Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k fix |
||
(24 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas: CPT (European Committee for the Prevention of Torture).jpg|thumb|Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan]]
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Uni Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="
Tidak ada pengecualian atau batasan dari [[definisi]] yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Evans
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran [[penyiksaan]].<ref name=":5">{{Cite book|last=Morgan|first=Rod|date=2002|url=https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9780203030486-17/another-angle-european-harmonisation-case-european-committee-prevention-torture-rod-morgan|title=Another
[[Berkas:Council of the EU and European Council.svg|jmpl|Visualisasi Sejarah dalam Logo]]
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia II|Perang Dunia Ke-2]]. Pasal 5 DUHAM menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name=":6">{{Cite news|last=Document|first=General Report|date=1984|title=Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, UN Doc.
Selama era 1970-an, ketika Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat sedang dalam proses negosiasi, beberapa organisasi internasional menggabungkan kekuatannya untuk menemukan cara-cara tambahan yang lebih pragmatis untuk membantu mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut.<ref name="
Meskipun ide untuk menciptakan mekanisme kunjungan internasional dalam konteks PBB ini ditunda, ide tersebut tetap mendapatkan momentumnya di [[Eropa]]. Pada tahun 1983, Majelis Parlemen dari Dewan Eropa mengadopsi rancangan teks, yang dipersiapkan oleh SCT dan ICJ, yang membentuk sebuah sistem kunjungan dalam konteks [[Dewan Eropa]]. Setelah dilakukan serangkaian negosiasi, Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia diadopsi oleh [[Dewan Eropa]] pada 26 Juni 1987. [[Konvensi]] ini melahirkan Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (CPT), yang diberikan mandat untuk mengunjungi tempat-tempat penahanan di Negara anggota
Pada Januari 1981, Majelis mengadopsi Rekomendasi 909 (1981) tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, yang mengacu pada pekerjaan yang dilakukan dalam kerangka [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan merekomendasikan agar Komite mengundang Pemerintah Negara-negara Anggota untuk mempercepat adopsi dan implementasi draf Konvensi Menentang Penyiksaan yang sedang disiapkan oleh Komisi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kemanusiaan Hak. Ia juga mengundang Pemerintah Negara-negara anggota yang diwakili di Komisi tersebut untuk melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa Komisi memberikan pertimbangan rinci terhadap rancangan Protokol opsional untuk Konvensi (disajikan oleh Kosta Rika), segera setelah rancangan Konvensi itu sendiri telah diserahkan ke Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.<ref name="
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di negara-negara anggota [[Dewan Eropa|Uni Eropa]] diajukan di Dewan Eropa. Mosi-mosi tersebut disampaikan kepada Panitia Urusan Hukum yang memutuskan untuk mempelajarinya bersama-sama. Pertimbangan oleh Komite Urusan Hukum menghasilkan laporan yang dibuat atas nama Komite dan diadopsi pada tanggal 30 Juni 1983. Laporan ini berisi rancangan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] yang dijabarkan oleh International Komisi Ahli Hukum dan Komite Swiss Menentang Penyiksaan atas permintaan Pelapor. Pada bulan September 1983, pendapat Komite Urusan Politik atas laporan tersebut disampaikan. Perlu dicatat dalam konteks ini bahwa pekerjaan serupa sedang dilakukan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahwa teks Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang dirujuk dalam Rekomendasi 909, diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada 10 Desember 1984 dan selanjutnya dibuka untuk ditandatangani. Mengenai draf Protokol opsional yang diajukan oleh Kosta Rika, ini bertujuan untuk membentuk mekanisme pencegahan yang serupa dengan yang diramalkan dalam draf Konvensi dilampirkan pada dokumen Rekomendasi.<ref name="
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref
[[Berkas:Council of Europe map.svg|jmpl|Negara yang Menjadi Fokus
== Fokus
[[Fokus
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="
Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dalam hukum nasional dan oleh beberapa instrumen internasional. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ada adalah kebutuhan akan langkah-langkah [[Mancanegara|internasional]] yang lebih luas dan lebih efektif, khususnya untuk memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya. Di dalam [[Dewan Eropa]], sistem pengawasan yang ditetapkan oleh Konvensi untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, 4 November 1950, telah mencapai hasil penting. Dianggap bahwa sistem ini, yang didasarkan pada pengaduan dari individu atau dari Negara yang mengklaim telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dapat berguna untuk dilengkapi dengan mesin non-yudisial yang bersifat preventif, yang tugasnya adalah memeriksa perlakuan terhadap orang-orang. dirampas kebebasannya dengan pandangan untuk memperkuat, jika perlu, perlindungan orang-orang tersebut dari penyiksaan dan dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Untuk alasan-alasan inilah Konvensi ini membentuk suatu Komite yang dapat mengunjungi setiap tempat dalam yurisdiksi Para Pihak di mana orang-orang dirampas kebebasannya oleh otoritas publik.
[[Berkas:People's For Human Rights International Logo.jpg|jmpl|Moto Organisasi]]
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara.
[[Berkas:Torture prevention panel discussion (8229797722).jpg|jmpl|Diskusi Panel tentang Isu-Isu yang Diperjuangkan]]
=== Isu-Isu
[[Isu|Isu-isu]] yang menjadi tugas pokok
# Penyiksaan dan perlakuan buruk
Baris 56 ⟶ 53:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental.
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.
