Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(169 revisi perantara oleh 50 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
| nama = Kementerian Pendidikan
| logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = [[Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian
| didirikan = {{
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah<ref name="perpres1882024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_188_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]</ref>
| dibubarkan
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955,
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti =
| bidang_tugas = [[Pendidikan Profesi Guru]], [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]], [[Pendidikan dasar|Pendidikan Dasar]], [[Pendidikan menengah|Pendidikan Menengah]], [[Pendidikan vokasi|Pendidikan Vokasi]], [[Pendidikan khusus|Pendidikan Khusus]], dan [[Pendidikan layanan khusus]]
| slogan = ''[[Sekolah Taman Siswa|Tut Wuri Handayani]]''<br>({{terjemahan harfiah|Dari belakang mendukung}}, artinya ''dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan'')
| pegawai =
| anggaran = Rp621 triliun
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
| nama_menteri = [[Abdul Mu'ti]]
| nama_seskab =
| wakil = Daftar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
| nama_wakil = * [[Atip Latipulhayat]]
* [[Fajar Riza Ul Haq]]
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
| sekretariat_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
| sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
| singkatan_dirjen1 = Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
| nama_dirjen1 = [[Nunuk Suryani]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| nama_dirjen3 = Tatang Muttaqin ([[Plt.]])
| dirjen4 =
| singkatan_dirjen4 =
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 =
| singkatan_dirjen5 =
| nama_dirjen5 =
| deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 =
| singkatan_deputi2 =
| nama_deputi2 =
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli2 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Teknologi Pendidikan
| nama_staf_ahli3 = -
| staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli4 =
| staf_ahli5 =
| singkatan_staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli5 =
| staf_ahli6 =
| singkatan_staf_ahli6 =
| nama_staf_ahli6 =
| inspektorat =
| nama_inspektorat =
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
| kepala_pusat1 = -
| pusat2 = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| singkatan_pusat2 = Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
| kepala_pusat2 = -
| pusat3 = Pusat Prestasi Nasional
| singkatan_pusat3 = Prestasi Nasional
| kepala_pusat3 = Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, M.Si
| pusat4 = Pusat Penguatan Karakter
| singkatan_pusat4 = Penguatan Karakter
| kepala_pusat4 = -
| pusat5 = Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
| singkatan_pusat5 = Layanan Pembiayaan Pendidikan
| kepala_pusat5 = -
| koordinasi1 =
| koordinasi2 =
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 =
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat =
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah''' (disingkat '''Kemendikdasmen''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan [[pendidikan dasar]] dan [[pendidikan menengah]] yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.<ref name="perpres1882024" /> Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah]] (Mendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh [[Abdul Mu’ti|Abdul Mu'ti]].
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dikdasmen menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1882024" />
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, [[pendidik]] lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
# pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
==Susunan organisasi==
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 188 Tahun 2024<ref name="perpres1882024" />, Kementerian Dikdasmen terdiri dari:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
# Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
== Sejarah ==
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum [[Pribumi-Nusantara|pribumi]], melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa [[merdeka]]. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada [[Kabinet Sjahrir I|Kabinet Syahrir I]], Menteri Pengajaran dipercayakan kepada [[Todung Sutan Gunung Mulia|Mr. Mulia]]. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
Pada [[Kabinet Sjahrir II|Kabinet Syahrir II]], Menteri Pengajaran dijabat oleh [[Muhammad Sjafei]] sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada
Mr. [[Soewandi]] hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/> === Era Demokrasi Liberal (1951–1959) ===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa [[Era Demokrasi Liberal (1950–1959)|demokrasi liberal]], sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. [[Kabinet Natsir]] yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. [[Bahder Djohan|Bahder Johan]] sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman]] yang menunjuk Mr. [[Wongsonegoro]] sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. [[Soewandi Notokoesoemo|Soewandi]], [[Sarino Mangunpranoto|Ki Sarino Mangunpranoto]], dan Prof. Dr. [[Prijono]].<ref name="sejarah"/>
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966) ===
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|era demokrasi terpimpin]]. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah [[Papua (wilayah Indonesia)|Irian Barat]], sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
Dalam [[Kabinet Kerja I]], 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. [[Prijono]], Menteri Muda PP dan K dipegang [[Soedibjo|Sudibjo]], dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang [[Soedjono|Sujono]].<ref name="sejarah"/>
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan
Menteri pendidikan dan kebudayaan
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Pada [[pemilihan Umum]] 2004 dan 2009, rakyat [[Indonesia]] memilih [[presiden]] secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, [[Susilo Bambang Yudhoyono]] berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh [[Bambang Sudibyo|Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.]] dan [[Mohammad Nuh|Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh]]. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="sejarah" /> Kebijakan pendidikan
==== Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo ====
Pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]], kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke dalam [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] yang berubah namanya menjadi [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref>{{Cite web |url=http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |title=Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah |access-date=2014-11-09 |archive-date=2014-11-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141109223605/http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 |dead-url=yes }}</ref> Saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Maju]] (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite
==== Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ====
Pada [[Kabinet Merah Putih]], Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)]], serta [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]].<ref>{{Cite web|last=Savitri|first=Devita|title=Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3, Para Menteri Baru Akan Berkantor Di Mana?|url=https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7599789/kemendikbudristek-dipecah-jadi-3-para-menteri-baru-akan-berkantor-di-mana|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2024-10-27}}</ref>
== Nomenklatur ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955,
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)
===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
|+
! rowspan="2" |Nama kementerian
! rowspan="2" |Dasar hukum
! colspan="5" |Unit eselon I
|-
!Unsur pembantu pimpinan
!Unsur pelaksana<br>(Direktorat Jenderal)
!Unsur pengawas
!Unsur pendukung<br>(Badan)
!Staf ahli
|-
| rowspan="3" |Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
*
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Pendidikan Vokasi
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
* Bidang Inovasi
* Bidang Regulasi
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|-
|Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306926/perpres-no-188-tahun-2024 Perpres 188/2024]
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|
* [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru|Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus|Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|
* Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Teknologi Pendidikan
|}
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan Dasar dan
* [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
* [[Kementerian Indonesia]]
== Catatan ==
{{notelist}}
== Referensi ==
Baris 218 ⟶ 320:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemdikbud.go.id Situs web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]
{{Kementerian Pendidikan Dasar dan
{{Kementerian Indonesia}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pendidikan Nasional]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pendidikan]]
|