Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(33 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7:
| image = PPKM covid 19 roadblock indonesia.jpg
| caption = Penyekatan di jalan raya menuju [[Jakarta]] semasa PPKM
| date = 11 Januari 2021 -
| place = [[Indonesia]]
| coordinates =
Baris 13:
| goals = Penanggulangan pandemi
| methods = Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massal
| status =
| result = Pembatasan terhadap [[penduduk Indonesia]]
| side1 =
Baris 35:
| arrests =
| damage =
| buildings = Indonesia
| detentions =
| charged =
| fined =
| effect = Pembatasan aktivitas Masyarakat
| effect_label =
| casualties_label =
Baris 48:
== Latar belakang ==
Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, [[Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia|sejumlah daerah]] telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran [[Penyakit koronavirus 2019|Covid-19]]. Menurut [[Airlangga Hartarto|Airlangga Hartanto]] selaku Ketua [[Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional]] (KPCPEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.<ref>{{Cite
== Pelaksanaan ==
Baris 67:
|25 Januari 2021
|Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021
|P. Jawa dan Bali
|<ref name=":0" />
|-
Baris 74:
|8 Februari 2021
|Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021
|P. Jawa dan Bali
|<ref name=":1" />
|-
Baris 82:
|22 Februari 2021
|Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021
|P. Jawa dan Bali
|<ref>{{Cite web|date=2021-02-08|title=Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai PPKM Mikro dan Pembentukan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan|url=https://setkab.go.id/mendagri-keluarkan-instruksi-mengenai-ppkm-mikro-dan-pembentukan-posko-covid-19-tingkat-desa-kelurahan/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-05}}</ref>
|-
Baris 89:
|8 Maret 2021
|Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021
|P. Jawa dan Bali
|<ref>{{Cite web|date=2021-02-21|title=Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan|url=https://setkab.go.id/mendagri-keluarkan-instruksi-mengenai-perpanjangan-ppkm-mikro-dan-pengoptimalan-posko-covid-19-tingkat-desa-kelurahan/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-05}}</ref>
|-
Baris 96:
|22 Maret 2021
|Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021
|10 provinsi<br><small>(tambahan: [[
|<ref>{{Cite
|-
|<center>IV
Baris 110:
|19 April 2021
|Instruksi Mendagri No. 7 Tahun 2021
|20 provinsi<br><small>(tambahan: [[Kalimantan Utara]], [[Aceh]], [[
|<ref>{{Cite web|date=2021-04-06|title=Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi|url=https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-instruksi-mengenai-pelaksanaan-ppkm-mikro-di-20-provinsi/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-05}}</ref>
|-
Baris 117:
|3 Mei 2021
|Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2021
|25 provinsi<br><small>(tambahan: [[
|<ref>{{Cite web|date=2021-04-21|title=Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 25 Provinsi|url=https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-instruksi-mengenai-pelaksanaan-ppkm-mikro-di-25-provinsi/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-05-05}}</ref>
|-
Baris 138:
|14 Juni 2021
|Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 2021
|
|<ref>{{Cite web|date=2021-05-24|title=Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni|url=https://setkab.go.id/pemerintah-terapkan-ppkm-mikro-di-seluruh-provinsi-mulai-1-juni/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-29}}</ref>
|-
Baris 145:
|28 Juni 2021
|Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021
|Nasional
|<ref>{{Cite web|date=2021-06-15|title=Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X|url=https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-instruksi-mengenai-pelaksanaan-ppkm-mikro-tahap-x/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-29}}</ref>
|-
Baris 152:
|5 Juli 2021
|Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021
|Nasional
|<ref>{{Cite web|date=2021-06-23|title=Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Pengetatan PPKM Mikro|url=https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-instruksi-terkait-pengetatan-ppkm-mikro/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
|-
Baris 159:
|20 Juli 2021
|Instruksi Mendagri No. 17 dan No. 20 Tahun 2021
|Nasional
|<ref>{{Cite web|date=2021-07-06|title=Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Lakukan Pengetatan di 43 Kabupaten/Kota|url=https://setkab.go.id/perpanjang-ppkm-mikro-di-luar-jawa-pemerintah-lakukan-pengetatan-di-43-kabupaten-kota/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-25}}</ref>
|-
Baris 166:
|25 Juli 2021
|Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021
|Nasional