[[Berkas:The Council of Europe.png|jmpl|Negara-Negara Anggota]]
== Keanggotaan ==
Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, [[independen]] dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 [[Uni Eropa|Negara Anggota
Anggota Komite akan bertugas dalam kapasitas masing-masing dan dipilih dari antara orang-orang yang bermoral tinggi, yang dikenal karena kompetensinya di bidang hak asasi manusia atau memiliki pengalaman [[profesional]] di bidang yang dicakup oleh [[konvensi]]. Jika komite menganggap perlu, Komite dapat dibantu oleh para ahli yang memenuhi syarat. Komite tidak menjalankan fungsi yudisial apa pun; itu bukan tugasnya untuk memutuskan bahwa pelanggaran terhadap instrumen [[Mancanegara|internasional]] yang relevan telah dilakukan.<ref name="
Para anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara secara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dicalonkan oleh negara-negara anggota. Setiap negara anggota dapat mencalonkan satu orang warganegaranya sendiri. Negara-negara anggota mempertimbangkan manfaat pencalonan orang-orang yang juga menjadi anggota [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Hak asasi Manusia]] yang didirikan menurut [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang [[Hak sipil dan politik|Hak Sipil dan Politik]] yang bersedia bertugas dalam [[Komite Menentang Penyiksaan]].
Pemilihan pertama harus diadakan paling lambat enam bulan setelah tanggal diberlakukannya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan, [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengirimkan surat kepada negara-negara anggota yang meminta agar dalam waktu tiga bulan mereka sudah mengajukan calon-calonnya. [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]] mempersiapkan suatu daftar menurut abjad semua calon beserta negara-negara anggota yang mencalonkannya dan kemudian mengajukannya kepada negara-negara anggota.
[[Berkas:Noun project organization icon.svg|jmpl|Struktur Organisasi]]
=== Struktur Organisasi ===
Di dalam menjalankan fungsi organisatorisnya, komite ini memiliki struktur [[organisasi]] yang menjalankan tugas kepemimpinannya berdasarkan rekomendasi [[Dewan Eropa]]. Tugas ini dilaksanakan secara pribadi tanpa dipengaruhi sedikit pun oleh negara-negara yang mengutus para pimpinannya.<ref name=":8" />
=== Pimpinan ===
Pimpinan atau orang yang memiliki posisi atau tanggung jawab utama di komite ini adalah [[independen]] yang terdiri dari 1 (satu) Ketua, dan 2 (dua) Wakil Ketua serta masing-masing merangkap Anggota.<ref name="
==== Ketua ====
[[Ketua]] komite ini adalah pimpinan yang juga merangkap sebagai anggota yang mengomandoi segala proses organisatoris komite ini. Saat ini dijabat oleh Alan Mitchell dari
==== Wakil Ketua ====
Wakil ketua komite ini merupakan pimpinan yang juga merangkap sebagai anggota dan bekerja di bawah naungan ketua komite. Saat ini dijabat oleh Hans Wolff dari
==== Anggota ====
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komite ini dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Adapun daftar nama-nama anggota dan negara asalnya: adalah sebagai berikut:<ref name="
{| class="wikitable"
|+Daftar Nama Anggota dan Negara Asal
Baris 114:
|-
|Gergely Fliegauf
|[[
|-
|Mykola Gnatovskyy
Baris 214:
[[Berkas:The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Immunities and Privileges) Order 1988 (UKSI 1988-926).pdf|jmpl|Naskah Resolusi Konvesi]]
== Naskah Resolusi
Komisi ini memiliki nota kesepakatan berupa [[naskah]] yang muncul dari rekomendasi Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan
Resolusi No. 39/46 yang disetujui oleh Majelis Umum pada 10 [[Desember]] 1984 tersebut menjelaskan bahwa Majelis Umum, Mengingat Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada 19 Desember 1975, mengingat pula Resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang berisi permintaan agar [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] membuat konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi. Lebih lanjut, mengingat bahwa, dalam resolusi 38/119, 16 Desember 1983, [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] diminta pada sidangnya yang keempatpuluh mengutamakan penyelesaian konsep konvensi menentang penyiksaan supaya konsep tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif, diserahkan kepada kepada Majelis Umum pada sidang ke-39. Secara konkret, memperhatikan dengan seksama resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]]
Negara-negara pihak [[konvensi]] ini kemudian mengingat bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Piagam [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]], pengakuan atas hak yang sama dan tidak dapat dicabut bagi semua umat manusia merupakan landasan kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. Lebih lanjut, mengakui bahwa hak tersebut berasal dari martabat manusia secara pribadi, mengingat kewajiban Negara-Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Pasal 55, adalah memajukan penghormatan dan ketaatan universal terhadap hak asasi dan kebebasan dasar manusia, dengan menghormati Pasal 5 [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak asasi Manusia]] dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang keduanya menyatakan bahwa tak seorangpun boleh menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, dengan menghormati pula Deklarasi Perlindungan bagi semua orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada 9 Desember 1975, berkeinginan untuk menjadikan perjuangan lebih efektif melawan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di seluruh dunia.<ref name="
Ketentuan [[naskah]] [[resolusi]] [[konvensi]] ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.
[[Berkas:Munich for Future 2019-07-21 6607.jpg|jmpl|Target di Masa Depan]]
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan.
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, [[perdagangan manusia]] dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua [[pemangku kepentingan]] utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat.
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan Eropa diharapkan mampu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.
== Referensi ==
Baris 249 ⟶ 248:
* [https://www.statewatch.org/news/2002/december/european-committee-for-the-prevention-of-torture-and-inhuman-and-degrading-treatment-or-punishment-report-on-greece/ State Watch news CPT]
[[Kategori:Organisasi]]
[[Kategori:Uni Eropa]]
|