Rumah adat Karampuang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan pranala |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Ariandi Lie memindahkan halaman Karampuang ke Rumah adat Karampuang menimpa pengalihan lama tanpa membuat pengalihan: batalkan |
||
(10 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{italic title}}
'''
== Kondisi Rumah Adat Karampuang ==
Kampung Adat Karampuang secara administratif terletak di Desa [[Tompobulu, Bulupoddo, Sinjai|Tompobulu]], Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten [[Kabupaten Sinjai|Sinjai]], Provinsi Sulawesi Selatan. Desa Tompobulu adalah salah satu dari tujuh desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan Bulupoddo yang terletak sekitar 30
== Kondisi Umum Masyarakat Kampung Adat Karampuang ==
Kampung Adat Karampuang merupakan sebuah wilayah permukiman [[Suku Bugis]] yang terletak di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, [[Sulawesi Selatan|Provinsi Sulawesi Selatan]]. Sistem kekerabatan yang dianut kalangan masyarakat Bugis adalah ''Ade’ Asseajingeng'', sistem ini menyatakan peranannya dalam hal pencarian jodoh atau [[perkawinan]] untuk membentuk [[keluarga]] baru. Penarikan garis keturuanan masyarakat Bugis berpedoman kepada prinsip [[Hubungan bilateral|bilateral,]] artinya hubungan seseorang dengan kerabat pihak kerabat ayah dan pihak ibu sama erat dan pentingnya. Penggolongan kerabat (''seajing'') di kalangan orang Bugis dibedakan antara ''rappe'' atau kelompok kerabat sedarah
Masyarakat Desa Tompobulu sebagian besar sudah menganut agama Islam, namun masih ada yang memiliki sistem kepercayaan yang relatif sama dengan [[animisme]], terutama masyarakat yang bermukim dalam wilayah adat. Ritual-ritual yang dilakukan untuk melakukan persembahan kepada roh-roh nenek moyang sebagai suatu ucapan terima kasih dan bentuk permohonan agar ke depannya hidup menjadi lebih baik. Ada ketakutan tersendiri ketika tidak turut serta dalam proses pelaksanaan ritual, membuat masyarakat di wilayah adat Kampung Adat Karampuang sangat setia terhadap keyakinan mereka. Masyarakat yang tinggal dalam wilayah adat Kampung Adat Karampuang berjumlah 481 jiwa yang tercatat terdiri dari 133 kepala keluarga dengan laki-laki berjumlah 230 jiwa dan perempuan berjumlah 251 jiwa. Mayoritas masyarakat Desa Tompobulu berprofesi sebagai petani, tanaman yang ditanam seperti padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan beberapa jenis sayuran, buah-buahan dan tanaman perkebunan. Masyarakat Desa Tompobulu juga berternak sapi, kerbau, kuda, kambing, dan ayam. Di samping itu masyarakat Desa Tompobulu ada juga yang berprofesi sebagai buruh migran, PNS, dan pedagang.
Baris 65 ⟶ 66:
== Jaringan Sirkulasi ==
Dalam wilayah adat Kampung Adat Karampuang terdapat dua tipe jalan yang digunakan sebagai akses masyarakat yang tinggal di Kampung Adat Karampuang untuk menuju sawah, kebun, atau ke suatu tempat di luar Kampung Adat Karampuang yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan. Jalan lokal merupakan jalan utama yang menghubungkan antara wilayah adat dan wilayah di luar wilayah adat. Sedangkan jalan lingkungan adalah jalan penghubung di dalam wilayah adat. Jenis konstruksi untuk jalan lokal berupa jalan beraspal sedangkan jalan lingkungan masih berupa jalan setapak dan jalan tanah. Lebar jalan sekitar dua sampai tiga meter. Akses masyarakat adat Kampung Adat Karampuang dahulu dilakukan dengan berjalan kaki melalui jalan tanah atau jalan setapak dan untuk mengangkut hasil-hasil pertanian dari kebun maupun sawah pada umumnya masyarakat Kampung Adat Karampuang memikulnya. Kedatangan bangsa Belanda ke nusantara membuat akses jalan-jalan aspal dari berbagai penjuru mulai dibangun, permukiman semakin berkembang dan wilayah terluar mulai bisa diakses. Keberadaan akses jalan membuat Kampung Adat Karampuang yang berjarak sekitar 30
Kampung Adat Karampuang dapat ditempuh menggunakan angkutan umum ataupun angkutan pribadi, tetapi bus yang berukuran besar tidak dapat menjangkau hanya mini bus, dikarenakan lebar jalan yang terlalu kecil, medan yang terjal, dan kondisi jalan yang rusak dalam tahap perbaikan. Wisatawan yang menggunakan mobil pribadi atau mini bus atau sepeda motor dari Kota Sinjai menuju Kampung Adat Karampuang dapat ditempuh selama kurang lebih satu jam dengan kondisi jalan relatif baik selebar kurang lebih lima meter dan dapat dilalui kendaraan dua arah hingga masuk ke kota Kecamatan Bulupoddo, selanjutnya melalui jalan selebar tiga meter menuju Kampung Adat Karampuang. Sepanjang jalan menuju Kampung Adat Karampuang, wisatawan akan menikmati lanskap khas daerah petanian dengan melewati persawahan, perkebunan, dan sungai dipinggir jalan. Kualitas visual lanskap yang khas dan unik sepanjang jalan menuju Kampung Adat Karampuang tersebut merupakan potensi sebagai pengantar wisatawan sebelum memasuki Kampung Adat Karampuang
Baris 77 ⟶ 78:
== Situs Arkeologi ==
Pada lanskap Kampung Adat Karampuang situs arkeologi yang ditemukan berupa gua dengan batu bertulis, batu temu gelang, dan batu menhir. Gua dengan batu bertulis oleh masyarakat Kampung Adat Karampuang diberi nama ''gua cucukan'', goresan dinding gua berupa gambar semacam [[prasasti]]. Goresan berupa dua buah lingkaran yang tidak sama besarnya diyakini sebagai gambaran bulan dan [[Matahari
== Referensi ==
Baris 83 ⟶ 84:
== Pranala luar ==
https://celebesonline.com/2018/07/05/98505/mengenal-wanita-dalam-garis-filosofi-rumah-adat-kampauang/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}▼
▲* https://celebesonline.com/2018/07/05/98505/mengenal-wanita-dalam-garis-filosofi-rumah-adat-kampauang/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* http://wartasulsel.net/2018/08/17/kemendikbud-rumah-adat-karampuang-sebagai-warisan-budaya-nasional/
* http://news.rakyatku.com/read/123061/2018/10/12/tiga-budaya-sinjai-masuk-warisan-budaya-tak-benda-indonesia {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181023154938/http://news.rakyatku.com/read/123061/2018/10/12/tiga-budaya-sinjai-masuk-warisan-budaya-tak-benda-indonesia |date=2018-10-23 }}
[[Kategori:Budaya Indonesia]]
|