Hak konstitusional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah pranala
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(8 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapan hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live|access-date=2021-06-01|archive-date=2022-04-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20220412063920/https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|dead-url=no}}</ref>
 
[[Kedaulatan Rakyat|Kedaulatan rakyat]] atau [[demokrasi]] modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya. Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan Konstitusionalkonstitusional, dalam artiartian bahwa, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}}
 
== Hak individual ==
Hak individual merupakan salah satu bentuk hak konstitusional. Pemikiran ini pertama kali dicetuskan oleh cendekiawan Inggris bernama [[Albert Venn Dicey]] dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution''. Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1885. Dalam bukunya, Dicey mengemukakan tiga unsur utama negara hukum, salah satunya ialah konstitusi dasar dalam hak individual. Dicey menyatakan bahwa konstitusi bukan merupakan hak asasi manusia. Keberadaan hak asasi manusia di dalam konstitusi hanya merupakan penegasan mengenai perlunya perlindungan atas hak asasi manusia. Undang-undang khusus digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, sedangkan konstitusi hanya undang-undang biasa yang bersifat umum.{{Sfn|Widayati|2016|p=9-10}}
 
==== Anti agama ====
Konsep [[Antiagama|anti agama]] umumnya berada dalam negara dengan paham komnisme[[komunisme]] atau [[sosialisme]]. Negara komunis menganggap agama sebagai candu bagi masyarakat. Sedangkan negara sosialis menggunakan konsep legalitas sosial dalam berbagai hal. Konsep legalitas sosial merupakan salah satu konsep yang memberikan jaminan terhadap propaganda anti agama. Legalitas sosial berada dalam sosialisme yang berbeda dengan konsep [[dunia Barat]]. Dalam legalitas sosial, sosialisme dicapai melalui penerapan hukum. Prinsip sosialisme dapat menjadi alat penyalur hak perseorangan dengan adanya jaminan perlindungan di dalam konstitusi. Komunisme secara langsung memberikan sikap yang anti [[Tuhan]].{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Jaminan perlindungan [[propaganda]] anti agama umumnya diberikan oleh negara komunis khususnya bekas [[Uni Soviet]]. Propaganda anti agama dianggap sebagai salah satu bentuk kebebasan beragama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
== Hak kenegaraan ==
 
=== Hak atas pemerintahan ===
Hak atas pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam skala negara maupun [[mancanegara]]. Salah satu bentuknya ialah pemilihan umum. Deklarasi[[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (DUHAM) Pasal 21 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya. Pernyataan yang mirip dinayatakan dalam Pasal 25 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (KIHSP), dengan tambahan adanya perwakilan yang dipilih secara bebas. DUHAM Pasal 21 ayat 3d juga menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah didasarkan kepada kehendak rakyat dan bukan kehendak golongan tertentu saja. DUHAM Pasal 29 dan KIHSP Pasal 21 juga menyatakan bahwa pembatasan hak hanya dilakukan pada kondisi tertentu di dalam masyarakat demokrasi.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=1}}
 
KIHSP Pasal 25 juga menegaskan bahwa setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] berhak ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keikutsertaan ini berbentuk tindakan memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode waktu yang ditetapkan oleh negara. Hak dari tiap anggota masyarakat dalam pemilihan umum bersifat universal. Pemilihan umum dilakukan secara rahasia sebagai jaminan atas kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
 
== Penerima ==
 
=== Masyarakat adat ===
 
=== Pemenuhan ===
[[Negara hukum]] adalah negara yyang menjadikmenjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Kehidupan warga negara diselenggarakan dengan asas keadilan dan rasa susila kepada setiap manusia. Hak kosntitusional warga negara dilindungi dengan pembentukan peraturan perudang-undangan. Perlindungan ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Perlindungan juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}
 
== Referensi ==
Baris 29 ⟶ 27:
=== Daftar pustaka ===
 
* {{cite book|last=Ristanto, dkk.|first=|date=2019|year=|url=https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|title=Pemilu 2019: Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-602-50342-9-9|editor-last=Hardojo|editor-first=Antonio Pradjasto|pages=|ref={{sfnref|Ristanto, dkk.|2019}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718165739/https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|dead-url=no}}
*{{cite book|last=Widayati|first=|date=2016|year=|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|title=Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-8420-96-9|pages=|ref={{sfnref|Widayati|2016}}|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718173607/http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|dead-url=no}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]