Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(21 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| gambar = Insignia of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia.svg<!-- logo/gambar -->
| caption = <!-- keterangan logo/gambar -->
| didirikan =
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 <!-- dasar hukum pendirian -->
| yurisdiksi = <!-- wilayah hukum -->
| jenis_perkara = Pelanggaran kode etik hakim<!-- jenis perkara yang disidangkan -->
| jumlah_perkara = 2.337 laporan pengaduan<!-- jumlah perkara masuk -->
| tahun =
| lokasi = [[Jakarta]]<!-- kota -->
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
Baris 15:
<!-- Pimpinan -->
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Ketua]]<!-- nama jabatan pimpinan -->
| nama_pejabat1 =
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| nama_pejabat2 =
| nama_jabatan_pimpinan3 = Anggota
| nama_pejabat3 = Drs. [[
| nama_jabatan_pimpinan4 = Anggota
| nama_pejabat4 = [[Sukma Violetta]], S.H., LL.M.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan5 = Anggota
| nama_pejabat5 = [[Binziad Kadafi]], S.H., LL.M., Ph.D.
| nama_jabatan_pimpinan6 = Anggota
| nama_pejabat6 = Dr. [[Joko Sasmito]], S.H., M.H.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan7 = Anggota
| nama_pejabat7 =
| nama_juru_bicara = [[Miko S. Ginting]] <small>(Juru Bicara Komisi Yudisial)</small>
Baris 47:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Yudisial Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Komisi Yudisial''' (disingkat '''KY RI''' atau '''KY''') adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang berwenang mengusulkan pengangkatan [[Hakim Agung|hakim agung]] dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku [[hakim]].<ref>[https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref> Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial
== Sejarah ==
Baris 76:
MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968, berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (''code of conduct'') bagi para hakim.
Barulah ide pembentukan Komisi Yudisial mulai terealisasi pada tahun 1999, setelah Presiden B.J. Habibie membentuk panel diskusi mengkaji pembaharuan UUD 1945. Istilah Komisi Yudisial sendiri dikemukakan oleh Hakim Agung Iskandar Kamil. Ia ingin agar kehormatan,
Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifatmandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kemudian pada 13
=== Periode 2005 - 2010 ===
Baris 90:
Kemudian secara bertahap, Komisi Yudisial melengkapi kebutuhan organisasi dengan membentuk Sekretariat Jenderal untuk memberikan dukungan teknis administratif yang dipimpin Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal.
Sebagai organisasi baru, pada awal masa menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Yudisial masih dengan kondisi yang memprihatinkan. Pada saat Komisi Yudisial terbentuk, lembaga negara ini belum memiliki kantor untuk menjalankan aktivitasnya. Awalnya, Komisi Yudisial menumpang sebuah ruangan milik Departemen Hukum dan HAM dengan sarana dan prasarana seadanya. Setelah itu Komisi Yudisial pindah kantor dengan menyewa dua lantai sebuah gedung di jalan Abdul Muis. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Komisi Yudisial baru menempati gedung sendiri di Jalan Kramat Raya Nomor 57 Jakarta
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada.
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (''judicial review'') Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (atau Mahkamah Keluarga) Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
Sejak Mahkamah Konstitusi mempreteli wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode pertama kepemimpinan Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010, upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tersebut belum berhasil.
=== Periode 2010 - 2015 ===
Setelah Anggota Komisi Yudisial periode
Melalui
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya. Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Desember 2010 – Juni 2013 pada 30 Juni 2013. Keduanya telah memimpin Komisi Yudisial selama 2,5 tahun sejak terpilih pada 30 Desember 2010 lalu.
Setelah diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Juli 2013 – Desember 2015, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Dr. H.Abbas Said, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Baris 111:
Pada 1 April 2013, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si memutuskan pensiun dini. Selama masa kekosongan posisi itu, Komisioner Komisi Yudisial menunjuk Ir. Andi Djalal Latief, M.S. sebagai (Plt) Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Setelah melewati proses seleksi sekretaris jenderal, akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial oleh Ketua Komisi Yudisial Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. pada 29 Agustus 2013 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penunjukan akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dalam jabatan Eselon IA dengan pangkat Pembina Utama Muda IV-C berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 96/M/2013 tertanggal 23 Agustus 2013.
