Bea meterai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Muhammad555555 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Areumareum Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Mrachmad59 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Bea meterai''' atau biasa dikenal dengan '''"Materai"'''(kata tidak baku) adalah bentuk [[pajak]] pada [[dokumen]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2020/uu10-2020bt.pdf|website=peraturan.go.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
[[File:Meterai_Tempel_10000.jpg|thumb|Meterai Tempel Rp 10.000,00]]
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:
# meterai tempel Rp6.000,00 sebanyak dua lembar;
# meterai tempel Rp6.000,000 dan Rp3.000,00 masing-masing sebanyak satu lembar; atau
# meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.{{cn}}
[[File:E-Meterai_10000.jpg|thumb|E-meterai]]
▲== Jenis bea meterai ==
== Pembayaran bea meterai ==
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:
## meterai tempel; atau
## meterai dalam bentuk lain meliputi:
### meterai teraan;
### meterai komputerisasi;
### meterai percetakan; atau
# surat setoran pajak (SSP).
== Ciri bea meterai ==
Berbagai bea meterai yang berlaku di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang khas, berikut beberapa di antaranya:
# Meterai tempel
## Ciri umum
##* Gambar lambang negara Garuda Pancasila
##* Tulisan "Meterai Tempel"
##* Angka yang menunjukkan nominal, misalnya Rp10.000
## Ciri khusus dari meterai tempel adalah terdapat unsur pengaman yang dimuat dalam desain, bahan, dan teknik cetak yang dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
# Meterai elektronik, meterai jenis ini mempunyai ciri khas berupa kode unik dan keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
# Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Ketentuan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri bea meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri.<ref>{{Cite web|first=Administrator|date=2021-08-12|title=Bea Meterai|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|website=KPPN Kotabumi|access-date=2023-10-20}}</ref>
== Objek bea meterai ==
Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di [[pengadilan]]. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:▼
#
#
# akta [[PPAT]] beserta salinan dan kutipannya;
# surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
# dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi [[kontrak berjangka]], dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
# dokumen [[lelang]] yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan ''grosse'' risalah lelang;
# dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
## menyebutkan penerimaan uang; atau
## berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
# dokumen lain yang ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah]].
==
# dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
▲* Dokumen yang berupa:
## surat penyimpanan barang;
## [[konosemen]];
## surat angkutan penumpang dan barang;
## bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
##
## surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
▲* Segala bentuk ijazah
# tanda bukti penerimaan uang negara dari kas [[negara]], kas [[pemerintah daerah]], [[bank]], dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
▲* Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
▲* Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
# dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, [[koperasi]], dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh [[kustodian]] kepada nasabah;
▲* Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern [[organisasi]].
# surat [[gadai]];
# tanda pembagian [[keuntungan]], [[bunga]], atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
# dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh [[Bank Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan [[kebijakan moneter]].
== Pemeteraian kemudian ==
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh [[Menteri Keuangan]] dan dilakukan untuk:
# dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
# dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
== Pembebasan bea meterai ==
Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
# dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
# dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
# dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau [[jasa keuangan]]; dan/atau
# dokumen yang terkait pelaksanaan [[perjanjian internasional]] yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Perpajakan]]
|