|<ref>{{Cite web|last=|first=|title=Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 - Regulasi|url=https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-23-tahun-2021|website=covid19.go.id|access-date=2021-07-25}}</ref>
|-
Baris 181:
|20 Juli 2021
|
|
|<ref>{{Cite web|date=2021-07-09|title=Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali|url=https://setkab.go.id/berlaku-mulai-12-juli-ppkm-darurat-diberlakukan-di-15-kab-kota-luar-jawa-bali/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-25}}</ref>
|-
Baris 197:
|
|Sejumlah provinsi
|<ref>{{Cite
|}
=== PPKM jilid pertama ===
PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Banten]], [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Jawa Timur]], dan [[Bali]]. Sejumlah kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.<ref name=":0">{{Cite
Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu
*membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
**kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
**pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB;
* mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
* mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
=== PPKM jilid kedua ===
Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.<ref name=":1">{{Cite
=== PPKM berbasis mikro ===
{{Pemutakhiran|section}}
Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,<ref>{{Cite web|last=Times|title=Jokowi Sidak PPKM Mikro, Lurah Jamin Makan Isoman|url=https://www.times.id/2021/06/jokowi-sidak-ppkm-mikro-di-rawa-sari.html|website=Times.id|access-date=2021-06-25}}</ref> jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.<ref>{{Cite
Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat [[rukun tetangga]] (RT)/[[rukun warga]] (RW). Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
Baris 227 ⟶ 225:
* Zona oranye (jingga) — terdapat 6 hingga 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian:
** menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pada pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
* Zona merah — terdapat lebih dari sepuluh rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian:
** menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
**melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat,
**melarang kerumunan lebih dari tiga orang,
**membatasi keluar masuk wilayah RT maksimum hingga pukul 20.00 WIB, dan
Baris 238 ⟶ 234:
=== PPKM Darurat ===
PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Program ini diberlakukan pada 136 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.<ref>{{Cite
▲PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Program ini diberlakukan pada 136 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.<ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Darurat Versi Luhut|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210630192652-20-661496/daftar-lengkap-kabupaten-kota-ppkm-darurat-versi-luhut|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-07-02}}</ref><ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Masuk Kriteria Level 3 dan 4, Ini Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat|url=https://www.beritasatu.com/kesehatan/794155/masuk-kriteria-level-3-dan-4-ini-daerah-yang-menerapkan-ppkm-darurat|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2021-07-02}}</ref>
Pengetatan aktivitas yang dilakukan meliputi:<ref name=":2">{{Cite web|last=|date=1 Juli 2021|title=Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3–20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya|url=https://www.beritasatu.com/kesehatan/794433/mal-ditutup-selama-ppkm-darurat-jawabali-320-juli-ini-aturan-lengkapnya|website=Berita Satu|access-date=1 Juli 2021}}</ref><ref>{{Cite
# 100% kerja dari rumah untuk sektor nonesensial;
# Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf kerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan. (Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor; cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari; untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;
# Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
# Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
# Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
# Resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan;<ref>https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210710141206-20-665843/aturan-direvisi-resepsi-pernikahan-dilarang-di-ppkm-darurat</ref>
Baris 380 ⟶ 370:
* Bangkalan
* Banyuwangi
* Blitar
* Bojonegoro
Baris 416 ⟶ 405:
* Kota Denpasar
|-
![[
|
* Kota Medan
| {{n/a}}
|-
![[
|
* Kota Bukittinggi
Baris 466 ⟶ 455:
=== Tingkatan PPKM ===
[[Berkas:Community Activities Restrictions Enforcement border at Pesanggrahan.jpg|jmpl|300x300px|Sebuah pos penyekatan PPKM Level 4 di [[Petukangan Selatan, Pesanggrahan]], [[Jakarta Selatan]].]]
