Poligami: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(29 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Hubungan dekat}}
[[Berkas:Chef de village et ses femmes (Guinée).jpg|jmpl|Kepala desa dan istrinya (Guinea)]]
'''Poligami''' adalah sistem [[perkawinan]] yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.<ref>[http://kbbi.web.id/poligami Poligami berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online]</ref> Dalam [[antropologi]] sosial, poligami merupakan praktik [[pernikahan]] kepada lebih dari satu [[suami]] atau [[istri]] (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik [[monogami]] yang hanya memiliki satu suami atau istri.
'''Poligami''' (dari bahasa Yunani Akhir {{Wikt-lang|grc|πολυγαμία}} (''{{Grc-transl|πολυγαμία}}'') yang artinya "perkawinan dengan banyak pasangan")<ref name="Harper">{{OEtymD|polygamy}} {{Cite web|title=Polygamy &#124; Etymology, origin and meaning of polygamy by etymonline|url=http://etymonline.com/?term=Polygamy|archive-url=https://timetravel.mementoweb.org/memento/20160201154242/etymonline.com/?term=Polygamy|archive-date=1 February 2016|access-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{LSJ|polugami/a|πολυγαμία|ref}}.</ref><ref>{{Cite web|title=πολυγαμία|url=http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=πολυγαμία|website=Dictionary of Standard Modern Greek|publisher=[[Center for the Greek Language]]|language=el|archive-url=https://archive.today/20160201152346/http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=%CF%80%CE%BF%CE%BB%CF%85%CE%B3%CE%B1%CE%BC%CE%AF%CE%B1|archive-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite book|last=Babiniotis|first=Georgios|year=2002|title=Dictionary of Modern Greek|title-link=Babiniotis dictionary|publisher=Lexicology Centre|language=el|chapter=s.v. πολυγαμία|author-link=Georgios Babiniotis}}</ref> adalah praktik [[Perkawinan|menikah]] dengan banyak [[pasangan]]. Para sosiolog menyebut bahwa seorang [[Laki-laki|pria]] yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut [[Permaduan|poligini]]. Sedangkan seorang [[perempuan]] yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut [[poliandri]]. Dalam [[sosiobiologi]] dan [[zoologi]], peneliti menggunakan ''poligami'' dalam arti luas yang berarti segala bentuk [[Kawin|perkawinan]] ganda.
 
Berbeda dengan poligami, [[monogami]] adalah perkawinan yang hanya terdiri dari dua pihak. Seperti halnya "monogami", istilah "poligami" sering digunakan dalam pengertian ''[[de facto]]'', diterapkan terlepas dari apakah suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] mengakui hubungan tersebut.<ref group="note">For the extent to which states can and do recognize potentially and actual polygamous forms as valid, see [[Conflict of marriage laws]].</ref> Di banyak negara, undang-undang hanya mengakui perkawinan monogami (seseorang hanya boleh memiliki satu pasangan, sedangkan [[bigami]] adalah ilegal), namun [[perselingkuhan]] bukan merupakan tindak pidana, sehingga menyebabkan situasi ''de facto'' poligami dilakukan tanpa pengakuan hukum bagi “pasangan” non-resmi."
 
== Jenis poligami ==
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:
*[[Poligini]], yaitu praktik dengan seorang laki-laki mempunyai banyak istri.
* Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang [[pria]] memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.<ref>[http://kbbi.web.id/poligini Poligini berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online]</ref>
*[[Poliandri]], praktik dengan seorang wanita mempunyai banyak suami.
* Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang [[wanita]] mempunyai [[suami]] lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.<ref>[http://kbbi.web.id/poliandri Poliandri berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online]</ref>
*[[Pernikahan kelompok|Perkawinan kelompok]], praktik dengan unit keluarga terdiri dari beberapa suami dan beberapa istri yang cukup umur secara hukum.
* Pernikahan kelompok ({{lang-en|group marriage}}) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.
 
