Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
Menambahkan gambar
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 15 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(46 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Sedang ditulis|ArtikelOrphan|date=14/07/2021Januari 2023}}
[[Berkas:Hak atas lingkungan hidup.jpg|al=Illustrasi mengenai lingkungan hidup yang sehat dan baik|jmpl|Hak atas Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia]]
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan [[hak untuk hidup]] dan berada dalam [[Lingkungan hidup|lingkungan]] hidup yang baik, sehat, terlindungi serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.<ref>{{Cite book|last=Fadhillah|first=Fajri|date=Desember 2018|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|location=Jakarta|publisher=ICEL|pages=3|url-status=live}}</ref> Hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa : “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.”<ref name=":0">{{Cite web|last=Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia|date=Juli, 2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=15 Juli 2021}}</ref>
 
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.{{Sfn|Fadhillah|2018|p=3|ps=ː "Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. 1 Edith mengartikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia untuk hidup dalam lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera."}}
 
<!--
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal antisipatifbagaimana cara mengantisipasi dan preventifmencegah kerusakan lingkungan. Perilaku ini untukdapat menjembatani hubungan antara manusia dandengan lingkungan hidup yangmenjadi lebih baik.<ref name=":1">{{Cite journalSnf|last=Rochmani|date=Januari 2015|titlep=Perlindungan21|ps=ː Hak"Atas atasdasar Lingkunganitu, HidupR.FDasman yangpentingnya Baikstudi tentang lingkungan hidup. Menurutnya, studi lingkungan hidup merupakan bekal antisipatif dan Sehatpreventif didalam Eraupaya Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalahmenjembatani Hukum|volume=44|issue=1|pages=21kurangnya kesempatan bagi manusia hidup dalam lingkungan hidup yang baik,"}}</ref>
 
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang adadimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.<ref>{{Cite webSfn|last=Rizkie Baroqah |first=Muhammad2021|datep=Februari 20211-2|titlePs=Hubunganː Manusia"Dalam Danhubungannya Lingkungan|url=https://wwwdengan lingkungan, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.researchgate Dengan kemajuan teknologi saat ini, sebagian manusia menjadikan teknologi segala-galanya.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=Researchget Teknologi bukan lagi menjadi alternative tetapi telah menjadi keyakinan yang dapat menjamin hidup dan kehidupan manusia.net|access-date=15 JuliTeknologi 2021telah membuat sebagian manusia tidak lagi percaya kepada Tuhan, padahal teknologi merupakan ciptaan manusia dan bertuan pada manusia, bukan sebaliknya."}}</ref>
 
Lingkungan sebagai tempat hidup manusia merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
-->
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup merujuk pada ''Draft Principles on Human Rights and the Environment'' yang disusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, tetapi di dalamnya terkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.<ref>{{Cite web|last=Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia|date=19 September1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=http://sipongi.menlhk.go.id/|access-date=17 Juli 2021}}</ref>
 
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada draft ''Declaration Of Principles In Human Rights and The Environment'' atau disebut sebagai rancangan deklarasi yang dibuat oleh tim ''U nited Nations Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun 1994. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, namun di dalamnya terdapat 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.<ref>{{Cite web|last=University of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=http://hrlibrary.umn.edu/|access-date=17 Juli 2021}}</ref>
 
