|access-date=3 Desember 2021}}</ref> Predator daring umumnya aktif memanfaatkan berbagai saluran komunikasi berbasis internet seperti [[
Selain itu juga ada modus pemangsa orang dewasa memanipulasi dirinya menjadi seseorang yang sepantaran dengan remaja. Sedangkan mereka mendapat kontak korban melalui [[Penguntitan dunia maya|penguntitan]] internet. Setelah melakukan pendekatan mereka meminta hal-hal yang tidak patut. Sementara di sisi lain, remaja dengan mudah melakukan publikasi kehidupan mereka kepada publik, tanpa menyadari ancaman yang mereka timbulkan pada diri sendiri.<ref>{{Cite web|title=Membasmi Predator Seksual Daring: Apa Lagi yang Harus Dilakukan? : Center for Digital Society|url=https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/id/2021/03/05/membasmi-predator-seksual-daring-apa-lagi-yang-harus-dilakukan/|language=id-ID|access-date=2021-12-02}}</ref>
== Korban ==
Predator sering kali mengincar remaja yang menghabiskan banyak waktu senggang dengan aktivitas daring tanpa pengawasan orang tua. Pakar keamanan internet, Michael Ryan mengungkapkan, orang tua dapat meminimalisasi potensi ancaman predator dengan menekan frekuensi akses internet anak setiap harinya.<ref name=":1"/> Anak-anak yang tidak memiliki aktivitas diluar jam sekolah, cenderung mengakses internet lebih lama. Mereka yang terjebak dalam rutinitas daring sering kali menjadi target predator daring. Predator daring secara spesifik mengincar remaja yang terlihat menyendiri dan membentuk hubungan erat dengan internet selayaknya teman. Predator mencari korban yang rutin menggunakan ''[[
Keingintahuan seksual yang begitu kuat juga menjadi faktor pendorong jatuhnya korban predator daring. Umumnya predator daring mencari korban remaja berusia 12-15 tahun. Rentang usia tersebut dianggap kritis karena remaja tengah mencari kebebasan dan identifikasi seksualitas dirinya. Remaja yang hidup secara [[soliter]] juga rentan menjadi target predator daring. Sesuai dengan studi [[Universitas New Hampshire]], remaja lelaki yang memiliki orientasi seksual menyimpang mudah terjebak dalam penyalahgunaan seksual di internet.<ref name=":1"/> Peneliti membuktikan bahwa 1:4 korban predator seksual merupakan remaja lelaki dengan orientasi seksual menyimpang atau kebingungan preferensi seksual.
Faktor ekonomi menjadi salah satu motif predator daring dalam menarik perhatian para remaja. Pelaku melakukan [[Manipulasi psikologis|manipulasi]] identitas diri dengan mengunggah foto-foto yang memperlihatkan kekayaan sebagai bentuk persona semu. Pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan karena perlakuan pada korban begitu menyenangkan. Korban terperdaya dengan janji manis predator daring melalui berbagai hadiah atau janji kemapanan hidup. Remaja lelaki dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi akan mudah terperangkap, hingga akhirnya tanpa sadar menjadi komoditas seksual.
== Modus ==
Dalam melancarkan aksinya, predator daring menggunakan cerita dan rayuan yang memojokkan dan umumnya pelaku dikenal dekat oleh korban. Para pelaku menggunakan privasi dan anonimitas internet untuk mengintai anak dan remaja yang lengah dari pengawasan orang tua. Dengan bertukar [[Pornografi anak-anak|pornografi anak]] atau mencari korban secara daring, para penjahat kelamin menghadapi risiko lebih rendah tertangkapnya aktivitas kriminal mereka.
Riset yang dilakukan oleh University of New Hampshire dan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan bahwa 1 dari 5 orang anak usia 10-17 tahun menerima ajakan seksual di internet.<ref name=":1"/> Satu dari 33 anak menerima ajakan agresif dengan membujuk dan bertemu pada suatu tempat, menelepon calon korban dan secara reguler mengirimkan hadiah atau uang kepada korban. Diselubungi dalam anonimitas ruang maya, penjahat kelamin dapat mengais keuntungan dari keingintahuan alamiah anak, mencari korban dengan sedikit risiko tertangkap.
