Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Monsorenji (bicara | kontrib) membuat artikel baru |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(14 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Sementara Negara
== Struktur dan Hak Kekuasaan ==
Dewan Perwakilan Sementara Negara
Adapun komposisi hak dan kekuasaan Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut. # Kekuasaan tertinggi terletak di tangan Dewan
# Peraturan perundang-undangan diserahkan
# Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:
=== Badan amanah ===
▲a. Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari Wakil Negara dengan tenggat kapan pun
Badan Amanah (''College Van Gedelegeerden'') diangkat oleh Dewan yang terdiri sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
Adapun tugas Badan Amanah antara lain:<ref name=":00">{{Cite book|last=Penerangan|first=Sumatera Timur (State) Djabatan|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer sepintas laloe|publisher=Badan Penerangan Negara Soematera Timoer|language=id}}</ref>
▲b. Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang
* Badan Amanah Negara Sumatera Timur bertugas mempersiapkan segala yang akan diperbincangkan didalam Dewan (merancang undang-undang)
* Mengurus sendiri berbagai jadwal yang diserahkan kepadanya oleh Dewan
* Badan Amanah Negara juga senantiasa mengadakan hubungan dengan [[Wali Negara Sumatera Timur]], yang sebenarnya menjadi kepala pemerintahan (kekuasaan melaksanakan undang-undang).
* Badan Amanah Negara juga harus memberi keterangan pada Dewan tentang hubungan dengan Wali Negara
Dengan demikian Badan Amanah atau ''College Van Gedelegeerden'' sebenarnya berupa badan pengawas dari pemerintahan umum.<ref name=":00" /> Badan Amanah Negara bukan badan pengurus harian atau ''Dagelijks Bestuur'', karena sebagai Pengurus Harian hal itu tidaklah cocok dengan pemisahan antara kekuasaan melakukan undang-undang dengan kekuasaan membuat undang-undang, karena dengan cara ini kepada Suatu ''College'' yang diangkat dari Dewan akan dipikulkan dengan bekerja sama dengan Wali Negara pelaksanaan pemerintahan.<ref name=":00" />
▲c. Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)
== Corak Dewan Perwakilan ==
▲d. Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau budaya kinerja anggota serta organisasinya. Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum, Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui pemilihan umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh [[Daftar bekas jabatan politik di Indonesia|Wali Negara]]. Pengangkatan 12 orang oleh Wali Negara ini merupakan sebuah simbol dan makna bahwa [[Negara Sumatra Timur]] memiliki rakyat atau anggota negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri.
Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan dengan jumlah anggota tidak lebih dari 40 orang. Apabila pemilihan umum dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan.
▲e. Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (''College van Gedelegeerden'')<ref>{{Cite book|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe|location=Medan|publisher=Badan Penerangan Negara Soematra Timoer|pages=27-30|url-status=live}}</ref>
Wakil Wali Negara akan bertindak dan diamanahi menjadi Ketua Dewan yang hanya memiliki kewenangan berupa memberikan nasihat umum kepada seluruh anggota. Selain itu, dalam prosesnya Dewan Perwakilan Negara Sumatra Timur, baik anggota ataupun pengurus inti melakukan kerja sama terkait yang saling timbal balik. Kegiatan tersebut dilakukan tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan lembaga atau organisasi internal ini, yang dibuktikan dengan lamanya jangka waktu eksistensi Negara Sumatra Timur ini di dalam teritorial Republik Indonesia dibandingkan lembaga lainnya yang pernah eksis di Indonesia.
Dalam budaya organisasinya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur membangun sebuah ikatan kooperatif antaranggota sehingga dalam membentuk dan mengurus sebuah urusan kenegaraannya, mereka dapat saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik yang memberikan dampak terhadap kemajuan organisasi atau struktur ketatanegaraannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui proses cukup panjang).
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Pemberontakan di Indonesia]]
|