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
 
#* Hak asasi manusia, lingkungan hidup yang baik secara [[Ekologi sosial|ekologis]], pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian merupakan hal-hal yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
#* Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan baik secara ekologis, termasuk hak-hak sipil, ekonomi, politik, dan sosial.
#* Hak non-discriminationdiskriminasi, bahwa setiap orang harus bebas dari bentuk deskriminasi[[diskriminasi]] apapun terkait perbuatan dan keputusan yang dimilikinya.
* Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi kebutuhan [[Generasi Muda Pembangunan Indonesia|generasi]] masa kini dan tanpa mengurangi hak dari generasi yang akan datang, sehingga terciptanya kebutuhan yang seimbang.{{Snf|Quina|2012|p=26-27|ps=ː "Konsep umum yang berlaku atas hak atas lingkungan hidup ini berdiri di atas empat prinsip dasar. yang pertama, bahwa hak asasi manusia, lingkungan hidup ynag baik secara ekologis, dan pembangunan berkelanjutan serta perdamaian merupakan hal-hal yang saling tidak terpisahkan. kedua, semua orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan baik secara ekologis. Hak ini dan hak asasi manusia lainnya termasuk hak-hak sipil, ekonomi, politik, dan sosial, merupakan hak yang universal, saling terkait, dan tidak terpisahkan. ketiga, non-discrimination, setiap orang harus bebas dari bentuk diskriminasi apapun terkait perbuatan dan keputusan yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup. dan keempat, yaitu prinsip intra-generational equality, yaitu setiap orang berhak memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi secara seimbang kebutuhan dari generasi masa kini dan tidak mengurangi hak dari generasi mendatang untuk memenuhi secara seimbang kebutuhannya."}}
# Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan tanpa mengurangi hak dari generasi yang akan datang, sehingga terciptanya kebutuhan yang seimbang.<ref>{{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=Juli 2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/detail?id=20312867|website=http://lib.ui.ac.id/|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
<!--
== Arti Penting Lingkungan Hidup bagi Kehidupan ==
Lingkungan memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan organisme di bumi ini, yakni:
 
# Lingkungan sebagai tempat tinggal. Peran yang penting dari lingkungan adalah sebagai tempat tinggal semua makhluk bumi baik sendiri maupun berkelompokdi darat, udara, maupun air.
# Lingkungan sebagai tempat mencari makan. Adanya hubungan timbal balik makhluk hidup dan lingkungannya dalam suatu ekosistem mengakibatkan adanya rantai makanan yang terus berlangsung dan ketergantungan. Oleh karena itu lingkungan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan makanan tiap makhluk hidup.
# Lingkungan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas. Segala bentuk aktivitas dan kehidupan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya baik dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain.
# Lingkungan sebagai tempat bagi keberlanjutan.Semua aspek yang ada dibumi jika dilestarikan maka akan dapat dinikmati generasi-generasi mendatang. Begitu pula jika terjadi kerusakan dan pencemaran pada lingkungan maka akan berdampak bagi [[organisme]] yang berada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua makhluk hidup bergantung pada kondisi lingkungannya.{{Snf|Kusnadi|2017|p=24-25|Pesan=ː "a.Lingkungan sebagai tempat tinggal. Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing.Lingkungan sebagai tempat mencari makan a. Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jaring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya. b. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas. c. Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain. Kehidupan manusia diwarnai oleh berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan bagihidupnya. Berkaitan dengan mhal itulah terjalin interaksi sosial yang menunjukkan ketergantungan antarmanusia dengan sesamanya. Melalui proses interaksi social manusia mampu mencapai kesejahteraan bagi hidupnya. d. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan e. Kehidupan Tumpahnya minyak mentah di laut lepas akibat kebocoran kapal tanker, merupakan salah satu berita buruk bagi pola kehidupan di laut. Demikian pula kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang membawa dampak tercemarnya udara oleh asap, yang berarti ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kelangsungan hidup seluruh organisme di bumi ini sangat tergantung pada kondisi lingkungannya."}}
-->
 
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
SejarahSeusai bermula[[Perang dimanaDunia pesatnya penataanII]], pembangunan yangdi dilakukan dari hampir semuaberbagai negara setelahtumbuh perang dunia IIdengan berakhirpesat. Hal ini mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan sehingga menyebabkan kualitas dari lingkungan hidup saat itu terus menurun. Kondisi ini diungkapkan oleh [[Rachel Carson]] dalam karyanya sebuah buku berjudul Musim semi yang sepi (''Silent Spring'') yang membuka mata dunia mengenai isu-isu lingkungan yang terjadi.<ref name=":2">{{CiteTingkat web|last=Maulanakepedulian Alamlingkungan yang semakin meluas memicu perhatian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang kemudian mengagas [[konferensi]] pertama global yang diadakan di [[Stockholm]], Swedia.{{Snf|Kusuma|first=Tubagus2015|datep=20152|titlePs=KTTː Bumi"Setelah Danbertahun-tahun Protokolsejak Kyotto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|accessrevolusi industri pertengahan abad ke-18, baru pada pertengahan abad ke-date=20 Julidunia 2021mengalami kejutan yang merangsang kepedulian akan gawatnya masalah lingkungan yang kita hadapi. Akhirnya atas usul Pemerintah Swedia diselenggarakanlah Konferensi Internasional PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia ( United Nations Conference on the Human Environment ) di Stockholm, Swedia tahun 1972, adalah konferensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup. Konferensi ini juga merupakan penentu langkah awal upaya penyelamatan lingkungan hidup secara global."}}</ref>
 
