Unit Staf Kepresidenan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
k membetulkan ejaan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = [[31 Desember]] [[2014]]
|dasar = Peraturan
|dibubarkan = [[23 Februari]] [[2015]]
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Baris 15:
}}
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref> Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]]. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref><ref name="Perpres26">
== Tugas dan Fungsi ==
|