Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
menghapus {{Inuse}}
clean up
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Gaya penulisan}}
Dalam hukum Indonesia, '''akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
'''Akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
 
“PerikatanAturan tersebut menjelaskan bahwa perikatan utang sepihak di bawah tangan digunakan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tanganoleh si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya,atau selainbisa tandadengan tangan,suatu haruslahtanda ditulis dengan tangan sioleh penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebutterdapat jumlah uang atau banyaknyabanyak barang yang terutang,. jikaJika halfaktor initersebut tidak diindahkan,dilakukan maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itutersebut hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”tulisan.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
 
== Ketentuan ==
Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
1)    # Perikatan Uang Sepihak;
2)    # Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
 
4)#     ObjekBerisi Pengakuan Utang;
2)     Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
# Objek Pengakuan Utang;
 
3)#  Kuitansi  digolongkan Berisipada Akta Pengakuan UtangSepihak; dan
6)    # Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
 
4)     Objek Pengakuan Utang;
 
5)     Kuitansi digolongkan pada Akta Pengakuan Sepihak; dan
 
6)     Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
 
== Syarat ==
Syarat Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak diantaranya:di antaranya syarat formil dan materiil.<ref name=":0" />
 
=== Syarat Formilformil ===
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat formil terdiri atas: berikut ini.
 
# Bentuk akta di bawah tangan, tertulis. Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak tidak sah jika secara lisan.
=== Syarat Formil ===
Berisi# Mencantumkan identitas, yaitu identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
# Menyebut dengan pasti waktu pembayaran. Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata., Namunnamun dianggap syarat formil untuk keabsahan Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak.
Bagaimana# jikaDitulis tidak ditulis sendiritangan oleh penanda tangan?. Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1986|title=Pembuktian dan Daluwarsa (terj.)|location=Jakarta|publisher=Intermasa|url-status=live}}</ref> Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
# Ditandatangani penulis akta. Tanpa tandantanda tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
 
=== Syarat Materiilmateriil ===
a)      Bentuk Akta di Bawah Tangan, tertulis.
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat materiil terdiri antaraatas berikut lain:ini.
 
Isi# Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan. Penyataan tersebut menjelaskan bahwa isi tercantum dalam Aktaakta Pengakuanpengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Akta Pengakuan Sepihak tidak sah jika secara lisan.
Bahwa# AktaPenegasan Pengakuanutang berasal dari persetujuan timbal balik. Penegasan tersebut menjelaskan bahwa akta pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
 
c)#      Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
b)     Mencantumkan Identitas.
d)    # Jumlah utang atau barang sudah pasti.
 
Berisi identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
 
c)      Menyebut dengan pasti waktu pembayaran.
 
Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata. Namun dianggap syarat formil untuk keabsahan Akta Pengakuan Sepihak.
 
d)     Ditulis tangan oleh penanda tangan
 
Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1986|title=Pembuktian dan Daluwarsa (terj.)|location=Jakarta|publisher=Intermasa|url-status=live}}</ref>
 
Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
 
e)     Ditandatangani penulis akta
 
Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
 
=== Syarat Materiil ===
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri antara lain:
 
a)      Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.
 
Isi tercantum dalam Akta Pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
 
b)     Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik.
 
Bahwa Akta Pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
 
c)      Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
 
d)     Jumlah utang atau barang sudah pasti.
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Istilah hukum]]