Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menghapus {{Inuse}} |
clean up |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Gaya penulisan}}
Dalam hukum Indonesia, '''akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
== Ketentuan ==
Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
▲2) Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
# Objek Pengakuan Utang;
▲4) Objek Pengakuan Utang;
▲6) Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
== Syarat ==
Syarat
# Bentuk akta di bawah tangan, tertulis. Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga
▲=== Syarat Formil ===
▲Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
# Menyebut dengan pasti waktu pembayaran. Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata
# Ditandatangani penulis akta. Tanpa
▲Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Akta Pengakuan Sepihak tidak sah jika secara lisan.
▲Berisi identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
▲Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata. Namun dianggap syarat formil untuk keabsahan Akta Pengakuan Sepihak.
▲Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
▲Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
▲=== Syarat Materiil ===
▲Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri antara lain:
▲Isi tercantum dalam Akta Pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
▲Bahwa Akta Pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
▲c) Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
▲d) Jumlah utang atau barang sudah pasti.
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Istilah hukum]]
|