Tingkat kepedulian lingkungan yang semakin meluas memicu perhatian Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian mengagas konferensi pertama global yang diadakan di Stockholm, Swedia.<ref name=":2" />
 
=== Konferensi Stockholm ===
Pada tanggal 5 Juni 1972, Majelis[[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadakan konferensi pertama lingkungan global di [[Stockholm]], Swedia sehingga disebut sebagai Konferensi Stockholm. Konferensi ini berlangsung sejak tanggal 5 – 16 Juni 1972 dan dihadiri oleh 113 [[delegasi]] dari berbagai negara serta dua kepala negara yaitu [[Olof Palme|Olaf Palme]] dari Swedia dan [[Indira Gandhi]] dari [[India]]. Dari pertemuan ini, terjadi pembentukan Badan Lingkungan Hidup PBB ([[Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNEP]]) dan bertepatan dengan hari itu 5 Juni ditetapkan sebagai [[Hari Lingkungan Hidup|hari lingkungan hidup]] sedunia.<ref name=":3">{{CiteSebagaimana webtujuan diadakannya konferensi ini yaitu untuk menyelaraskan pembangunan negara tanpa adanya perusakan lingkungan, maka dari pertemuan ini terbagi atas dua kubu, yaitu kubu yang lebih mengutamakan lingkungan hidup (''[[Environmentalist]]'') dan kubu yang lebih mengutamakan pembangunan (''[[Developmentalisme|last=Jurnaldevelopmentalist]]''). BumiOleh karena itu, PBB mengupayakan pencarian titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup dengan cara meningkatkan jumlah pertemuan dan pelaporan hal-hal penting yang berkaitan.{{Snf|Risnandar|date=2018|titlep=KTT Bumi1|urlPs=https://jurnalbumiː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnal Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.bumi Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan"|access-datePsː=30ː Juli"Sejak 2021konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan"}}</ref>
 
Dari konferensi Stockholm ini, polarisasi antara kubu pro lingkungan hidup (Environmentalist) dan pro pembangunan (developmentalist) semakin meningkat. Pencarian titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup semakin diupayakan, sehingga berbagai pertemuan dan laporan penting terus diadakan.<ref name=":3" />
 
Salah satu laporan yang paling penting adalah laporan Bruntland (1987) yang merumuskan prinsipmengenai [[pembangunan berkelanjutan]] (''sustainable development''). dimanaDalam salahlaporan satuini terdapat rumusan prinsip dan faktor-faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah bagaimana memperbaiki kehancurankerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan [[pembangunan ekonomi]] dan [[keadilan sosial]] masyarakat suatu negara.{{Snf|UI|2021|p=1}}
 
==== Hasil konferensi Stockholm ====
Dari konferensi Stockholm, terdapat 26 poin [[prinsip]] utama yang dihasilkan dan dituangkan dalam ''Stockholm Declaration'' menganaimengenai lingkungan dan pembangunan yakni:
 
# Hak asasi manusia harus ditegaskan, segala bentuk apharteiddiskriminasi dan [[penjajahan]] harus dihapuskan.
# [[Sumber daya alam]] (SDA) harus dijaga.
# Kapasitas Bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat diperbaharuidiperbarui harus dilestarikan.
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi kapasitas untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
# Negara-[[negara berkembang]] membutuhkan bantuan
# Negara-negara berkembang memerlukan harga [[ekspor]] yang wajar untuk mengelola lingkungan.
# Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan.
# Negara-negara berkembang memerlukan [[uang]] untuk meningkatkan pelestarian lingkungan.
# Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan.
# Perencanaan [[rasional]] harus menyelesaikan [[konflik]] antara lingkungan dan pembangunan.
# [[Pemukiman]] penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.
# Pemerintah harus merencanakan kebijakan [[kependudukan]] yang sesuai.
# Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.
# Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan.
# [[Pendidikan]] lingkungan sangat penting.
# [[Penelitian]] lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.
# Negara boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain.
# [[Kompensasi]] diperlukan jika ada negara yang membahayakan.
# Tiap negara harus menetapkan [[standar]] masing-masing.
# Harus ada kerjasama dalam [[isu]] internasional.
# [[Organisasi]] internasional harus membantu memperbaiki lingkungan.
# [[Senjata]] pemusnah massal harus dihilangkan.<ref>{{Cite webSnf|last=The United Nations|date=Juni 1972|titlep=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access1-date=30 Juli 20214}}</ref>
 
=== Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi) ===
Pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan konferensi [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]] yang dikenal juga sebagai konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan, KTT Rio, dan Konferensi Rio. Konferensi ini merupakan salah satu konferensi utama dan terbesar Perserikatan Bangsa Bangsa yang diadakan di [[Rio de Janeiro|Rio de Jeneiro]], [[Brasil]]. Saat itu, konferensi dihadiri oleh 108 [[kepala negara]] sehingga konferensi ini dinamakan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi).<ref name=":4">{{Cite webSnf|last=Ensiklopdeia Dunia|title=KTT Bumi2012|urlp=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=http://p2k.itbu.ac.id/|access-date=31 Juli 20211}}</ref>
 
Setelah Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT bumi) diadakan, pertemuan-pertemuan [[global]] penting yang berkaitan dengan lingkungan hidup semakin ditingkatkan. Salah satunya adalah ''Earth Summit'' yang dilaksanakan pada tahun 1997 di [[New York]], [[Amerika Serikat]], menghasilkan [[Tujuan Pembangunan Milenium|tujuan pembangunan milenium]] (''Milenium Development Goals''), KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') tahun 2002 di Johanesburg, Afrika Selatan, dan yang terakhir Rio''+20'' pada tahun 2012 di Rio de Jeneiro, Brasil.<ref name{{Snf|Kusnadi|2017|p=":4" />9}}
 
==== Hasil KTT Bumi ====
Hasil yang didapatkan dari KTT Bumi yaitu adanya dokumen-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat. Dokumen mengikat merupakan [[dokumen]] berisi kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang ikut serta menandatangani untuk patuh dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat merupakan dokumen berisi [[Norma (disambiguasi)|norma]]-[[norma]] yang wajib dilakukan tanpa adanya [[paksaan]] untuk melaksanakan. Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
Hasil yang didapatkan dari KTT Bumi yaitu adanya dokumne-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat.
 
# Agenda 21, sebuah program [[komprehensif]] pembangunan berkelanjutan.
Dokumen mengikat merupakan dokumen berisi kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang ikut serta menandatangani untuk patuh dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat merupakan dokumen berisi norma-norma yang wajib dilakukan tanpa adanya paksaan untuk melaksanakan. Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
# Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban [[negara]] berkenaan dengan lingkungan dan pembangunan.
# Prinsip-prinsip [[hutan]], berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
# Konvensi [[Keanekaragaman hayati|Keanekaragaman Hayati]] (CBD)
# [[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|Konvensi Kerangka]] PBB untuk perubahan Iklim (UNFCCC).{{Snf|Kusnadi|2017|p=12}}
 
=== KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') ===
# Agenda 21, sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2002 tepatnya 10 tahun setelah diadakan KTT Bumi pertama, Majelis Umum PBB kembali menyelenggarakan konferensi global yaitu KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') di [[Johannesburg]], [[Afrika Selatan]]. Konferensi ini dihadiri oleh berbagai delegasi dari 191 negara dan 109 kepala negara termasuk Presiden Megawati Soekarnoputri. Diperkirakan jumlah peserta mencapai 60.000 dan menjadi konferensi dengan peserta terbanyak sepanjang sejarah PBB. Penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan dilatarbelakangi oleh penilaian masyarakat global mengenai prinsip-prinsip dari agenda 21 yang merupakan sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan dari KTT Bumi masih jauh dari harapan. Dengan kata lain implementasi dari agenda 21 belum bisa dirasakan oleh masyarakat.{{Snf|Indrastuti|2018|p=1}}
# Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban negara berkenaan dengan lingkungan dan pembangunan.
# Prinsip-prinsip hutan, berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
# Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)
# Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).<ref>{{Cite web|last=Unpas|title=Kajian Teori Dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/46539/5/13.%20BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id/|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Terdapat 5 sektor utama yang menjadi prioritas dari KTT ini yaitu ''Water, Energy, Health, Agriculture and Biodiversity'' (WEHAB) dengan isu sentral menghidupkan kembali dan meningkatkan komitmen politik mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan; meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pemberantasan kemiskinan; meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan lapangan kerja; membangun pedesaan serta menigkatkan kesejahteraan masyarakat.{{Snf|Kusnadi|2017|p=13}}
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
Hak asasi manusia mempunyai keterikatan langsung atas lingkungan hidup dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini dikarenakan hubungan antara manusia dan lingkungan yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.<ref name=":5">{{Cite book|last=Dr. Sodikin|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live}}</ref>
 
==== Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan ====
Negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kerap kali juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan hak asasi manusia, karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu HAM menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang HAM merupakan hubungan ketergantungan antara HAM dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan gangguan atas propertinya.<ref>{{Cite web|last=DPR RI|date=12 Agustus 2014|title=UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/08/uu-ri-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
KTT Pembangunan Berkelanjutan menghasilkan 3 dokumen utama, yakni:
 
* Deklarasi Johannesburg pembangunan berkelanjutan (''Johannesburg'' ''Declaration for Sustainable Development''). Deklarasi ini merupakan deklarasi politik berisi kesepakatan antara pemimpin negara dan pemerintah-pemerintah yang menyatakan bahwa setiap negara memikul tanggung jawab dalam pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan.
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
* Rencana Implementasi Johannesburg (''Johannesburg Plan of Implementation''). Program ini bertujuan unutk melancarkan aksi pelaksanaan poin-poin penting dari agenda 21 dalam kurun waktu 10 tahun mendatang mengenai pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa : “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.” Maka setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.<ref name=":0" />
* Program kemitraan dalam bentuk Dokumen Kerjasama (''Partnership Document''). Dokumen ini berisikan kerjasama antar pemangku kepentingan secara internasional dengan tujuan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan berkelanjutan secara merata. Program ini juga disponsori oleh negara-negara maju serta Lembaga Internasional.{{Snf|Indrastuti|2018|p=1-2}}
 
=== HakKTT Perubahan Iklim di Bali ===
Pada tanggal 13 – 15 Desember 2007, badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim khususnya pemanasan global di Nusa Dua, Bali.konferensi ini didasari tujuan untuk meningkatkan kesadaran semua warga bumi untuk selalu tanggap dan aktif sekecil apapun untuk menyelamatkan bumi, tempat yang menjadi sumber kehidupan bersama.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
Hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:
 
==== Hasil KTT Perubahan Iklim di Bali ====
# ''Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.''
Hasil dari KTT Perubahan Iklim ini disepakati sebuah peta keberlannjutan dan pengganti Protokol Kyoto yang diberi nama Bali Road Map. Inti keputusan yang tertuang didalam Bali Road Map yakni:
# ''Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.''
# ''Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.''
# ''Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan'' ''dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.''
# ''Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup''.<ref name=":6">{{Cite web|last=DPR RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
 
# Respons atas temuan keempat Panel Antar Pemerintah (IPCC) bahwa keterlambatan pengurangan emisi akan menghambat peluang mencapai tingkat stabilitas emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan iklim
=== Kewajiban ===
# Keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh, yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanju
Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya kewajiban yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa : “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.<ref name=":6" />
# Pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama.
# Penegasan kesediaan sukarela Negara berkembang mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, didukung teknologi, dana, dan peningkatan kapasitas.
# Penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi.
# Penegasan kewajiban Negara-negara maju melaksanakan komitmen dalam hal mitigasi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, termasuk pengurangan emisi yang terkuantifikasi
# Memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi dan alih teknologi terkait perubahan iklim.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
 
=== Protokol Kyoto ===
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan kerusakan lingkungan hidup lainnya.
 
