Bantuan Operasional Sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Idhamarvio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bantuan Operasional Sekolah''' atau '''BOS''' adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolahsatuan dan madrasahpendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.<ref>[http://dikbud.pulaumorotaikab.go.id/infobos/read/tentang-bos/1/sekilas-tentang-program-bantuan-operasional-sekolah-bos.html Sekikas tetang Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)]</ref>
 
== '''Komponen Dana BOS Reguler''' ==
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
 
Baris 17:
# Pembayaran honor
 
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
 
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
 
== Referensi ==
Baris 30:
{{pendidikan-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia]]