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam [[sejarah]], tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum [[feminis]] menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepadaterhadap kaum wanita.<ref>[http://www.psychologytoday.com/blog/the-human-beast/200902/the-wide-world-polygamy-we-hate-it-others-love-it The wide world of polygamy: We hate it, others love it]</ref>
 
== Poligami dalam agama ==
[[File:Legality of polygamy.svg|thumb|300px
[[Berkas:Polygamy map.svg|jmpl|500px|ka|Wilayah yang memperbolehkan poligami.]]
| <div style="margin:0 0.5em;">{{legend|#009e73|Poligami hanya legal bagi orang Muslim}}
{{legend|#56b4e9|Poligami adalah legal}}
{{legend|#0072b2|Poligami adalah legal di provinsi tertentu; secara nasional, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan poligami}}
{{legend|#d55e00|Poligami adalah ilegal, tetapi tidak dikriminalisasi}}
{{legend|#000000|Poligami adalah ilegal dan dan merupakan tindak pidana}}
{{legend|#e0e0e0|Status hukum tidak diketahui}} </div>
{{Bulleted list |style=margin:0.5em 0.5em 0.25em;border-top:1px solid#aaa;font-size:94%; |item_style=line-height:1.3em;
|Di India, Malaysia, Filipina, Sri Lanka, dan Singapura, poligami hanya legal bagi orang Muslim.
|Di Nigeria dan Afrika Selatan, pernikahan poligami menurut hukum adat dan bagi Muslim adalah legal.
}} ]]
 
=== Hindu ===
Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat [[Hindu]] pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya [[Monarki|raja]] dan [[kasta]] tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena ''terpaksa'' yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.<ref name="dwija">Bhagawan Dwija. 2013. [http://stitidharma.org/poligami-menurut-hindu/ Poligami menurut Hindu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130901081910/http://stitidharma.org/poligami-menurut-hindu/ |date=2013-09-01 }}</ref>
 
==== Kitab Hindu ====
Baris 27 ⟶ 40:
 
==== Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa ====
Poliandri yang dilakukan [[Dropadi|Drupadi]] dalam [[Mahabharata]] tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex, tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika, yaitu mentaati perintah [[Dewi Kunti]] agar panca [[Pandawa]] selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara-saudara yang lain.<ref name="dwija"/>
 
Selain itu, [[Dropadi|Drupadi]] pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin. Ia memuja Dewa [[Siwa]] untuk diberikan suami yang pantas. Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi, Dewa [[Siwa]] memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama.<ref name="dwija"/>
 
=== Buddhisme ===
Baris 48 ⟶ 61:
 
=== Mormonisme ===
Penganut Mormonisme pimpinan [[Joseph Smith]] di [[Amerika Serikat]] sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun [[1882]], penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika [[Utah]] memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.{{citation needed}}
 
=== Islam ===
{{Main|Poligami dalam Islam}}
[[Islam]] pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).<ref>{{citationCite neededweb|last=Permatasari|first=Erizka|date=01 November 2023|title=Dasar Hukum Poligami Di Indonesia Dan Prosedurnya|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-poligami-di-indonesia-dan-prosedurnya-lt5136cbfaaeef9#_ftn2|website=HukumOnline|access-date=28 Januari 2024}}</ref> Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.<ref>Surat [[an-Nisa]] ayat 3 {{quran-usc|4|3}}</ref>
 
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun <ref>https://www.hermeneutikafeminisme.com/poligami-dalam-hermeneutika-feminisme/</ref>
 
Di dalam Al-Quran surat An-nisa ayat ke-129 juga mengatakan bahwa "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"
Baris 59 ⟶ 74:
 
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk [[pegawai negeri]], dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. [[Tunisia]] dan [[Turki]] adalah contoh [[negara]] [[Islam]] yang tidak memperbolehkan poligami.<ref>[http://internasional.kompas.com/read/2009/04/23/22274019/Tunisia.dan.Turki.Resmi.Hapus.Poligami Tunisia dan Turki resmi hapus poligami]</ref>
 
== Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia ==
[[Berkas:Le Clerc fable.jpg|jmpl|300px|ka|Sebuah lukisan yang menggambarkan seorang pria yang memiliki dua istri.]]
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
 
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
 
Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dan menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.
 
Tujuan perkawinan sebagaimana dikemukakan ahli [[Muhammad Quraish Shihab]] dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.
 
Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari istrinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin istri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan istri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.
 
Muhammad Quraish Shihab menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.
 
Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, negara (''ulil amri'') berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.
 
Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk [[WNI]] yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.
 
== Daftar film yang memuat tentang poligami ==