Kampung Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
Memperbaiki ejaan dan gaya bahasa.
k Menghapus Kategori:Desa Adat; Menambah Kategori:Desa adat menggunakan HotCat
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kampung Pitu''' merupakanadalah sebuah perkampungan yang terletak di Kelurahan Nglanggeran, Kecamatan Patuk, [[Kabupaten Gunungkidul]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Daerah Istimewa Yogyakarta.]]. Kampung tersebut berada di wilayah puncak sisi timur [[Gunung Nglanggeran|Gunung Api Purba Nglanggeran]].<ref name=":0">{{Cite news|last=Yuwono|first=Markus|date=25 Maret 2021|title=Kampung Pitu, Desa di Gunungkidul yang Hanya Dihuni 7 Keluarga|url=https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/163724078/kampung-pitu-desa-di-gunungkidul-yang-hanya-dihuni-7-keluarga?page=all|work=Kompas.com|access-date=02 Agustus 2021}}</ref> Kampung Pitu dikenal karena ciri khas masyarakatnya yang mempertahankan tradisi leluhur mereka yang membatasi jumlah kepala keluarga sebanyak tujuh orang. Pada awalnya, kampung tersebut bernama Kampung Tlogo. Nama tersebut diambil dari sebuah telaga bernama ''Tlogo Guyangan'' yang memiliki arti tempat pemandian [[Kuda Sembrani|kuda sembrani]] atau kuda gaib yang dipercaya sebagai tunggangan atau kendaraan para bidadari. Namun pada tahun 2015, nama tersebut diganti oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi Kampung Pitu sebagai upaya untuk mempromosikan Kampung Pitu menjadi salah satu objek wisata unggulan di [[Kabupaten Gunungkidul|Kabupaten Gunungkidul.]]. Dengan nama tersebut, Kampung Pitu berhasil meraih penghargaan dari [[Gubernur]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dengan kategori Pelestari Kebudayaan. Pada tahun 2019, Kampung Pitu juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional dalam kategori Organisasi Masyarakat Berbasis Budaya.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Purwana|first=Bambang H. Suta|date=22 Juli 2020|title=KOMODIFIKASI BUDAYA TRADISIONAL KOMUNITAS KAMPUNG PITU DI GUNUNG KIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA|url=https://jurnalpuslitjakdikbud.kemdikbud.go.id/index.php/kebudayaan/article/view/341/159|journal=Jurnal Puslitjakdikbud Kemdikbud|volume=15|issue=1/2020|pages=53-66|doi=10.24832/jk.v15i1.341}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 5:
 
# kepala keluarga yang menempati daerah sekitar pohon ''Kinah Gadung Wulung'' hanya boleh berjumlah tujuh;
# jika ada keturunan  dari tujuh orang tersebut yang ingin tinggal di sekitar pohon ''Kinah Gadung Wulung,'' mereka harus menunggu sampaihingga ada kepala keluarga yang meninggal; dunia;
# jika ingin tetap tinggal di sana, sementara tetapi kepala keluarga sudah adaberjumlah tujuh, maka keluarga mereka harus menginduk pada satu di antara tujuh kepala keluarga yang ada.
 
Peraturan-peraturan di atas merupakan wasiat (''pepundhen'') dari leluhur masyarakat Kampung Pitu yang ditujukan kepada keturunannya agar wilayah tersebut hanya dapat dihuni oleh ''Empu Pitu'' atau tujuh kepala keluarga saja. Sampai saat ini, peraturan-peraturan tersebut masih diyakini dan ditaati oleh penduduk Kampung Pitu.<ref name=":1" />
Baris 18:
[[Kategori:Kampung di Indonesia]]
[[Kategori:Yogyakarta]]
[[Kategori:Desa Adatadat]]