Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Tatuwikh (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 25459136 oleh Nyilvoskt (bicara)
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''Pejabat Pembuat Komitmen''' (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh [[SKPD]] pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, [[tender]], pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor<ref name="perpres">[{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |title=Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11] |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-09-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |dead-url=yes }}</ref> <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
 
== Tugas pokok dan kewenangan ==