Langkah Lama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
k fix |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 10:
== Kontroversi ==
[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konsitusi]] (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 61 Ayat (1) & (2), dan Pasal 64 Ayat (1) & (5) UU Nomor 23 Tahun 2006
Alasan pemohon, aturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut telah merugikan hak konstitusional dan tidak berpihak terhadap status kewarganegaraan Penghayat Kepercayaan. Implikasinya, akan menyulitkan mereka ketika hendak mengakses Dokumen Kependudukan (akta nikah atau kelahiran), bahkan ketika mereka akan mencari pekerjaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016<ref>{{Cite web|url=https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf|title=Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016|last=|first=|date=|website=mkri|access-date=6 April 2019}}</ref>), akhirnya permohonan tersebut dikabulkan secara keseluruhan.
|