Pada 21 Juli 2021, [[Tito Karnavian]] selaku [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Indonesia]] mengumumkan istilah baru mengenai mekanisme PPKM dengan skala mulai dari tingkat pertama hingga keempat. Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah dapat memberlakukan PPKM berdasarkan laju penularan serta jumlah kasus aktif Covid-19 di suatu wilayah. Semua kasus dihitung per 100.000 penduduk per minggu.<ref>{{Cite
{| class="wikitable"
|+
Baris 501 ⟶ 490:
== Tanggapan ==
Pada Februari 2021, epidemiolog dari [[Universitas Indonesia]], Tri Yunis Miko Wahyono, menilai pemberlakukan PPKM masih kurang efektif. Ia berpendapat bahwa tingkat efektivitas PPKM saat itu masih kurang dari 30 persen. Hal ini merupakan akibat dari lemahnya pengawasan dan penerapan 3T (''[[Tes penyakit koronavirus 2019|test]]'', ''[[Pelacakan kontak|tracing]]'', dan ''treatment'') di wilayah zona oranye dan merah.<ref name=":3">{{Cite web|last=Priyanka|first=Adinda|date=2021-02-01|title=Epidemiolog Sebut Efektivitas PPKM Hanya 30 Persen|url=https://republika.co.id/share/qntwmp428|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref> Yordan Khaedir, dosen di [[Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia]], dalam tulisannya di [[Media Indonesia]] menyarankan penerapan [[Aplikasi pelacak COVID-19|aplikasi pelacak Covid-19]] seperti Google Data untuk mengawasi mobilisasi masyarakat di wilayah tertentu. Hal ini dianggapnya sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efetivitas pembatasan sosial.<ref>{{Cite
Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten juga menjadi masalah dalam menangani pandemi. Dalam artikel yang sama, Tri Yuni Miko Wahyono menganggap perubahan dari [[Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia|PSBB]], [[kenormalan baru]], hingga PPKM merupakan salah satu tanda tidak konsistennya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.<ref name=":3" /> Trubus Rahardiansyah, pengamat [[kebijakan publik]], menilai pemberlakuan PPKM mikro "membingungkan dan kontraproduktif". Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan pembatasan skala [[Rukun tetangga|RT]] dan [[Rukun warga|RW]] meskipun hal itu sudah terbukti tidak efektif.<ref>{{Cite
[[Dicky Budiman]], epidemiolog dari [[Universitas Griffith]], dan Laura Navika Yamani, epidemiolog dari [[Universitas Airlangga]], mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang dilakukan oleh pemerintah. Keduanya menilai pembatasan ini sebagai salah satu upaya yang lebih baik daripada tidak ada kebijakan sama sekali. Meskipun demikian, keduanya menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan jalannya isolasi pada kasus Covid-19.<ref>{{Cite
▲Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten juga menjadi masalah dalam menangani pandemi. Dalam artikel yang sama, Tri Yuni Miko Wahyono menganggap perubahan dari [[Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia|PSBB]], [[kenormalan baru]], hingga PPKM merupakan salah satu tanda tidak konsistennya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.<ref name=":3" /> Trubus Rahardiansyah, pengamat [[kebijakan publik]], menilai pemberlakuan PPKM mikro "membingungkan dan kontraproduktif". Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan pembatasan skala [[Rukun tetangga|RT]] dan [[Rukun warga|RW]] meskipun hal itu sudah terbukti tidak efektif.<ref>{{Cite web|date=2021-02-10|title=Pemerintah Tidak Konsisten, PPKM Mikro Cuma Bikin Rakyat Bingung|url=https://www.jpnn.com/news/pemerintah-tidak-konsisten-ppkm-mikro-cuma-bikin-rakyat-bingung|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref> Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyarankan pihak kepolisian untuk bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan. Ia juga mengomentari cara penegakan aturan PPKM di sebuah warung makan di [[Kabupaten Kudus|Kudus]], [[Jawa Tengah]].<ref>{{Cite web|last=Maharani|first=Tsarina|date=2021-07-06|title=Polisi Diminta Bijaksana dan Konsisten Saat Tegakan Aturan PPKM Darurat|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/21125401/polisi-diminta-bijaksana-dan-konsisten-saat-tegakan-aturan-ppkm-darurat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref>
Pada Juni 2021, Kurniasih Mufidayati, anggota [[Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi IX DPR RI]] Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]], menekankan kewajiban pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari "penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".<ref>{{Cite
▲Dicky Budiman, epidemiolog dari [[Universitas Griffith]], dan Laura Navika Yamani, epidemiolog dari [[Universitas Airlangga]], mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang dilakukan oleh pemerintah. Keduanya menilai pembatasan ini sebagai salah satu upaya yang lebih baik daripada tidak ada kebijakan sama sekali. Meskipun demikian, keduanya menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan jalannya isolasi pada kasus Covid-19.<ref>{{Cite web|last=Alika|first=Rizky|date=2021-05-28|title=Menakar Efektivitas PPKM Mikro di Seluruh Indonesia Menekan Covid-19 - Nasional Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/60b04fce813ca/menakar-efektivitas-ppkm-mikro-di-seluruh-indonesia-menekan-covid-19|website=[[Katadata|katadata.co.id]]|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref>
