Zakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
zakat Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi |
||
(31 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Refimprove}}
{{Inadequate lead}}
{{
{{fikih|ekonomi}}
'''Zakat''' ({{lang-ar|زكاة|translit=zakāh}})
== Definisi ==
Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),<ref name=
Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,<ref>Sabiq (1982), hlm.5</ref> ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus [[Mu'adz bin Jabal]] ke [[Yaman]], untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.<ref>Qardhawi (1999), hlm.87</ref> Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah
== Kewajiban ==
Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut [[nisab]]. Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan [[puasa]] di bulan [[Ramadan]] selama satu bulan penuh.{{Sfn|Hambali|2017|p=20}}
Jika penguasanya adalah Muslim dan mereka menjalankan syariat Islam secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat sebab mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah SWT. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala. Membagi zakat melalui pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Penerima lebih terhormat, dia terhindar dari rasa malu karena tidak banyak orang tahu kalau dia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, ini memberi kesan rendah. Rendah untuk mereka (penerima) dan rendah untuk agama.<ref name=":02">{{Cite book|last=Mutawalli asy-Sya'rawi|first=M.|date=2020|title=Anda Bertanya, Islam Menjawab|location=Depok|publisher=Gema Insani|isbn=978-602-250-866-3|url-status=live}}</ref>
Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Untuk apa repot-repot, akhirnya, uang itu "menguap". Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa melalui pemerintah atau lembaga zakat, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada an ak pemberi yang belum dewasa. Ini karena dia bisa menganggap rendah (hina) terhadap anak-anak dari orang tua penerima zakat ayahnya. Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dan sanak keluarga l alu tetangga, kawan dekat, atau kenalan, dengan mendahulukan Jakilaki atau perempuan yang saleh (salihah).<ref name=":02" />
== Dalil-dalil berzakat ==
=== Al
Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.<ref>Qardhawi (1995), hlm.92-95</ref>
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:{{Cquote|...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)}}{{Cquote|Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)}}{{Cquote|Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)}}{{Cquote|...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)}}▼
▲{{Cquote|...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)}}
=== Hadits ===
{{main|Hadits Jibril}}
Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:{{cquote|Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."}}<ref>HR Bukhari, jilid 1, hlm.82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.</ref>{{cquote|Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."}}<ref>Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.3. Hadits no.1396</ref>
== Sejarah zakat ==
Setiap umat [[muslim]] diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan [[sedekah]] (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang [[zakat fitrah]],
Pada zaman [[khilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, [[budak]] yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.<ref name="
== Hukum zakat ==
Zakat merupakan salah satu [[rukun Islam]], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [[syariat Islam]]. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan
== Jenis zakat ==
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
* '''[[Zakat Fitrah|Zakat fitrah]]'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan [[muslim]] menjelang [[Idul Fitri]] pada bulan suci [[Ramadan]]. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''[[Zakat Mal|Zakat maal]] (harta)'''{{br}} Zakat yang dikeluarkan seorang [[muslim]] yang mencakup hasil perniagaan, [[pertanian]], [[pertambangan]], hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Baris 42 ⟶ 45:
=== Penerima ===
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam [[Surah At-Taubah|Surah at-Taubah]] ayat 60 yakni:
* [[
* [[Miskin]] - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.<ref>Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)</ref> Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.<ref name=
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.<ref>Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)</ref> Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, [[Buya Hamka]] memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.<ref>Hamka (1983), hlm.263{{spaced ndash}}64</ref>
* [[Mu'allaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.<ref>{{Cite web|last=Admin|date=2021-05-11|title=Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik|url=https://alhilal.or.id/ketika-memberikan-zakat-langsung-kepada-mustahik/|website=LAZ al-Hilal|language=id-ID|access-date=2022-09-07}}</ref>
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang [[halal]] dan tidak sanggup untuk memenuhinya.<ref>Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)</ref>
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] misal: dakwah, perang dan sebagainya.
Baris 53 ⟶ 56:
=== Haram menerima ===
* Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).</ref>
* Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Baris 60 ⟶ 64:
== Faedah zakat ==
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (''diniyyah''), akhlak (''khuluqiyah'') dan kesosialan (''ijtimaiyyah''). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya, dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci, dan iri. Namun, jika orang kaya itu baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, hal ini dapat mengubah pandangan orang fakir tentang kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, hati orang fakir menjadi bersih, serta tidak ada rasa dendam, benci, atau iri.<ref name=":02" />
Harta yang diterima orang fakir dari zakat, yang mungkin belum pernah dia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan kepada dirinya bahwa dia sebagai anggota masyarakat yang baik juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong. Oleh karena itu, harta zakat yang dia peroleh dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis, dan lemah jiwa.<ref name=":02" />
=== Faedah agama ===
# Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari [[rukun Islam]] yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
# Merupakan sarana bagi hamba untuk ''taqarrub'' (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Baris 67 ⟶ 77:
=== Faedah akhlak ===
# Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
# Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat ''rahmah'' (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Baris 74 ⟶ 85:
=== Faedah kesosialan ===
# Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
# Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah ''mujahidin fi sabilillah''.
# Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas [[ekonomi]] tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
# Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
# Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Baris 82 ⟶ 94:
== Hikmah zakat ==
Hikmah dari zakat antara lain:
# Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
# Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
Baris 90 ⟶ 103:
# Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
# Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
== Zakat dan pajak ==
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan. Sasaran utama dari pemberian zakat, yaitu para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan demi menanggulangi kemelaratan dan kelaparan, serta demi memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang Iain.<ref name=":02" />
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin, misal membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Oleh karena itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber Iain, selain pajak untuk pembangunannya.<ref name=":02" />
== Catatan ==
Baris 96 ⟶ 114:
== Referensi ==
* {{aut|[[Ibnu Hajar al-'Asqalani|Al-Asqalani, Ibnu Hajar]]}} (2004). ''[[Fathul Bari]]''. Diterjemahkan oleh: Amiruddin, Lc. Editor: Abu Rania, Lc. dan Titi Tartilah, S.Ag. [[Jakarta]]: Pustaka Azzam. ISBB 979-3002-15-8.
* {{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|ref={{sfnref|Hambali|2017}}|url-status=live}}
* P. Bearman ed. (2012). ''[[Encyclopaedia of Islam]], Second Edition''. Brill Online.
* Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed. (2005). ''Encyclopedia of Taxation and Tax Policy''. [[Urban Institute]]
Baris 104 ⟶ 123:
* Musthafa al-Khin; Musthafa al-Bugha; Ali asy-Syirbaji (1987). ''Fiqih Syafi'i Sistematis''. Terjemah oleh Anshori Umar Sitanggal. [[Semarang]]: CV Asy-Syifa'.
* Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). ''Islam and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue''. [[Center for Strategic and International Studies]], 2005.
* {{aut|[[Sulaiman Rasjid|Rasjid, Sulaiman]]}} (2018). ''Fiqh Islam''. [[Bandung]]: Sinar Baru Algesindo. ISBN 978-979-8482-28-1.
* {{aut|[[Yusuf Qardhawi|Qardhawi, Yusuf]]}} (1995). ''Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan''. Terj. oleh Bambang W. [[Jakarta]]: Gema Insani Press. ISBN 979-561-309-X.
* {{aut|Sabiq, Sayid}} (1982). ''Fiqih Sunnah''. '''3'''. [[Bandung]]: PT Al-Ma'arif.
|