Protokol [[Kyoto]] adalah sebuah amandemen mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ([[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNFCCC]]) yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro 1992. Nama resmi dari amandemen ini adalah ''Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Pada bulan Desember 1997, protokol ini dinegosiasikan di Kyoto dan dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi secara resmi yang dilakukan [[Rusia]] pada 18 November 2004.{{Snf|Kusnadi|2017|p=16}}
Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya. <ref name=":7">{{Cite journal|last=Nopyandri|date=September 2014|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Dan Kaitannya Dengan Peran Serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Inovatif|volume=VII|issue=III|pages=34}}</ref>
 
Jumlah negara yang meratifikasi Protokol Kyoto hingga Desember 2007 adalah 174 negara kecuali [[Kazakhstan]] dan Amerika Serikat yang tidak berminat untuk meratifikasi protokol ini. Negara-negara yang meratifikasi protokol tersebut berkomitmen untuk mengurangi [[Emisi gas buang|emisi]]/pengeluaran enam jenis [[gas rumah kaca]] ([[karbon dioksida]], [[Metana|metan]], nitrous oxide, [[Belerang|sulfur]] heksafluorida, HFC, dan PFC) dalam rangka mengurangi risiko [[pemanasan global]]. Jika protokol ini berhasil diterapkan oleh semua negara yang meratifikasi, maka Protokol Kyoto ini diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02&nbsp;°C dan 0,28&nbsp;°C pada tahun 2050 mendatang.{{Snf|Kusuma|2015|p=8|Ps=ː "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1992 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%).Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC"}}
== Pengelolaan Lingkungan hidup ==
 
<!--
=== Lingkup masyarakat ===
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hak asasi manusia mempunyai keterikatan langsung atas lingkungan hidup dalam memperbaiki kondisi [[bangsa]] dan negara. Hal ini dikarenakan [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[lingkungan]] yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.{{Sfn|Sodikin|2016|p=32|ps=ː "Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Karena negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali juga terjadi kerusakan lingkungan hidup."}}
 
“''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”<ref name=":6" />
 
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
 
# Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
# Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
# Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
# Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
# Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.<ref name=":7" />
 
Negara-negara yang banyak melakukan [[Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia|pelanggaran]] terhadap hak asasi manusia, kerap kali juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan hak asasi manusia, karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang hak asasi manusia merupakan hubungan ketergantungan antara manusia dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas [[kesehatan]], dan [[Gangguan (komunikasi)|gangguan]] atas [[Properti pribadi|properti]]<nowiki/>nya.{{Snf|Presiden RI|1999|p=4-5|ps=ː "Hak untuk Hidup-Pasal 9ː (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
=== Lingkup kewenangan pemerintah daerah ===
meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
Pemerintah daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya berupa pemberian otonomi kepada daerah dalam membangun daerahnya. Esensi otonomi daerah itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam rumah tangga daerah termasuk mengelola kekayaan alam yang ada pada daerah tersebut dengan bijak. Dari implementasi kebijakan otonomi daerah ini juga diharapkan mampu memnuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.<ref name=":5" />
dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.}}
-->
 
== Lihat pula ==
Pemerintah suatu negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip HAM. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak lingkungan hidup tersebut, negara memiliki kewajiban bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan negara mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip hak asasi manusi itu sendiri.<ref name=":1" />
* [[Hak atas lingkungan hidup di Indonesia]]
{{clear}}
 
== Rujukan ==
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==
{{Reflist|Nama Belakang=Risnandar|Tahun=2018|Halaman=1|Ps=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.ː}}<references />
Lingkungan hidup merupakan suatu realitas yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan sedemikian rupa untuk menjadi suatu penunjang kebutuhan hidup manusia di masa kin dan di masa mendatang. Banyakanya pelanggaran atas hak lingkungan hidup seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan hasil dari buah tangan manusia itu sendiri ataupun secara alami terjadi.<ref name=":1" /> Seperti bencana lumpur panas lapindo yang terjadi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh PT. Lapindo Brantas. Adanya bencana ini berdampak pada kehidupan dan hak-hak lain dari masyarakat di daerah tersebut seperti hak atas kehidupan, hak atas kesehatan tubuh dan lingkungan, serta hak untuk bebas dari interfensi atas harta dan benda.<ref name=":5" />
 