Beberapa pedagang dan pengusaha menganggap PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 cukup memberatkan mereka. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, khawatir PPKM Darurat akan mengganggu arus kas beberapa perusahaan dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan. Wakil Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia, Emil Arifin, mengungkapkan bahwa larangan makan di tempat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya [[biaya operasional]] restoran. Hal ini karena layanan ''take away'' rata-rata hanya berkontribusi terhadap 10 hingga 20 persen pendapatan.<ref>{{Cite
▲Pada Juni 2021, Kurniasih Mufidayati, anggota [[Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi IX DPR RI]] Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]], menekankan kewajiban pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari "penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".<ref>{{Cite web|last=Simanjuntak|first=Rico Afrido|date=2021-06-19|title=Soal Lockdown, Legislator PKS Ingatkan UU Kekarantinaan Kesehatan|url=https://nasional.sindonews.com/read/460268/15/soal-lockdown-legislator-pks-ingatkan-uu-kekarantinaan-kesehatan-1624061167|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2021-07-14}}</ref><ref>{{Cite journal|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|journal=}}</ref> Ketua [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]], Asfinawati, menilai penerapan pembatasan seperti PSBB dan PPKM merupakan salah satu opsi pemerintah untuk menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok seperti yang diatur dalam UU Kekarantinaan. Pada kesempatan yang berbeda, Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, juga mempertanyakan penamaan PPKM penebalan dan PPKM darurat, meskipun undang-undang menyebutnya karantina.<ref>{{Cite web|last=Alam|first=Bachtiarudin|date=2021-07-01|title=Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/pilih-ppkm-dibanding-lockdown-pemerintah-dinilai-mau-hindari-kewajiban-bansos.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-07-14}}</ref>
== Akhir PPKM ==
▲Beberapa pedagang dan pengusaha menganggap PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 cukup memberatkan mereka. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, khawatir PPKM Darurat akan mengganggu arus kas beberapa perusahaan dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan. Wakil Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia, Emil Arifin, mengungkapkan bahwa larangan makan di tempat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya [[biaya operasional]] restoran. Hal ini karena layanan ''take away'' rata-rata hanya berkontribusi terhadap 10 hingga 20 persen pendapatan.<ref>{{Cite web|title=Pengusaha soal Skenario PPKM Darurat 6 Minggu: Berat!|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210713202600-92-667268/pengusaha-soal-skenario-ppkm-darurat-6-minggu-berat|website=ekonomi|language=id-ID|access-date=2021-07-14}}</ref><ref>{{Cite web|last=Sandi|first=Ferry|title=PPKM Darurat! Pengusaha Resto Teriak, Omzet Drop Tersisa 10%|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20210712201900-4-260268/ppkm-darurat-pengusaha-resto-teriak-omzet-drop-tersisa-10|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-14}}</ref> Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Reynaldi Sarijowan, melaporkan penurunan omzet pedagang pasar sebesar 55 hingga 60%. Ia juga menyatakan bahwa pengurangan jam operasional dan penutupan pasar tradisional menyebabkan naiknya beberapa [[komoditas]] pokok.<ref>{{Cite web|last=Waseso|first=Ratih|date=2021-07-12|title=Seminggu pelaksanaan PPKM Darurat, pedagang pasar keluhkan omzet menurun|url=https://industri.kontan.co.id/news/seminggu-pelaksanaan-ppkm-darurat-pedagang-pasar-keluhkan-omzet-menurun|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref>
Presiden [[Joko Widodo]] pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut. Namun, status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal ini dikarenakan status COVID-19 masih dinyatakan Pandemi oleh [[Organisasi Kesehatan Dunia]] melihat dari situasi global saat ini. Sedangkan, PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.<ref>{{Cite web|last=Rizqo|first=Kanavino Ahmad|title=Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut!|url=https://news.detik.com/berita/d-6489596/jokowi-resmi-umumkan-ppkm-dicabut|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-12-31}}</ref> Namun, Menteri Dalam Negeri [[Tito Karnavian]] menyatakan, PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan.<ref>{{Cite web|last=Riyanto|first=Krista|date=2022-12-30|title=Tito Karnavian: PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak - Orbit Indonesia|url=https://www.orbitindonesia.com/nasional/pr-5446358890/tito-karnavian-ppkm-bisa-kembali-diaktifkan-bila-covid-19-melonjak|website=Tito Karnavian: PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak - Orbit Indonesia|language=id|access-date=2022-12-31}}</ref>
== Lihat pula ==
|