Alimentasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah pranala dalam |
k Menghapus Kategori:Undang-undang menggunakan HotCat |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Alimentasi''' ([[Bahasa Latin]]: ''alimentatio'') adalah pemberian [[nafkah]] berdasarkan hubungan keluarga. [[Orang tua]] berkewajiban (memberi) alimentasi kepada anak dan sebaliknya anak kepada orang tua yang tak mempunyai nafkah.<ref name="AS">[http://kbbi.web.id/alimentasi alimentasi] diakses 17 Januari 2016</ref><ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 1. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref>
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 [[Undang-Undang]] Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan ([[Undang Undang Perkawinan|UU Perkawinan]]). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan [[perkawinan]] berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar [[pengadilan]]. Meskipun
[[Hak]] dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun
#
# anak sudah menikah;
#
Pasal 49 ayat 1 UU Perkawinan menentukan bahwa yang dapat meminta pencabutan [[kekuasaan]] orang tua adalah:<ref name="ko"/>
#
#
#
#
Pengadilan akan memberikan keputusannya untuk mencabut kekuasaan orang tua apabila terbukti:<ref name="ko"/>
#
#
Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk menafkahi anak tersebut.<ref name="ko">Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65</ref>
Baris 31 ⟶ 28:
[[Kategori:Hukum]]
|