Baris 24 ⟶ 28:
===Definisi===
[[Pedofilia]]
===Ruang lingkup===
Baris 40 ⟶ 44:
===Dampak – Dampak Kekerasaan Seksual Terhadap Anak===
Ciri-ciri Umum Anak yang Mengalami [[kekerasan seksual]] atau ''Sexual abuse'':<ref name=":2" />
====a. Tanda-Tanda Perilaku====
1. Perubahan-perubahan mendadak pada perilaku: dari bahagia ke [[Depresi (psikologi)|depresi]] atau permusuhan, dari bersahabat ke isolasi atau menarik diri, atau dari komunikatif ke penuh rahasia;<ref>{{Cite web|last=Tarigan|first=Mitra|date=21 Januari 2018|title=6 Tanda Anak Alami Pelecehan Seksual, Orang Tua Wajib Paham|url=https://gaya.tempo.co/read/1052638/6-tanda-anak-alami-pelecehan-seksual-orang-tua-wajib-paham|website=Tempo|access-date=3 Desember 2021}}</ref>
2. Perilaku ekstrim: perilaku yang secara komparatif lebih agresif atau pasif dari teman sebayanya atau dari perilaku dia sebelumnya;
3. [[Gangguan tidur]]: takut pergi ke tempat tidur, sulit tidur atau terjaga dalam waktu yang lama, mimpi buruk;<ref>{{Cite web|last=Adlina|first=Atifa|date=16 Desember 2021|title=Kenali Tanda-Tanda Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak|url=https://hellosehat.com/parenting/remaja/kesehatan-mental-remaja/kekerasan-seksual-pada-anak/|website=Hello Sehat|access-date=3 Desember 2021}}</ref>
4. Perilaku regresif: kembali pada perilaku awal perkembangan anak tersebut, seperti ngompol, mengisap jempol, dan sebagainya;
Baris 59 ⟶ 63:
8. Penyalahgunaan NAPZA: alkohol atau obat terlarang khususnya pada anak remaja;
9. Bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap diri sendiri (''self-abuse''): merusak diri sendiri, [[gangguan makan]], berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, percobaan atau melakukan bunuh diri.
====b. Tanda-Tanda Kognisi====
Baris 80 ⟶ 84:
====d. Tanda-Tanda Fisik====
1. Perasaan sakit yang tidak jelas: mengeluh sakit kepala, sakit perut, tenggorokan tanpa penyebab jelas, menurunnya berat badan secara drastis, tidak ada kenaikan berat badan secara memadai, muntahmuntah;▼
2. Luka-luka pada alat kelamin atau mengidap penyakit kelamin: pada vagina, penis atau anus yang ditandai dengan pendarahan, lecet, nyeri atau gatal-gatal di seputar alat kelamin.▼
▲
3. Hamil;▼
▲
== Pencegahan==
Baris 96 ⟶ 99:
== Tinjauan Hukum==
Internet pada saat ini juga menjadi pasar bagi penjahat yang mencari material untuk koleksi pornografi anak. Walaupun tidak semua pencabul mengoleksi pornografi dan tidak semua kolektor pornografi anak mencabuli anak, terdapat konsensus signifikan di antara penegak hukum berkaitan dengan peran yang dimainkan pornografi dalam merekrut dan mengontrol korban baru. Perdebatan tentang peran yang dimainkan pornografi anak dalam memicu
Dalam konteks Indonesia, kasus predator daring atau prostitusi daring yang baru ini marak terjadi, tidak dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [[UU ITE]] tidak pernah secara khusus mengatur kasus ini karena pada prinsipnya yang menjadi pembeda hanyalah sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Atas alasan itu, berbagai kasus predator daring sebagai delik konvensional, cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan.<ref><nowiki>http://www.hukumdaring.com/klinik/detail/lt53723f41a4354/apakah-pelaku-pedofilia-tidak-dapat-dimintai-pertanggungjawaban-pidana</nowiki></ref> Dalam upaya menjerat pelaku, dapat menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan yang dikenal sebagai pedofilia adalah perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur. Dahulu, sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), perbuatan cabul, termasuk terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 290 KUHP yang berunyi:
|