Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah pranala dalam
k Menghapus Kategori:Undang-undang menggunakan HotCat
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
{{Orphan|date=Maret 2016}}
 
'''Alimentasi''' ([[Bahasa Latin]]: ''alimentatio'') adalah pemberian [[nafkah]] berdasarkan hubungan keluarga. [[Orang tua]] berkewajiban (memberi) alimentasi kepada anak dan sebaliknya anak kepada orang tua yang tak mempunyai nafkah.<ref name="AS">[http://kbbi.web.id/alimentasi alimentasi] diakses 17 Januari 2016</ref><ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 1. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref>
 
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 [[Undang-Undang]] Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan ([[Undang Undang Perkawinan|UU Perkawinan]]). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan [[perkawinan]] berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar [[pengadilan]]. Meskipun demiandemikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
 
[[Hak]] dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun [[perkawinan]] antara kedua orang tua putus. [[kekuasaan]] orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>
 
# Anakanak mencapai umur 18 tahun;
# anak sudah menikah;
# Anak Kawin;
# Salahsalah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya.
 
Pasal 49 ayat 1 UU Perkawinan menentukan bahwa yang dapat meminta pencabutan [[kekuasaan]] orang tua adalah:<ref name="ko"/>
 
# Orangorang tua yang lain;
# Keluargakeluarga anak dalam garis lurus ke atas;
# Saudarasaudara kandung yang telah dewasa;
# Pejabatpejabat yang berwenang.
 
Pengadilan akan memberikan keputusannya untuk mencabut kekuasaan orang tua apabila terbukti:<ref name="ko"/>
 
# Iaia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
# Iaia berkelakuan Burukburuk sekali.
 
Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk menafkahi anak tersebut.<ref name="ko">Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65</ref>
Baris 31 ⟶ 28:
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Undang-undang]]