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020. Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020, yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015. Kemudian menyusul dua Anggota Komisi Yudisial lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 12 Februari 2016.▼
▲=== Periode 2015 - 2020 ===
▲Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020. Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020, yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015. Kemudian menyusul dua Anggota Komisi Yudisial lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.
Pada paruh waktu pertama ini, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Sukma Violetta, S.H., LL.M. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Kemudian Pimpinan Komisi Yudisial Paruh Kedua Periode 2015-2020 adalah Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
▲=== Periode 2020 - 2025 ===
▲Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025, yaitu: [[Taufiq HZ|Drs. H. M. Taufiq HZ M.H.I.]], [[Joko Sasmito|Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.]], [[Sukma Violetta|Sukma Violetta, S.H. LL.M.]], [[Binziad Kadafi|Binziad Kadafi, S.H.,
=== Penguatan Kewenangan ===
Baris 132 ⟶ 129:
Selain itu, amunisi lain yang menguatkan kewenangan Komisi Yudisial adalah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut memberikan berbagai tugas dan wewenang baru bagiKomisi Yudisial, antara lain: melakukan seleksi pengangkatan hakim
Disahkannya undang-undang tersebut
Namun, kembali terjadi permohonan uji materiil terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial
Artinya butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 SKB bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
Kemudian untuk lebih menjalin komunikasi yang lebih intens dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung mulai membentuk Tim Penghubung yang berfungsi sebagai jembatan untuk mencapai titik temu dan mencairkan hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Gagasan adanya Tim Penghubung ini berawal dari pertemuan pimpinan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung pada awal Desember 2011. Tim Penghubung dilandasi semangat kerja untuk mendekatkan dan menyamakan pandangan dan penafsiran tugas kedua lembaga.
Setelah melewati proses dan koordinasi panjang, lahirlah empat Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial Periode Desember 2010 – Juni 2013, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 27 September 2012. Keempat Peraturan Bersama tersebut berisi tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
=== Batal Membentuk Panel Ahli dan MKHK ===
Baris 148 ⟶ 145:
Di tengah upaya melakukan reformasi penegakan hukum di Indonesia, terjadi peristiwa kelam yang menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan, yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak pada Rabu, 2 Oktober 2013 silam.
Peristiwa ini seakan menguatkan agar hakim konstitusi diawasi oleh sebuah lembaga permanen yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku Hakim Konstitusi. Sayangnya, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, belum ada satu lembaga atau komisi pun yang berwenang mengawasi hakim konstitusi. Awalnya, Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (
Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 diuji materi oleh gabungan advokat dan konsultan hukum yang menamakan Forum Pengacara Konstitusi serta sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember yang
Berdasarkan uji materi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 beserta seluruh lampirannya bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang tersebut juga diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 berlaku kembali sebagai landasan hukum. Sehingga, terhadap pembentukan MKHK dan Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi menjadi tidak berlaku.
Baris 158 ⟶ 155:
=== Dasar Hukum ===
# Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
#* Pasal 24A ayat (3): Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
#* Pasal 24B:
#*# Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
#*# Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
#*# Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baris 226 ⟶ 223:
;Susunan keanggotaan saat ini
Berikut susunan keanggotaan Komisi Yudisial saat ini (periode
<ref>{{
{| class="wikitable"
|-
Baris 234 ⟶ 231:
|-
|colspan=2|Ketua
|
|-
|colspan=2|Wakil Ketua
|
|-
|rowspan=5|Ketua Bidang
|Bidang Rekrutmen Hakim
|[[
|-
|Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
|
|-
|Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
|
|-
|Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
|
|-
|Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan
|[[Mukti Fajar Nur Dewata|Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.]]
|}
Baris 277 ⟶ 271:
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Komisi Yudisial| ]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|