Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus Konvensi_Hak-Hak_Anak_Unicef.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh JuTa; alasan: No license since 2 August 2021. |
|||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 69:
Negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak Anak berhak dan berkewajiban dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Dengan kata lain, para penyelenggara negaralah yang mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan Konvensi. Walaupun KHA ini menempatkan peranan keluarga dan masyarakat pada posisi utama dalam pemenuhan hak anak.{{Sfn|Eddyono|2007|p=5}}
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor
Implementasi Konvensi Hak Anak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu:
== Pelanggaran Hak Anak ==
Baris 85:
==== Intimidasi bullying ====
==== Perkawinan anak usia dini ====
Baris 91:
==== Kekerasan pada anak ====
Kasus-kasus [[Kekerasan terhadap anak|kekerasan]] juga marak terjadi. Hal ini dapat disebabkan pandangan dan pemahaman mengenai anak yang salah, ketidakberdayaan dan ketergantungan anak pada orang tua atau anggota keluarga yang lebih [[dewasa]]. Menurut data KPAI, pada tahun 2011 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2012 jumlahnya meningkat menjadi 40.398.625 kasus. Banyaknya kasus kekerasan pada anak ini terus meningkat sehingga data [[Akurasi dan presisi|akurat]] belum tersedia dan bisa saja belum terungkap secara keseluruhan.{{Sfn|Mulyadi|2009|p=10|Ps=ː "Kasus-kasus kekerasan terhadap anak
biasanya berkaitan erat dengan pandangan dan
Baris 109 ⟶ 108:
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai hak anak melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik anak-anak, [[remaja]], hingga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh [[organisasi]], komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai [[lembaga]] dapat teratasi. {{Sfn|Lestari|2017|p=6|Ps=ː "Upaya pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, focus group discussion (FGD), pelatihan, dan lain sebagainya. Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan terhadap berbagai sasaran meliputi beragam kelompok umur (anak, remaja, orangtua), organisasi profesi seperti guru dan kepala sekolah, dokter dan paramedis, wartawan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), beragam organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), paguyuban, majelis taklim, mahasiswa, dosen, masyarakat kelompok rentan di berbagai lokasi, dll"}}
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Baris 130 ⟶ 129:
* {{Cite book|last=Pulthoni|date=2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-e37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=33-36|url-status=live}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation Among States In Accordance With The Charter of the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Mulyadi|first=Mohammad|date=2013|title=Pelanggaran Hak Anak|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Info Singkat|volume=V|issue=06|pages=10|issn=2088-2351|access-date=2021-07-14|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714154603/http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=2017|title=Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM Fisip|volume=4|issue=2|pages=1}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Eddyono|first=Supriyadi W.|date=2007|title=Pengantar Konvensi Hak Anak|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|website=lama.elsam.or.id|access-date=10 Juli 2021|archive-date=2021-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20210714151504/https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=UNICEF|date=2016|title=History of child rights|url=https://www.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=www.unicef.org|access-date=10 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Elsam|date=2014|title=Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=11 Juli 2021}}
Baris 147 ⟶ 146:
* {{Cite news|last=Kemenpppa|first=|date=2020|title=Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|work=www.kemenpppa.go.id|access-date=14 Juli 2021}}
* {{Cite news|last=KPAI|first=Tim|date=2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|work=kpai.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
|