Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
AWG97 (bicara | kontrib)
k sudah tidak update
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Ditkersinhan ditjen strahan kemhan.jpg|jmpl|280px|Ditkersinhan, Ditjen Strahan, [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]]]]
'''Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan''' ([[bahasa Inggris]]: ''Directorate of International Defence Cooperation'') disingkat '''Ditkersinhan''' adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi [[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional Pertahanan disebut Dirkersinhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan [[diplomasi pertahanan]] meliputi kerja sama [[bilateral]], [[multilateral]], pendidikan dan perizinan serta koordinasi [[Atase militer|atase pertahanan]].<ref>Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 Bab VI Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan</ref> Ditkersinhan dipimpin oleh Brigadir Jenderal TNI [[Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar]].<ref>{{citeweb|url=https://www.kemhan.go.id/strahan/2020/08/12/acara-serah-terima-jabatan-dan-lepas-sambut-ditkersinhan-ditjen-strahan-kemhan.html |title= Acara Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Ditkersinhan Ditjen Strahan Kemhan}}</ref>
 
== Fungsi ==
Baris 11:
 
== Struktur Organisasi ==
Setiap subdirektorat dikepalai oleh seorang perwira menengah [[TNI]] berpangkat [[Kolonel]] dan(disingkat "Kasubdit") yang mengepalai beberapa kepalaKepala seksiSeksi (disingkat "Kasi") berpangkat [[letnan kolonel|Letkol]]. Subdirektorat dalam Ditkersinhan meliputi:
* Subdirektorat Asia;
* Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
Baris 17:
* Subdirektorat Multilateral;
* Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan;
* Subbagian Tata Usaha (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian berpangkat [[Mayor]] atau [[Letnan Kolonel|Letkol]]); dan
* Kelompok Jabatan Fungsional.<ref>Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 347</ref>
 
== Lihat pula ==
 
* [[Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia|Pusat Kerja Sama Internasional Mabes TNI]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [https://www.kemhan.go.id/strahan/ditkersin Struktur Organisasi Ditkersinhan]
 
{{Kementerian Pertahanan}}