#ALIH[[Hukum lingkungan]]
{{Inuse}}
Menurut Danusuproto mengenai hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya). [[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn1|[1]]] Sehingga menurut Danusuproto, keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan dimana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
B. Pandangan atau pemaparan beberapa ahli mengenai sumber hukum formal, di antaranya:
a. Menurut E. Utrecht
bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn2|[2]]] Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. [[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn3|[3]]]
b. Menurut Van Apeldoorn
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu diantaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat. [[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn4|[4]]] Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.
c. Bellefroid
Sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan. [[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn5|[5]]]
d. Edward Jenks
sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi. [[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftn6|[6]]]
----[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref1|[1]]] Danusaputro, St. Munadjat, 1985, ''Hukum Lingkungan, Buku I: Umum'', Binacipta, Bandung, hlm. 108.
[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref2|[2]]] E. Utrecht, 1957, ''Pengantar Dalam Hukum Indonesia'', Cet. Ke-4, hal. 115.
[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref3|[3]]] A.M. Yunus Wahid, 2018, ''Pengantar Hukum Lingkungan'', Prenamedia Group, Jakarta, hlm.148.
[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref4|[4]]] Van Apeldoorn, L.J., 1973, ''Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Naderlandse Recht),'' Ind. Oetarid Sadino, Cet. Ke-12, Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 88.
[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref5|[5]]] A.M. Yunus Wahid, 2018, ''Pengantar Hukum Lingkungan'', Prenamedia Group, Jakarta, hlm.148.
[[Sumber-Sumber hukum lingkungan#%20ftnref6|[6]]] ''Ibid,'' hlm.148.
|