Direktorat Jenderal Perhubungan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bgsarianto (bicara | kontrib)
Nama pejabat Direktur Jenderal
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal <br>Perhubungan Udara
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kemenhub.svg
| ukuran_logo = 150px
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Novie Riyanto|Ir. Novie Riyanto Rahardjo, MSEA ]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 36:
| catatan =
}}
berada'''Direktorat diJenderal bawahPerhubungan danUdara''' bertanggung(disingkat jawabmenjadi kepada'''Ditjen Hubud''') adalah unsur pelaksana di lingkungan [[MenteriKementerian Perhubungan Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[penerbangan]].<ref name="km60">{{cite web | last = PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 60 TAHUN 2010 | title = Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan | work = | publisher = | date = 2012-11-05 | url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2010/km_no._60_tahun_2010.pdf | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 2012-08-04 }}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.<ref name="km60" /> Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.<ref name="km60" /> Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki [[Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan]], [[Balai Teknik Penerbangan]], [[Balai Kesehatan Penerbangan]], sepuluh [[Otoritas Bandar Udara]], dan puluhan [[Unit Penyelenggara Bandar Udara]] yang tersebar di seantero Indonesia.
'''Direktorat Jenderal Perhubungan Udara''' ({{lang-en|Directorate General of Civil Aviation}} (DGCA)) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Perhubungan Indonesia]], yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Perhubungan]].<ref name="km60">{{cite web | last = PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 60 TAHUN 2010 | title = Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan | work = | publisher = | date = 2012-11-05 | url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2010/km_no._60_tahun_2010.pdf | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 2012-08-04 }}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.<ref name="km60" /> Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.<ref name="km60" /> Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
== Sejarah ==
Baris 77:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 50/OT/Phb-78, tentang Susunan organisasi dan tata kerja pelabuhan udara dan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN), terbentuk kantor SENOPEN di [[Kota Medan|Medan]], [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], [[Kota Palembang|Palembang]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Denpasar|Denpasar]], [[Koa Makassar|Makassar]] dan [[Biak]]. Fungsi unit kerja kantor SENOPEN adalah pemberian pelayanan navigasi penerbangan.
 
== Struktur Organisasiorganisasi ==
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
** [[Sekretariat Direktorat JendralJenderal Perhubungan Udara]]
*** Sekretariat Direktorat Jenderal
*** [[Direktorat Angkutan Udara]]
*** [[Direktorat Bandar Udara]]
Baris 85 ⟶ 86:
*** [[Direktorat Navigasi Penerbangan]]
*** [[Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara]]
*** [[Otoritas Bandar Udara]]
*** [[Balai-Balai]]
*** [[Unit Pelaksana Teknis]]
 
== Tugas Pokokpokok ==
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No: KM 60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:<ref name="tugas pokok">[http://hubud.dephub.go.id/?id+page+detail+13 Tugas Pokok ]</ref>
Baris 98 ⟶ 96:
# Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
 
== TujuanLihat pula ==
Dalam rangka penentuan arah pembangunan transportasi udara, maka tujuan yang ingin dicapai dalam jangka panjang adalah sebagai berikut:
 
# Terjaminnya kualitas pelayanan, kenyamanan, keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi udara;
# Terwujudnya pertumbuhan Sub Sektor Transportasi udara yang stabil sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan (sustainable growth );
# Terwujudnya peningkatan perolehan devisa dari penyelenggaraan jasa transportasi udara, sehingga dapat ikut memberikan kontribusi terhadap pemantapan neraca pembayaran nasional;
# Terwujudnya kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara yang terjangkau ke seluruh pelosok tanah air, sehingga dapat ikut mendorong pemerataan pembangunan, kelancaran distribusi, stabilitas harga barang dan jasa, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
# Meningkatnya kualitas dan profesionalisme SDM Ditjen Perhubungan Udara bertaraf internasional dan terbentuknya kelembagaan yang optimal dan efektif sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang andal dan berdaya saing;
# Sarana pendidikan bagi masyarakat untuk menghargai profesionalisme dan peningkatan kualitas hidup manusia.
 
== Strategi ==
# Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum serta menyempurnakan dan atau melengkapi peraturan per undang-undangan dalam penyelenggaraan jasa transportasi udara;
# Meningkatkan kualitas dan produktivitas pelayanan jasa transportasi udara melalui penerapan manajemen mutu dalam rangka memenuhi kebutuhan (demand) jasa transportasi udara;
# Menciptakan iklim usaha jasa angkutan udara dalam persaingan sehat dan kondusif dalam rangka menciptakan industri penerbangan yang efisien, efektif dan kompetitif dalam pasar global serta mempunyai kelangsungan hidup jangka panjang;
# Meningkatkan efisiensi nasional bidang jasa transportasi udara dan mendorong minat investor untuk berinvestasi di bidang industri penerbangan;
# Memperluas jangkauan jaringan pelayanan jasa transportasi udara sampai ke daerah terpencil, terisolasi, daerah perbatasan negara dan luar negeri.
 
== Lihat Pula ==
* [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[:en:Directorate General of Civil Aviation (Indonesia)]]
{{Portal|Indonesia|Aviation}}
 
Baris 136 ⟶ 116:
 
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia|Perhubungan Udara]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Perhubungan UdaraP]]
[[Kategori:Operator bandar udara Indonesia]]