Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(82 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia|iii}}▼
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta [[Pembagian administratif|administratif]] [[Pulau Jawa]] yang menampilkan batas-batas
▲{{Daerah administrasi Indonesia}}
▲[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta administratif Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas Kecamatan di Pulau Jawa]]
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas '''kecamatan''', atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
'''Kecamatan''' (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di provinsi Papua Barat dan Papua, serta [[Kapanewon dan kemantren (Yogyakarta)|'''kapanewon''' dan '''kemantren''']] di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat".''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>”.▼
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah [[Jonggol, Bogor|Kecamatan Jonggol]] di [[Kabupaten Bogor]] yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol dan [[Bumiayu, Brebes|Kecamatan Bumiayu]] yang menjadi pusat bagi wilayah [[Kabupaten Brebes]] bagian selatan.
Pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]], daerah ini disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]]. Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]).
== Sejarah ==
▲
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
# ''Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah [[provinsi]] dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota''.<ref>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# ''Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa''.<ref>Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
Baris 12 ⟶ 19:
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari [[Kabupaten]]/[[Kota]] (''Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah''<ref>Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>
== Tugas pokok dan fungsi Kecamatan ==
== Urusan Pemerintahan Umum ==▼
*Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
'''Urusan pemerintahan umum''' adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.<ref>Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Urusan ini diklasifikasikan meliputi:▼
*Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
*Mengkomunikasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
*Mengkomunikasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
*Mengkomunikasikan penerapan dan penegakan peraturan [[wilayah]] [[provinsi]], [[Gubernur]] dan peraturan bupati
*Mengkomunikasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
*Mengkomunikasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
*Melaksanakan urusan pemerintah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
*Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
*Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
*Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[daerah]]<ref name="umm">https://eprints.umm.ac.id/33805/2/jiptummpp-gdl-mohammadsh-44726-2-babipdf.pdf</ref><ref>https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/23/22</ref>.
=== Jenis layanan yang dilakukan di Kecamatan ===
# Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;▼
Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan :
*Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
*Pelayanan non perizinan:
**Bidang keamanan dan ketertiban
***Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
***Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
***Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
**Bidang Umum:
***Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
***Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
***Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
***Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
***Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
***Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
**Bidang sosial kemasyarakatan:
***Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
***Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
***Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
**Bidang perizinan tertentu:
***Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
***Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
***Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
***Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang. (5) Penerbitan usaha UMKM{{cn}}
▲=== Urusan Pemerintahan Umum ===
▲'''Urusan pemerintahan umum''' adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan [[Presiden]] sebagai kepala pemerintahan.<ref>Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Urusan ini diklasifikasikan meliputi:
▲# Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan [[Pancasila]], pelaksanaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
# Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
# Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip [[demokrasi]], [[hak asasi manusia]], pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
# Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.<ref>Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Baris 41 ⟶ 89:
Urusan pemerintahan umum dimaksud dilaksanakan oleh [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dibantu oleh Instansi Vertikal (''Instansi Vertikal adalah perangkat [[kementerian]] dan/atau [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada [[daerah otonom]] dalam wilayah tertentu dalam rangka [[Dekonsentrasi]]''<ref>Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] bertanggung jawab kepada [[Presiden]] melalui [[Menteri]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] bertanggung jawab kepada [[Menteri]] melalui [[gubernur]] sebagai wakil [[Pemerintah pusat|Pemerintah Pusat]]. [[Gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]. [[Bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada [[camat]].<ref>Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
=== Tujuan pembentukan ===
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan<ref>Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>".
== Definisi ==
===
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
Baris 58 ⟶ 106:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]] merupakan bagian dari wilayah [[kabupaten]] atau [[kotamadya]].
===
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
Baris 65 ⟶ 113:
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
===
Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[camat]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]''.<ref>Penjelasan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>”
Baris 83 ⟶ 131:
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan [[camat]]. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat [[camat]] bekerja.
b. [[Camat]] adalah perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]] dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian [[camat]] bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh [[Bupati]]/[[Wali kota]].<ref>WASISTIONO, S., NURDIN, I., & FAHRUROZI, M. (2009). ''Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa Ke Masa.'' Bandung: [https://www.fokusmedia.id/ Fokusmedia]</ref>
===
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
Baris 91 ⟶ 139:
Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
==
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]/[[Distrik]].<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]].
Baris 119 ⟶ 167:
== Gambaran umum ==
[[Berkas:Kantorcamatrogojampibwi2013.jpeg|jmpl|Kantor [[Rogojampi, Banyuwangi|Kecamatan Rogojampi]] di [[Kabupaten Banyuwangi]].]]
Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, [[kabupaten]] dan [[kota]] itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara [[pemerintah]] pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]].
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baris 137 ⟶ 185:
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh [[Camat]] perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran [[Camat]] dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka [[Camat]] secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).<ref name="mkri">
== Referensi ==
{{Reflist}}
Baris 151 ⟶ 200:
* [[Desa]]
* [[Dusun]]
* [[
* [[Daftar provinsi di Indonesia]]
{{Macam pembagian negara}}
Baris 158 ⟶ 208:
[[Kategori:Kecamatan| ]]
[[Kategori:Pekon]]
[[Kategori:Geografi]]
[[Kategori:Kecamatan di Indonesia]]
|