Perusahaan induk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aprilia Damai (bicara | kontrib)
menambahkan isi artikel dan referensi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perusahaan induk''' adalah [[perusahaan]] yang menjadi [[perusahaan]] utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi [[kinerja]] dari beberapa [[anak perusahaan]] yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Perusahaan induk umumnya terbentuk dari perusahaan berjenis [[perseroan terbatas]]. Ciri umum dari perusahaan induk adalah adanya [[Konglomerat (perusahaan)|konglomerat]] yang dimiliki oleh satu [[orang]] atau beberapa orang saja. Perusahaan induk terbentuk secara alami akibat adanya [[pertumbuhan ekonomi]] pada [[bisnis]] dalam suatu perusahaan. Bentuk pertumbuhan ekonomi ini umumnya adalah bertambahnya [[sektor bisnis]] yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan induk menjadi pemimpin bagi anak perusahaan. Tujuan perusahaan induk diterapkan juga oleh anak perusahaan secara sama. Peran perusahaan induk ialah merencanakamerencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan induk umumnya ialah [[perusahaan rintisan]] yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Sifat dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan induk ialah adanya [[sentralisasi]].<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|editor-last=Jatmoko|editor-first=Indri|pages=24-25|url-status=live}}</ref> Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam perusahaan induk, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai [[pasar]] perusahaan. Ciri atau unsurnya ialah secara [[ekonomi]] ada kesatuan dan secara [[hukum]] berjumlah jamak. Faktor penentunya ialah kepemilikan [[saham]], [[perjanjian]], dan faktor faktual.
 
== Sifat ==
Baris 7:
 
=== Perusahaan afiliasi ===
Perusahaan induk umumnya melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan [[afiliasi]]. Dalam kerja sama ini, perusahaan induk memiliki kendali atas perusahaan afiliasi. Ciri kerja sama ini ialah kepemilikan saham dari perusahaan afiliasi yang sedikitnya 50% dari jumlah saham keseluruhan. Kerja sama ini umumnya terbentuk karena adanya [[liabilitas]] dari perusahaan afiliasi terhadap perusahaan induk yang belum terselesaikan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=34-35|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-11-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20211130094507/http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
== Pengawasan ==
 
=== Menyibak tirai perusahaan ===
Tiap [[perusahaan]] umumnya melakukan kegiatan [[menyibak tirai perusahaan]] untuk melindungi para [[pemegang saham]] minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian [[laba]] perusahaan ke [[perusahaan induk]] maupun ke [[anak perusahaan]]. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terelbih dahulu harus diketahui termasuk [[badan hukum]] atau bukan badan hukum.<ref>{{Cite book|last=Hirman, dkk.|date=2017|url=http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/4614/1/Hukum%20Perseroan.pdf|title=Hukum Perseroan Terbatas|location=Solo|publisher=Pustaka Iltizam;|editor-last=Farkhani|pages=103|url-status=live}}</ref>
 
== Batasan pembentukan ==
Baris 21:
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Perusahaan induk| ]]
[[Kategori:TipeJenis perusahaanbadan usaha|Induk]]