== Daftar Pustaka ==
# '''Hak Atas Kehidupan''' (''Right to Life''). Hak atas kehidupan masyarakat setempat terganggu akibat adanya kerusakan lingkungan yang juga berakibat pada ganggaun kesehatan. Luapan lumpur panas yang diakibatkan karena kelalaian manusia dalam pengeboran gas merenggut lingkungan tempat hidup yang merupakan hak mereka sendiri.
=== Buku ===
# '''Hak Atas Lingkungan yang Sehat''' ''(The Right to Healthy Environemen''t). Luapan lumpur panas lapindo mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat sehingga lingkungan yan dijadikan sebagai tempat hidup masyarakat sebelumnya tidak dapat lagi ditempati, hal ini menyebabkan masyarakat setempat kekurangan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
{{refbegin|2}}
# '''Hak Atas Kesehatan''' (''The Right to Healthy''). Luapan lumpur panas memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan masyarakat. Polusi udara bertebaran menjadikan udara menjadi lebih panas dan berdebu. Akibatnya, kulit menjadi gatal-gatal dan saluran pernapasan terganggu bahkan infeksi.
* {{cite book|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|last=Fadhillah|first=Fajri|publisher=ICEL|year=2018|location=Jakarta|pages=3|ref={{sfnref|Fajri
# '''Hak untuk Bebas dari Segala Interfensi atas Harta Benda''' (T''he Right to be Free Interference of One’S Home and Property''). Interfensi yang dimaksud adalah gangguan lingkungan, seperti polusi, banjir dan bencana lain yang dapat berdampak pada kehidupan sekitar. Lumpur panas Lapindo di Sidoarjo  menimbulkan interfensi dan ketidaknyaman dikarenakan bencana tersebut telah merenggut dan memusnahkan segala harta benda yang dimiliki masyarakat saat itu.<ref name=":5" />
o|2018}}|url-status=live|access-date=2021-07-15|archive-date=2021-09-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210923121415/https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite book|last=Sodikin|date=2016|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163911/https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|dead-url=no}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rochmani|date=2015|title=Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Nopyandri|first=|date=2014|title=Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Ilmu Hukum|volume=7|issue=03|pages=37|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230415041243/https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Setiawati|first=Tity Wahju|date=2009|title=Hak, Kewajiban Dan Peranserta (Partisipasi) Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|journal=Media Hukum|volume=IX|issue=02|pages=1-5|issn=1411-3759|access-date=2021-08-03|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327161731/http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|dead-url=no}}
=== Dokumen ===
* {{Cite web|last=DPR RI|date=2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163910/https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021|archive-date=2021-04-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210413165327/http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1999|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf|website=www.komnasham.go.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|dead-url=no}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Baroqah|first=Muhammad Rizkie|date=2017|title=Hubungan Manusia dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=www.researchgate.net|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416190611/https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416185843/https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Kusuma|first=Tubagus Maulana Alam|date=2015|title=KTT Bumi dan Protokol Kyoto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=27 Juli 2021|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417043627/https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Risnandar|first=Cecep|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnalbumi.com|access-date=29 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416082347/https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=UI|first=Fakultas Hukum|date=2021|title=Pembangunan Berkelanjutan|url=https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|website=law.ui.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2021-08-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210802120205/https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Dunia|first=Ensiklopedia|date=2012|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=p2k.itbu.ac.id|access-date=27 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Kusnadi|first=NNF|date=2017|title=Kajian Teori dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093132/http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Indrastuti|first=Rizki Woro|date=2018|title=[Perencanaan Lingkungan] World Summit on Sustainable Development, Johannesburg Declaration on Sustainable Development|url=https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|website=www.researchgate.net|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230526030657/https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Suhartini|date=2008|title=Pengelolaan Lingkungan|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|website=staffnew.uny.ac.id|access-date=2 Agustus 2021|archive-date=2021-08-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210803193352/http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|dead-url=no}}
=== Deklarasi ===
* {{Cite web|first=Univeristy of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment, E/CN.4/Sub.2/1994/9, Annex I (1994)|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=hrlibrary.umn.edu|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2022-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220715224713/http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Nations|first=United|date=1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2022-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220730102839/https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|dead-url=no}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
== Referensi ==
[[Kategori:Hukum lingkungan]]
<references />